Kamis, 27 Januari 2011

SKB POTPUT

Potput adalah pemotongan PPh oleh pihak lain. Potput merupakan cicilan pajak atas PPh terutang pada tahun berjalan. Bentuknya bisa berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23.

Bisa jadi perusahaan kita sebenarnya tidak dalam kondisi untung secara fiskal. Penyebabnya bisa karena memang ada kompensasi kerugian yang belum dimanfaatkan, cicilan PPh Pasal 25 terlalu besar padahal bisnis sedang turun sehingga prediksi laba usaha akan turun juga.

Jika perusahaan seperti itu, kemudian terdapat potput oleh pihak lain tentunya pada akhir tahun kita akan kelebihan pembayaran PPh. Untuk mengurangi itu, wajib pajak dapat meminta SKB (surat keterangan bebas) potput oleh pihak lain.

Peraturan Direktur Jenderal No. PER-1/PJ/2011 menentukan bahwa SKP Potput diberikan kepada :
a. WP rugi fiskal baik karena WP baru dan masih tahap investasi, belum sampai pada tahup produksi, WP mengalami force majeur;

b. Rugi fiskal karena kompensasi kerugian tahun sebelumnya;

c. Cicilan yang sudah dibayar lebih besar daripada prediksi PPh terutang

d. WP atas penghasilannya dikenakan PPh Final.

Silakan mengajukan permohonan SKB ke KKP terdaftar.

Salaam

3 komentar:

  1. judulnya salah mungkin... SKB bukan SKP Potput...

    BalasHapus
  2. terima kasih atas koreksinya
    sekarang sudah diedit

    BalasHapus
  3. adanya pemotongan PPH,,
    kalau sudah diedit dan diselesaikan bagus dah,,
    siip

    BalasHapus


Penerimaan perpajakan yang selalu BERTAMBAH setiap tahun membuktikan kinerja DJP. Salah satu bukti keberhasilan reformasi birokrasi di DJP.

Link PajakTaxes

PajakTaxes

thank you for your donations

thank you for your donations
KCU Bandung 008.0435.771