Semua jasa objek PPh Pasal 21?

Salah satu "penggemar" [maksudnya gemar bertanya] melalui email menanyakan jasa laundry. Apakah jasa laundry objek PPh Pasal 21? Misalnya begini, PT IndustriGarmen memberi order jasa laundry atas pakaian yang akan dijual. Sebelum dikirim ke konsume PT IndustriGarmen mencuci produknya. Tetapi rekanan PT IndustriGarmen yang diberi order adalah WP Orang Pribadi. Apakah jasa laundry ini objek PPh Pasal 23 atau objek PPh Pasal 21?

Apakah objek PPh Pasal 23? Bukan, karena pemotong PPh Pasal 23 adalah subjek pajak dalam negeri dan jasa laundry bukan termasuk objek PPh Pasal 23. Untuk hal ini saya yakin benar.

Biasanya saya berpatokan bahwa objek PPh Pasal 21 selalu berkaitan dengan pekerjaan. Pemberi penghasilan di PPh Pasal 21 adalah majikan. Karena itu, berkaitan dengan jasa laundry saya berpendapat bukan objek PPh Pasal 21.

Tetapi kemudian ada frase "pemberi jasa dalam segala bidang" di Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008. Jika kita baca, maka bunyi dari Pasal 3 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan tersebut berbunyi, "Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan : ... pemberi jasa dalam segala bidang termasuk ..."

Jika kita baca hanya sebatas itu, semua pemberi jasa orang pribadi bisa dipotong PPh Pasal 21! Tidak ada batasan jenis-jenis penghasilan seperti objek PPh Pasal 23. Seperti kita ketahui bahwa PPh Pasal 23 adalah positif list, maksudnya hanya jenis-jenis penghasilan tertentu yang merupakan objek PPh Pasal 23. Penghasilan tertentu itu harus disebutkan baik di UU PPh maupun di peraturan dibawahnya.

Apakah ini berarti bahwa jika bukan objek PPh Pasal 23 kemudian menjadi objek PPh Pasal 21? Pola pikir seperti ini saya pikir tidak bisa diterima. Kenapa? Kita lihat peraturan di Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh 1984 [amandemen 2008] bahwa jasa lain yang merupakan objek PPh Pasal 23 adalah jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Jika semua jasa merupakan objek PPh Pasal 21, lantas tidak ada jasa "selain yang telah dipotong PPh Pasal 21"! Kalau beg-beg-begitu :
[a.] apa maksud Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh 1984?
[b.] apa maksud Pasal 3 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008?
Menurut saya, dua peraturan tersebut kontradiksi.

Terus terang saya masih bingung!
Setelah saya cari, kata-kata "pemberi jasa dalam segala bidang" telah ada sejak tahun 1991! Lah ko baru nyadar sekarang?

Mungkin salah satu penyelesaiannya adalah kembali kepada "suasana kebatinan" para pembuat undang-undang pada UU PPh 1984 yang pertama, yaitu bahwa Pasal 21 adalah cicilan PPh terutang yang dipotong oleh pemberi kerja. Pihak yang dipotong adalah karyawan dan tenaga ahli tertentu. Kita baca Pasal 21 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 berikut :
(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan
penyetorannya ke Kas Negara, wajib dilakukan oleh :

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, dan honorarium dengan nama
apapun sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau
orang lain yang dilakukan di Indonesia;

b. bendaharawan Pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan
tetap, dan pembayaran lain, dengan nama apapun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan yang dibebankan kepada keuangan negara;

c. badan dana pensiun yang membayarkan uang pensiun;

d. perusahaan dan badan-badan yang membayar honorarium atau pembayaran
lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia oleh tenaga ahli
dan/atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang
melakukan pekerjaan bebas.





Komentar

ellen mengatakan…
pak saya cuma mau nanya aja berhubung saya sedang resah,walaupun topik yang bapak tulis ga berhubungan dengan yang mau saya tanyakan,


taon lalu saya mengubah alamat kpp saya dan mendapat kan npwp dg kpp baru tapi saya lupa lapor ke hrd persh saya sehingga pas kemaren saya terima bukti potong pph 21,yang terlampir adalah npwp dg kpp lama saya dan mereka tidak bisa mengubah karena sudah melaporkan spt masa ke kantor pajak.

yang mau saya tanyakan apakah nanti bermaslah jika waktu melaporkan spt tahunan saya namun yang tercantum masih kpp lama?
Anonim mengatakan…
kirain cuma saya aja yang suka ngeributin hal ini sama temen2 heheheh
Anonim mengatakan…
Terima kasih utk postingnya Pak..
Aturan yg membuat pusing WP.
Misalnya Catering oleh WPOP, menurut Bapak PPh 21 atau PPh 23? Terima kasih.
tetyun
Anonim mengatakan…
Menurut saya sederhana saja. Ada dua jenis pemberi jasa, OP dan badan. Semua jasa yang diberikan OP adalah objek PPh pasal 21. Semua jasa yang diberikan BAdan adalah objek PPh pasal 23..... Ada tanggapan?
Takur Singh mengatakan…
betul, atas penghasilan yang diterima OP sehubungan dengan pemberian jasa akan dipotong PPh Pasal 21, sedangkan atas penghasilan yang diterima oleh badan atas pemberian jasa yang termasuk positif list pasal 23 akan dipotong PPh Pasal 23....
Anonim mengatakan…
kami menerima tunjangan di luar gaji 100rb/bln, , dan sekarang ini akan mendapat tunjangan non sertifikasi 250rb/bln, berapa pajak yang harus kami bayar? tolong beritahukan kami lewat surat kabar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru