Potput adalah pemotongan PPh oleh pihak lain. Potput merupakan cicilan pajak atas PPh terutang pada tahun berjalan. Bentuknya bisa berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23.
Bisa jadi perusahaan kita sebenarnya tidak dalam kondisi untung secara fiskal. Penyebabnya bisa karena memang ada kompensasi kerugian yang belum dimanfaatkan, cicilan PPh Pasal 25 terlalu besar padahal bisnis sedang turun sehingga prediksi laba usaha akan turun juga.
Jika perusahaan seperti itu, kemudian terdapat potput oleh pihak lain tentunya pada akhir tahun kita akan kelebihan pembayaran PPh. Untuk mengurangi itu, wajib pajak dapat meminta SKB (surat keterangan bebas) potput oleh pihak lain.
Peraturan Direktur Jenderal No. PER-1/PJ/2011 menentukan bahwa SKP Potput diberikan kepada :
a. WP rugi fiskal baik karena WP baru dan masih tahap investasi, belum sampai pada tahup produksi, WP mengalami force majeur;
b. Rugi fiskal karena kompensasi kerugian tahun sebelumnya;
c. Cicilan yang sudah dibayar lebih besar daripada prediksi PPh terutang
d. WP atas penghasilannya dikenakan PPh Final.
Silakan mengajukan permohonan SKB ke KKP terdaftar.
Salaam
Semua posting di blog ini merupakan pendapat pribadi dan bersifat bebas. Bangga membayar pajak!
Kamis, 27 Januari 2011
SKB POTPUT
Label:
PPh Pasal 21,
PPh Pasal 22,
PPh Pasal 23,
PPh Pasal 4 (2)
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)










judulnya salah mungkin... SKB bukan SKP Potput...
BalasHapusterima kasih atas koreksinya
BalasHapussekarang sudah diedit
adanya pemotongan PPH,,
BalasHapuskalau sudah diedit dan diselesaikan bagus dah,,
siip