Memberkecil Omset

Banyak Wajib Pajak yang berusaha menghindari membayar pajak baik PPh maupun PPN dengan melaporkan "sebagian" penjualan yang sebenarnya. Variasi dari sebagian tersebut memang tergantung dari "kelas" Wajib Pajak. Ada yang kurang dari lima persen saja yang dilaporkan! Ada yang sekitar 40%-an dari penjualan yang sebenarnya. Jika di SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh pos peredaran usaha sekitar 45juta rupiah , berarti penjualan sebenarnya sekitar 100juta rupiah.

Sayang sekali, ini adalah praktek yang paling tidak disukai oleh kantor pajak. Bahkan tidak ada ampun lagi, jika perbedaan tersebut berakibat pajak-pajak terutang yang cukup signifikan, maka inilah salah satu tindak pidana perpajakan yang akan masuk domain penyidikan. Bukan es-ka-pe lagi.

Jangan kira praktek memperkecil omset ini hanya satu dua Wajib Pajak. Saya menduga bahwa praktek seperti ini sudah dilakukan oleh “sebagian besar” pelaku usaha. Ini tentu dugaan saya, untuk membuktikan dugaan tersebut harus dilakukan survey atau sensus kepada seluruh Wajib Pajak pelaku usaha (pekerjaan bebas).

Seorang pemilik industri kembang gula di daerah Jawa Timur mengaku kepada teman saya bahwa omset yang dilaporkankan kurang dari 5% saja! Tetapi dengan omset tersebut, dia telah masuk ke dalam Wajib Pajak Besar di daerahnya dan layak masuk KPP Madya (sayang ini WP OP).

Pada saat dilakukan pemeriksaan keterangan atau membuat Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) seorang pegawai Wajib Pajak mengaku bahwa omset yang dilaporkan sekitar 40%-an. Uniknya, pemilik usaha tidak merasa bahwa perbuatan tersebut sebagai tindak pidana perpajakan. Menurutnya, memperkecil omset sudah LAZIM dilakukan Wajib Pajak lain dan selama ini hasilnya adalah Surat Ketetapan Pajak yang dikeluarkan oleh KPP! Menurutnya, tindak pidana perpajakan itu adalah membuat faktur pajak palsu.

Posting ini secara khusus saya ingatkan kepada para Wajib Pajak pelaku usaha supaya jangan memperkecil omset! Apalagi jika omset yang sebenarnya sudah mencapai milyaran rupiah. Carilah trik lain untuk tax saving!

Kenapa harus saya ingatkan sekarang? Karena sekarang Direktorat Intelijen dan Penyidikan sudah mulai serius untuk “menggarap” penyidikan. Salah satu kriteria tindak pidana perpajakan adalah praktek “memperkecil omset”.

Bagaimana jika sudah telanjur? Ya … bikin SPT Pembetulan saja!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru