Karena penasaran, saya pindah ke ATM sebelahnya. Sebelumnya menggunakan ATM Mandiri. Kemudian pakai ATM BCA. Ternyata hasilnya sama. Saya berpikir, "Kenapa tidak muncul ya?"
Besoknya saya cek ke aplikasi di portalDJP. Saluran intranet yang (seharusnya) hanya bisa diakses via jaringan komputer kantor pajak. Setelah memasukkan NOP yang lama, ternyata data yang muncul hanya sampai tahun 2009. Wah ... tahun 2010 kemana? Apa mungkin belum dientry?
Karena saya pegawai DJP, saya langsung kirim email ke Kepala Seksi Ekstensifikasi KPP terdaftar. Menanyakan kenapa data tahun 2010 tidak muncul. Besoknya Ibu kepala seksi tersebut menjawab bahwa karena ada pemekaran wilayah, maka NOP saya berubah. Setelah saya cek, ternyata cuma berubah satu digit saja. Digit yang lain sama. Terima kasih Ibu Tri!
Emang ada berapa digit sih?
Berikut saya kutip Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2010 :
Struktur NOP terdiri dari 18 (delapan belas) digit, dengan rincian sebagai berikut :
1. digit ke-1 dan ke-2 merupakan kode provinsi;
2. digit ke-3 dan ke-4 merupakan kode kabupaten/kota;
3. digit ke-5 sampai dengan digit ke-7 merupakan kode kecamatan;
4. digit ke-8 sampai dengan digit ke-10 merupakan kode kelurahan/desa;
5. digit ke-11 sampai dengan digit ke-13 merupakan kode nomor urut blok;
6. digit ke-14 sampai dengan digit ke-17 merupakan kode nomor urut objek pajak;
7. digit ke-18 merupakan kode tanda khusus.
Setelah saya cek kembali ke portalDJP dengan NOP yang baru, ternyata muncul tahun 2010. Untuk tahun 2009 dan sebelumnya tetap muncul di NOP lama.
Sebenarnya saya tidak perlu menanyakan langsung seandainya saya menemukan SPPT PBB tahun 2010. Tapi karena dicari tidak ketemu, akhirnya saya tanya ke KPP penerbit. Nah pembaca blog juga bisa mengirim surat ke KPP penerbit jika SPPT PBB ternyata belum diterima. Atau sudah diterima tapi hilang.
Salaam










belum bayar pbb mas, belum punya apa2 soale..
BalasHapus