Pajak Penghasilan (PPh)

Pasal 1 UU PPh 1984 :
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Penjelasan :
Undang-Undang ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang ini disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

Yang dimaksud dengan “tahun pajak” dalam Undang-Undang ini adalah tahun kalender, tetapi Wajib Pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan.


Catatan :
Batang tubuh Pasal 1 ini tidak berubah tetapi untuk penjelasannya mengalami perubahan. Substansinya, saya pikir, tidak ada perubahan kecuali redaksional. Pajak Penghasilan [disingkat PPh] seperti namanya merupakan pajak atas penghasilan. Pengertian penghasilan itu sendiri diatur di Pasal 4 UU PPh 1984. Oh ya, saya lebih suka dengan penyebutan UU PPh 1984 karena itu adalah penyebutan resmi sesuai dengan Pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1983. Dan Pasal 36 ini sampai sekarang tidak pernah dirubah atau dicabut.

Penghasilan siapa? Penghasilan yang diterima oleh setiap subjek pajak. Itulah kenapa dalam UU PPh 1984 pengaturan subjek pajak lebih lengkap daripada undang-undang perpajakan lain, misalnya UU PPN dan UU PBB. Bahkan banyak para ahli menyebut PPh sebagai pajak subjektif sedangkan PBB dan pajak lainnya pajak objektif.
Ada subjek pajak dan ada wajib pajak. Istilah wajib pajak [disingkat WP] adalah subjek pajak yang menerima penghasilan. Setiap subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari NKRI maka disebut wajib pajak. JIka subjek pajak tersebut merupakan subjek pajak luar negeri maka disebut Wajib Pajak Luar Negeri [disingkat WPLN]. Dan jika subjek pajak yang menerima penghasilan merupakan subjek pajak dalam negeri maka disebut Wajib Pajak Dalam Negeri [WPDN].

Sebenarnya, saat terutang PPh berada pada akhir tahun. Dan PPh dihitung atas penghasilan yang diterima selama satu tahun. Penghitungan PPh dituangkan dalam SPT Tahunan. WPDN wajib membuat dan melaporkan SPT Tahunan. Disebut SPT Tahunan karena dibuat setahun sekali untuk melaporkan kewajiban perpajakan selama setahun tertentu. Sedangkan WPLN tidak memiliki kewajiban membuat SPT Tahunan.


Komentar

Anonim mengatakan…
Salam kenal, saya michael seorang mahasiswa perpajakan. Mohon bantuannya..
Bagaimana perlakuan pajak pada masa krisis 2008 ini mengenai kebijakan pemerintah untuk melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali (shares buyback) saham BUMN?
Apakah ada perlakuan khusus pajak (pajak dividen dan pajak atas pengalihan saham) sehubungan kebijakan tersebut demi mencegah menurunnya harga saham BUMN di bursa?
Anonim mengatakan…
Lamlekum.....
saya seorang mahasiswa yang mau lulus sekarang

saya butuh informasi tentang perubahan PPh 21 yg taun 2008 secara detail dan keselurahan seperti subjek dan objek,tarif,dll

mohon bantuan nya segera...
mail : gegetlonely@yahoo.com

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru