Rabu, 19 Januari 2011

kompensasi kelebihan PPN bulan lalu

Pajak Pertambahan Nilai [PPN] adalah pajak yang dihitung per masa. Jika satu masa pajak sama dengan satu bulan [ini yang paling banyak dipakai] maka perhitungan PPN dibuat setiap bulan. SPT Masa PPN akan dibuat setiap bulan oleh Wajib Pajak.

Tentu saja setiap masa, Wajib Pajak melaporkan pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah jumlah PPN yang telah dipungut oleh Wajib Pajak. Sedangkan pajak masukan adalah jumlah PPN yang sudah dibayar pada saat beli barang. Pajak masukan disebut juga kredit pajak. Selain faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN, maka kredit pajak juga termasuk SSP yang sudah disetor. Baik faktur pajak masukan maupun SSP setiap bulan dikreditkan atau diperhitungkan dengan pajak keluaran.

Jika pajak keluaran lebih banyak daripada pajak masukan, maka kekurangannya akan dibayar oleh Wajib Pajak ke bank persepsi. Tetapi jika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran maka kelebihan bayar tersebut bisa dikompensasi ke masa pajak atau bulan berikutnya.

Biasanya, format SPT selalu ada bagian "kompensasi kelebihan PPN bulan lalu" dan "PPN Lebih Bayar yang diminta untuk : dikompensasikan ke bulan berikutnya". Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu adalah kredit pajak yang dibawa (carry-over) dari masa pajak sebelumnya. Misalnya, SPT Masa Nopember kelebihan bayar sebesar Rp125juta. Atas kelebihan bayar tersebut kemudian dikompensasi ke bulan berikutnya atau bulan Desember. Maka di SPT Masa Desember akan ada kompensasi kelebihan PPN bulan lalu sebesar Rp.125 juta.

Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu tidak boleh dikoreksi. Seandainya pemeriksa pajak berpendapat bahwa kompensasi PPN bulan lalu tersebut salah, maka yang dikoreksi bukan di SPT Masa Desember tapi di bulan dimana kesalahan tersebut terjadi. Hal ini didasarkan pada SE-32/PJ.3/1988 atau seri PPN-124 bahwa :
Jika dalam penerapan S.K. Menteri Keuangan Nomor : 465/KMK.01/1987 telah diterbitkan SKP untuk beberapa Masa Pajak dan diantara Masa Pajak tersebut dalam SKP terdapat kelebihan yang seharusnya tidak dikompensasikan maka atas kelebihan pajak tersebut tidak dikenakan sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Tetapi kelebihan pajak yang terjadi dalam Masa Pajak terakhir dari Masa Pajak tersebut dalam SKP maka atas kelebihan pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan tersebut dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Surat Dirjen Pajak No. S - 3317/PJ.54/1996 lebih mempertegas ketentuan tersebut. Saya kutip poin penting yang terkaitan dengan larangan melakukan koreksi atas kompensasi SPT tersebut :
Mengingat untuk Masa Pajak Januari 1995 sampai dengan Juli 1995 telah diterbitkan SKPKB, sedangkan dalam kredit pajak yang diperhitungkan termasuk PPN yang berasal dari kompensasi Pajak Masukan Masa Desember 1994, maka sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 (Seri PPN-124), jumlah PPN (pada SPT Masa Januari 1995) yang berasal dari kompensasi PPN masa Pajak Desember 1994 tersebut dianggap telah benar. Oleh karena itu apabila menurut penelitian Saudara diantara PPN yang lebih dibayar pada asa Pajak Desember 1994, terdapat yang perlu dikoreksi, maka untuk Masa Pajak Desember 1994 tersebut Saudara dapat menerbitkan SKPKB/SKPKBT, bilamana menurut penelitian tersebut jumlah PPN yang lebih dibayar untuk Masa Pajak Desember 1994 lebih kecil dari jumlah PPN yang sudah dikompensasikan dalam Masa Pajak Januari 1995, dengan disertai denda Pasal 13 ayat (3) sebesar 100% dari PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan.


SE-32/PJ.3/1988 sampai dengan sekarang belum dicabut. Di tahun 2003, masih ada pertanyaan yang berkaitan perhitungan koreksi PPN yang mengacu ke SE-32/PJ.3/1988. Setidaknya menurut "catatan" MyTax Professional.

Beberapa hari yang lalu juga saya menerima tembusan surat dari Komwas Perpajakan yang berkaitan dengan kompensasi ini. Komwas Perpajakan berpendapat bahwa kompensasi kelebihan PPN bulan lalu tidak bisa dikoreksi. Seandainya ada kesalahan kompensasi, maka koreksi bisa dilakukan dibulan sebelum kompensasi tersebut.

Saya berkesimpulan bahwa pemeriksa pajak hanya diperkenankan melakukan koreksi atas faktur pajak yang dikreditkan oleh Wajib Pajak. Koreksi hanya dilakukan untuk faktur per faktur dengan alasan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Kompensasi yang ditulis oleh Wajib Pajak di SPT Masa PPN tidak boleh dikoreksi. Sanksi Pasal 13 (3) UU KUP berupa kenaikan sebesar 100% dari kurang bayar berfungsi sebagai koreksi atas kredit pajak yang telanjur dikompensasikan.

salaam

27 komentar:

  1. saya ada kasus pak raden,
    Wajib Pajak PKP sejak sejak september 2008
    Di tahun 2008 dan 2009 diperiksa all taxes, di spt masa desember 2008 wp melakukan centang kelebihan kompensasi sebesar 4.5jt dr bulan sebelumnya (sept-nop), padahal di bulan sebelumnya tidak ada angka yang menunjukkan wp ada kelebihan pajak yg dikompensasikan. Untuk bln nopember menunjukkan angka kurang bayar dan sudah dibayar.
    Bisa dikatakan wp melakukan kesalahan ketik/ tulis dalam di angka 4.5jt
    Sehingga oleh pemeriksa angka tersebut dikoreksi dng menambah 4.5 dtmbhan sanksi kenaikan pasal 13 ayat 3.
    Untuk bulan desember atas dasar kompensasi yg ‘salah’ / sehrusnya tdk dkompensasikan tsb, wp lebih bayar sebesar 5.2jt (4.5+700rb PM bln desember)
    Dan pada SPT desember itu, di centang dikompensasikan di bulan berikutnya (januari 2009), padahal setelah di cek di spt masa januari 2009 wp tidak ada angka 5.2jt, yg ada kompensasi di bulan lalu sebesar 1.9jt yang mana setelah kita hitung memang bener angka tersebut didapat dari PK PM selama septmber – desember 2008.

    Menurut Pemeriksa, dikarenakan wajib pajak ada kompensasi yg tdk seharusnya dikompensasikan sebesar 4.5jt, oleh pemeriksa angka ini ditmbahkan plus di kenakan kenaikan pasal 13 (3) sehingga oleh pemeriksa diterbitkan SKPKB PPN 2008

    Terhadap kasus ini, apakah benar penghitungan pemeriksa ??
    Ataukah seharusnya dikenakan pasal 13 (3) saja, sedangkan penambahan sebesar 4.5jt dr krng bayar tidak seharusnya di tmbahkan ? Dikarenakan wp sudah benar melakukan kompensasi dr bulan sebelumnya (desember) sebesar 1.9jt di bulan januari 2009

    BalasHapus
  2. terus terang saya belum tergambar kasusnya tetapi menurut saya posisi pemeriksa:
    1. tidak dapat melakukan koreksi / merubah angka di SPT
    2. koreksi atas "kompensasi yang tidak seharusnya" ada di Pasal 13 (3) KUP yaitu sanksi kenaikan 100%.

    Contoh:
    Oktober posisi SPT kurang bayar
    Nopember PK 15 PM 12
    tetapi di SPT dihitung:
    PK 15
    PM 12
    Kompensasi bulan lalu 5
    sehingga LB dikompensasi ke Deseber 15 - 12 - 5 = -2
    Jika tidak ada koreksi PM dan PK maka hasil pemeriksaan menjadi Nopember:
    PK 15
    PM 12
    Kompensasi 0
    KB 3
    sanksi bunga plus sanksi kenaikan 2

    kompensasi di Nopember dikoreksi di masa nopember
    Kompensasi ke Desember sudah dikoreksi di nopember dengan sanksi kenaikan jadi nanti di Desember tetap diakui ada kompensasi dari Nopember sebesar 2

    CONTOH PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN KENAIKAN silakan mengacu ke lampiran SE-32/PJ.3/1988 TANGGAL 28 Juli 1988

    BalasHapus
  3. pada bulan 1 saya melakukan kesalahan karena ikut menjumlahkan faktur atas negeri. sehingga saya membayar ssp bulanan lebih besar dari yang seharusnya,,
    bagaimana kelebihan pembayaran yang telah saya bayar tersebut?
    apakah bisa di kompensasika ke bulan berikutnya?
    terima kasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. buatkan SPT Pembetulan, dan kelebihannya dikompensasi ke bulan berikutnya.

      Hapus
    2. oh ya, SPT Pembetulan tidak dibatasi, artinya bisa pembetulan ke 1 sampai 99. tapi apa mungkin bikin SPT salah sampe 98 kali?

      Hapus
    3. sedangkan bulan berikut ternyata kami mengalami kelebihan bayar, apakah saya bisa kompensasi lagi ke bulan berikutnya?

      Hapus
  4. saya mau tanya, Pak Raden...
    sampai berapa bulan kompensasi PPn dapat dilakukan ? apakah bisa terus dikompensasikan sampe sudah terdapat kurang bayar ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak dibatasi juga sampai kapan dapat dikompensasi. selama masih lebih bayar maka kelebihan tersebut dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya.

      Hapus
  5. pak saya mau tanya..apabila dari bulan 1-4 terdapat kesalahan dari nama customer apakah mungkin dicurigai sama pihak pajak...soalnya customer baru konfirmasi dibulan 5...gmana pak???makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalo curiga sih mungkin saja yang penting kan kita catat sesuai keadaan sebenarnya

      Hapus
  6. Pak saya mau tanya kalau bulan juli mengalami lebih bayar kan daapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya,tp dimasa pajak agustus sept okt itu nihil sedangkan di bulan november ada kurang bayar, nah apa kompensasi itu bisa di pakai dibulan november?

    BalasHapus
  7. pak saya mau tanya kalau bulan mei terjadi lebih bayar dan lupa dikompensasikan ke bulai juni sampai september. apakah lebih bayarnya bisa langsung dipakai di bulan oktober atau mesti melakukan pembetulan?

    BalasHapus
  8. Pagi Pak Raden, saya mau tanya pak bila ada kasus seperti ini:

    SPT Masa Juli ( Pembetulan 0 )
    PPN Kurang bayarnya sudah bayar dan lapor ke pajak sebesar Rp 1.500.000
    tetapi ada Pembetulan di bulan juli
    PPN yg lebih bayar krn pembetulan sebesar Rp 4.000.000
    jadi, PPN nya Lebih Bayar Rp 2.500.000 (sudah Lapor)
    Lalu,
    Di Masa Agustus dan September sudah Bayar dan Lapor ke kantor pajak masing-masing Rp 1.600.000 dan 1.700.000
    tetapi di bulan november ada pembetulan dua kali (pertama, krn ada perubahan NPWP dari Customer, dan yg kedua Krn Retur, Masing-masing di tanggal yang berbeda tetapi belum lapor) untuk Masa Agustus, yang sudah bayar dan lapor sebesar Rp 1.600.000.

    setelah Agustus di betulkan 2x ternyata ada lebih bayar sebesar Rp 4.000.000

    bagaimana cara pembetulan dan mengkompensasikan nya pak untuk bulan setelah bulan Juli?

    Apakah September di buatkan Pembetulan juga pak?

    Mohon Solusi nya Pak,,,
    Terima Kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kelebihan tersebut dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya.

      Masa pajak kompensasi tidak harus berurutan. Ada SE yang memberi contoh kompensasi loncat. Misal dari Agustus dikompensasi ke Nopember. Tetapi jika dari
      Agustus dikompensasi ke September, maka pembetulan SPT menjadi harus urut dari Agustus sampai Nopember.

      Hapus
  9. Pak Raden, saya mau tanya masalah kompensasi pembetulan.
    di Bulan Agustus dan september saya ada pembetulan karena menjumlakan faktur atas negeri, sehingga ada kelebihan bayar masing2 sebesar 2,5juta dan 1juta. dan itu sudah dilaporkan pembetulan 1 untuk masa agustus dan september. tapi setelah saya periksa kembali ternyata kelebihan bayar kedua masa tersebut dikompensasikan pada masa yang sama, yaitu bulan nopember. nah bagaimana cara memasukkan kompensasi 2 masa sekaligus kedalam masa nopember? apakah pembetulan yang saya lakukan salah??
    lalu pada bulan nopember salah 1 customer kami baru memberitahukan bahwa mulai bulan agustus mereka ingin faktur pajakx diganti menjadi 030, sehingga muncul lebih byar lagi dibulan agustus. bagaimana cara pembetulan dan kompensasinya pak??
    Mohon bantuan untuk masalah saya ini.
    Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sekarang, kompensasi kelebihan pajak masukan boleh dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dan tidak harus berutan. Jadi, pembetulan SPT Masa PPN Agustus kelebihannya boleh dikompensasi ke masa Desember.

      Mohon maaf, yang mau dibetulkan masa kapan?
      Jika masa Agustus dan Nopember yang dibetulkan maka sekalian saja.
      Namanya pembetulan SPT, maka yang dibetulkan adalah SPT yang salah.

      Hapus
  10. Pagi pak,
    Maaf, saya mau menanyakan tentang restitusi:
    1. Apakah ada pengaruh masa pajak spt mada dengan masa pajak faktur?misalkan, saya mempunyai faktur masa november 2012, tetapi saya input di spt masa desember utk restitusi. Apakah tidak bermasalah?
    2.apa saja yang harus saya siapkan untuk mengajukan restitusi setelah saya melaporkan spt masa utk merestitusikan faktur saya
    3.kalau untuk perusahaan pembangkit listrik tenaga uap atau pltu, akan mendapatkan kewajiban pajak apa sajakah pak?
    terima kasih atas kesempatannya

    BalasHapus
  11. Pasal 9 ayat (2) UU PPN mengatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Tetapi UU PPN masih memberikan kesempatan untuk 3 bulan kemudian. Pasal 9 ayat (9) mengatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

    Jadi, boleh saja faktur pajak November dilaporkan di masa Desember.

    apa saja yang harus saya siapkan untuk mengajukan restitusi setelah saya melaporkan spt masa utk merestitusikan faktur saya??
    semua dokumen yang terkait dengan transaksi tsb. karena pemeriksaan pada intinya meyakinkan fiskus bahwa transaksi yang dilaporkan tsb benar. bukan dibuat-buat! contoh bukti transaksi: rekening koran, invoive atau tagihan, PO/DO, kuitansi, buku besar.

    pada dasarnyanya pajak itu tidak melihat jenis usaha tetapi melihat transaksi.
    pajak timbul dari transaksi-pertransaksi, kecuali PPh yang dihitung per tahun.

    BalasHapus
  12. Sore pak,
    Apakah boleh apabila ada lebih bayar misal Rp.10 juta dibulan Desember 2012 ini kami tidak minta restitusi, tapi kami kompensasikan untuk bulan januari 2013 ? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. boleh.
      lebih bayar itu menjadi hak wajib pajak sehingga bisa direstitusi atau dikompensasi.

      Hapus
  13. Pak saya mau nanyak sedikit
    1. sanksi untuk keterlambatan Prmbayaran PPN yng Terutang dan dasar hukum nya pak ??
    2. Sanksi keterlambatan pelaporan SPT masa PPN dan dasar hukum nya ?


    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sanksi Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur di Pasal 7 UU KUP.

      terkait sanksi bunga silakan baca Pasal 14 Surat Tagihan Pajak UU KUP.



      Hapus
  14. Met siang Pak Raden,
    Saya mau tanya mengenai lebih bayar pada bulan mei 2012,apa bisa dikompensasikan ke masa pajak Maret 2013?
    pada masa Juni'12 s/d Feb'13 selalu terjadi kurang bayar, dan baru terlihat ada lebih bayar di mei'12 yg belum dikompensasikan...
    Mohon pencerahannya....Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. boleh,
      sekarang kan tidak perlu urut.
      di SPT ada bagian dikompensasi ke masa ...

      Hapus
  15. Saya punya pertanyaan aneh dari teman saya. Ada kasus seperti ini :

    1. PT. ABC memiliki laporan SPT PPN masa September 2011 (normal) LB dan dikompenasikan pada masa Oktober 2011.
    2. Pada Desember 2012 dilakukanlah pembetulan atas SPT PPN masa September 2011 tersebut yang berakibat kurang bayar.

    Baru disadari ketika diperiksa KPP bahwa ada FP masukan yang salah entry (seharusnya tidak ada tetapi ter entry).
    Pertanyaannya adalah
    Apakah denda atas kesalahan tersebut merupakan 100% dan denda administrasi ataukah hanya dikenakan denda administrasi saja?
    Jika ada, mohon dasar atas undang-undangnya.

    Terimakasih.

    Alex

    BalasHapus
    Balasan
    1. denda 100%?
      mungkin maksudnya denda tidak seharus dikompensasi.
      denda ini diatur di Pasal 13 UU KUP.
      silakan di cek.
      semua denda yang ditagih DJP adalah denda administrasi.
      sedangka sanksi pidana ditagih (dieksekusi) Kejaksaan.

      Hapus


Penerimaan perpajakan yang selalu BERTAMBAH setiap tahun membuktikan kinerja DJP. Salah satu bukti keberhasilan reformasi birokrasi di DJP.

Link PajakTaxes

PajakTaxes

thank you for your donations

thank you for your donations
KCU Bandung 008.0435.771