spanduk SPT

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3 ayat (1) UU KUP

Komentar

Cara Mudah Belajar Pajak mengatakan…
salam ... wah blognya dah lumayan lama yach...nice!!! tingkatkan !!... btw..bersediakah untuk bertukaran link dgn blog baru saya?? info balik yach...salam sukses selalu

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru