Rekening Khusus

Tadi pagi, saya sedikit ngobrol dengan pegawai Wajib Pajak yang baru saja diperiksa oleh Kanwil. Sejak masa modernisasi, Kanwil DJP hanya melakukan pemeriksaan Bukti Permulaan. Karena itu, sekarang semua Wajib Pajak yang diperiksa oleh Kanwil DJP adalah pemeriksaan Bukti Permulaan.

Wajib Pajak ini diperiksa atas usulan dari Kantor Pelayanan Pajak. Informasi awal yang diperoleh bahwa Wajib Pajak patut diduga telah menyembunyikan rekening koran khusus. Tentu saja rekening koran ini tidak pernah diberitahukan kepada petugas pajak sebelumnya. Rekening khusus tersebut sudah ada sejak empat tahun sebelumnya.

Saya bertanya, bagaimana petugas Kantor Pelayanan Pajak memperoleh rekening koran yang “dirahasiakan”. Memang pada waktu itu Wajib Pajak tersebut sedang diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak. Tetapi kepada pemeriksa pajak Wajib Pajak tidak akan memberitahukan adanya rekening tersebut. Disamping itu, ada kecenderungan [secara umum] bahwa pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak lebih “lembek”.

Sekali lagi, sejak modernisasi DJP, semua petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak, termasuk pemeriksa pajak, lebih mengutamakan pelayanan. Setidaknya ada perubahan paradigma bahwa petugas pajak sebagai pelayan Wajib Pajak. Dengan paradigma pelayaan prima, saya kira agak sulit jika pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak melakukan tindakan yang lebih “galak” seperti penggeledahan atau penyegelan.

Ini tentu berbeda dengan pemeriksa pajak di Kanwil. Karena pemeriksaan di Kanwil khusus pemeriksaan Bukti Permulaan dan diarahkan untuk penyidikan, maka sejak awal turun ke Wajib Pajak, pemeriksa pajak [setidaknya ini yang dilakukan di Bandung] selalu melakukan penggeledahan setiap ruangan. Termasuk ruangan pemilik atau direktur!

Nah, pada hari pertama pemeriksaan terhadap Wajib Pajak ini, kami memang “menyisir” ruangan pemilik usaha. Dari ruangan tersebut didapat rekening khusus tersebut. Artinya, rekening khusus tersebut memang disimpan ditempat khusus dan patut diduga memang disembunyikan kepada pihak lain.

Kembali kepada petugas Wajib Pajak. Saya bertanya, bagaimana petugas Kantor Pelayanan Pajak memperoleh rekening koran yang dirahasiakan tersebut? Ternyata pada saat pemeriksaan oleh Kantor Pelayana Pajak, dia mengaku ada seseorang yang mengaku akan melakukan pembelian produk Wajib Pajak tersebut. Agak anehnya, si calon konsumen tersebut memaksa untuk membeli tanpa faktur. Calon konsumen tersebut “menggiring” Wajib Pajak untuk melakukan transaksi yang tidak akan dilaporkan kepada pihak lain. Dan ternyata Wajib Pajak tersebut kemudian memberikan nomor rekening khusus tersebut. Atas transaksi tersebut, Wajib Pajak minta ditransfer ke rekening tersebut.

Transaksi tersebut tidak pernah terjadi karena calon konsumen tersebut benar-benar calon. Artinya, setelah Wajib Pajak memberikan nomor rekening khusus, calon konsumen tersebut tidak pernah nongol atau mengontak. Menghilang begitu saja. Karena itu, petugas Wajib Pajak yang saya tanya tadi pagi menyebut istilah intel pajak.

Apakah benar yang datang intel pajak? Saya sendiri ragu karena yang saya tahu, secara prosedur Kantor Pelayanan Pajak tidak memiliki kewenangan melakukan intelijen perpajakan. Tetapi jika jika “seseorang” melakukan kegiatan intelijen, ya... boleh-boleh saja. Tetapi bukan atas nama institusi. Artinya dia bekerja TIDAK berdasarkan Surat Perintah Melakukan Kegiatan Intelijen yang dikeluarkan oleh DJP.

Salaam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru