Syarat Administratif P3B

Wajib Pajak yang memberikan penghasilan kepada orang asing atau subjek pajak luar negeri wajib memotong PPh Pasal 26. Tarif dan ketentuan pemotongan mengacu ke Pasal 26 UU PPh 1984. Pengecualian tarif dan ketentuan tersebut "hanya jika" subjek pajak luar negeri tersebut merupakan penduduk Negeri yang telah memiliki perjanjian pajak dengan Indonesia atau tax treaty.

Sebagai contoh : rekan bisnis kita adalah perusahaan yang berada di Singapur. Pada saat kita akan membayar jasa tertentu yang diatur di Pasal 26 UU PPh 1984 maka kita wajib memotong PPh Pasal 26. Tetapi karena Singapur telah memiliki tax treaty dengan Indonesia, maka ketentuan Pasal 26 UU PPh 1984 direduksi oleh tax treaty.

Apa bukti bahwa rekan bisnis kita merupakan penduduk Singapur? Satu-satunya bukti bahwa rekan bisnis kita negara tertentu adalah Surat Keterangan Domisili [SKD] atau Certificate of domicile (COD) atau Certificate of Residency (COR). SKD harus diterbitkan dan ditandatangan oleh pejabat yang berwenang atau Competent Authority.

Karena dikeluarkan oleh negara asal, maka SKD sering kali tidak dimengerti oleh pegawai DJP. Contoh, SKD yang diterbitkan oleh negara Jepang atau Korea yang menggunakan tulisan mereka. Tetapi sejak 1 Januari 2010, masalah tersebut akan hilang karena SKD adalah formulir yang ditentukan oleh DJP dan ditanda tangan oleh Competent Authority negara asal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-61/PJ/2009.

Untuk "menggunakan" tax treaty, kita sebagai pemotong harus menyerahkan form GDT-1 ke rekanan bisnis. Sebaiknya diserahkan jauh hari sebelum pembayaran. Inilah formulir yang dimaksud :


Tetapi jika kita kustodian atau penerima merupakan Wajib Pajak Luar Negeri [WPLN] bank, maka yang digunakan adalah form GDT-2.

SKD ini harus diisi dan ditanda tangan oleh WPLN dan Competent Authority. Selain itu, SKD ini juga wajib dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 walaupun SPT Masa tersebut isinya atau pajak terutangnya NIHIL.


Salaam

Komentar

Anonim mengatakan…
maaf koreksi mas,,,,, DGT mas (directorat general of taxes/DJP) bukan GDT...

hehehe

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru