PPh Pasal 21 Atas Pesangon

Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Begitulah definisi uang pesangon menurut Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009.
Siapa yang memotong PPh Pasal 21 atas uang pesangon?
Saya kira tidak diragukan lagi bahwa pemotongnya adalah pihak yang memberikan uang pesangon. Siapapun! Tapi per definisi bahwa Pemotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja, Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Dana Pensiun Pemberi Kerja, atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan lain yang membayar Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjarlgan Hari fua, dan Jaminan Hari Tua.
Berapa tarif PPh Pasal 21 atas uang pesangon?
Sejak Nopember 2009, tarif PPh Pasal 21 sebagai berikut:
[1]. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,OO (lima puluh juta rupiah);
[2]. sebesar 5% (lima per sen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,OO (lima puluh juta rupiah) sampai dengan RplOO.OOO.OOO,OO (seratus juta rupiah);
[3]. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas RplOO.OOO.OOO,OO (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,OO (lima ratus juta rupiah);
[4]. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,OO (lima ratus juta rupiah).
Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 mengatur pembayaran uang pesangon ini. Uang pesangon bisa dibayarkan SEKALIGUS atau bertahap. Pembayaran uang pesangon bertahap ditentukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Jika pembayaran bertahap lebih dari dua tahun, maka pemotongon PPh Pasal 21 tidak menggunakan rumus diatas.
Pemotongan PPh Pasal 21 ini bersifat FINAL. Walaupun sudah FINAL tetap ada kewajiban pelaporan. Hanya saja, penghitungannya tidak digabung dengan yang menggunakan tarif Pasal 17 atau tarif umum. Pegawai yang menerima penghasilan wajib melaporkan penghasilan ini di SPT Tahunan PPh OP sesuai dengan Bukti Potong yang ada. Artinya, jika dapat pesangon, jangan lupa minta Bukti Potong!
Hal yang menarik adalah jika uang pesangon itu diberikan kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja. Walaupun diberikan kepada Pengelola Dana Pesangoan Tenaga Kerja tetapi pegawai dianggap sudah menerima uang pesangon dan wajib dipotong PPh Pasal 21 sesuai rumus diatas. Artinya, pegawai tetap wajib meminta Bukti Potong dan melaporkan penghasilan uang pesangon di SPT Tahunan PPh OP.
Jika uang pesangon yang diterima Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja sudah dipotong PPh, maka pembayaran dari Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada orang pribadi (OP) harus bebas pemotongan PPh.
Salaam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru