Revisi Aturan Pemeriksaan 2

Melanjutkan posting sebelumnya, pada posting kali ini saya akan bahas SPHP dan tanggapan WP serta pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Di undang-undang KUP ada dua kewajiban yang amanatkan sebagai prosedur pemeriksaan. Jika salah satu prosedur pemeriksaan dibawah ini tidak dilaksanakan maka hasil pemeriksaan bisa dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP. Kedua prosedur tersebut yaitu pemeriksa wajib :
[a.] memberikan SPHP kepada WP;
[b.] melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan WP.

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Dalam prakteknya, bisa jadi sebelum SPHP, bagian akuntansi atau pajak dipanggil oleh pemeriksa untuk memberikan penjelasan. Bisa jadi beberapa pos yang sebelumnya dijadikan temuan, tetapi setelah ada penjelasan dari pihak WP maka tidak jadi temuan. Seringkali justru pos-pos yang dikoreksi yang dituangkan dalam SPHP adalah temuan yang benar-benar tidak bisa dibantah oleh WP. Walaupun demikian, bisa pula pemeriksa "ujug-ujug" memberikan SPHP kepada WP sedangkan pembahasan dan permintaan keterangan lebih lanjut justru setelah SPHP atau tepatnya di closing conference. Atau bisa juga kombisanasi dari dua hal tersebut. Misalnya sebagian temuan sudah dibahas sebelum SPHP tetapi diantara pos yang dikoreksi di SPHP sebagian belum dibahas dengan WP. Apapun kondisinya, pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah prosedur wajib dalam pemeriksaan!

Pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference) adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui. Secara logika, pembahasan akhir hasil pemeriksaan akan ada jika WP memberikan respon atau menjawab atau memberikan tanggapan atas SPHP. Jika tidak ada tanggapan, maka apa yang dibahas?

Tetapi Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2011 mewajibkan kepada pemeriksa untuk mengundang WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, baik WP memberikan tanggapan atau tidak. Konon kabarnya, aturan baru ini merupakan turunan dari UU KUP yang memberikan hak kepada WP untuk melakukan pembahasan hasil pemeriksaan. Bagi WP, hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan merupakan hak. Sebaliknya bagi pemeriksa, memberikan kesempatan untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan merupakan kewajiban. UU KUP tidak mensyaratkan ada tanggapan SPHP atas kehadiran WP. Artinya, menurut UU KUP, ada atau tidak ada tanggapan SPHP maka WP harus diberikan kesempatan untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Kemudian timbul, apa yang akan dibahas jika WP tidak memberikan tanggapan SPHP? Kalau menurut pendapat saya pribadi, jika WP tidak memberikan tanggapan kemudian hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan maka saya sebagai pemeriksa akan meminta secara lisan supaya WP melengkapi tanggapan secara tertulis. Mungkin dikasih satu hari untuk mengetik dan besoknya dilakukan pembahasan. Mungkin jangka waktu untuk tanggapan SPHP sudah lewat. Menurut saya tidak apa lewat satu dua hari, yang penting ada dokumen WP tentang ketidaksetujuan SPHP. Jika usaha ini tidak berhasil, maka terpaksa saya gunakan keterangan lisan sebagai tanggapan SPHP. Kemudian dibuatkan risalah pembahasan dan saya sarankan untuk pembahasan selanjutnya di Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Artinya pemeriksa tetap pada SPHP dan WP tetap tidak setuju. Atas sengketa tersebut maka akan diputuskan di Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

Jangka waktu WP untuk memberikan tanggapan adalah 7 hari kerja. Di Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 jangka waktu 7 hari kerja tersebut termasuk dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Di Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2011 jangka waktu 7 hari kerja adalah kesempatan untuk memberikan tanggapan saja! Ditambah lagi, WP bisa meminta perpanjangan 3 hari kerja jika memang belum cukup untuk menyusun surat tanggapan. Setelah surat tanggapan selesai, kemudian disampaikan ke KPP atau unit yang melaksanakan pemeriksaan.

Setelah tanggapan WP diterima oleh KPP, atau jangka waktu 7 hari kerja sudah habis dan WP tidak memberikan tanggapan, maka 3 hari kerja kemudian akan ada undangan untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Dulu, sebelum berlaku Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2011, justru pemeriksa bisa membuat surat panggilan untuk melakukan pembahasan akhir. Revisi sekarang dikembalikan seperti itu, tetapi namanya undangan. Apapun yang terjadi dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka pemeriksa wajib membuat risalah pembahasan. Jika WP tidak hadir, maka selain risalah pembahasan, juga ditambah dengan berita acara ketidakhadiran WP. Jika tanggapan WP setuju atas hasil pemeriksaan, baik persetujuan tersebut disebutkan dalam surat tanggapan maupun persetujuan tersebut setelah ada pembahasan, maka dibuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditanda-tangani oleh pemeriksa dan WP.

Sengketa atas hasil pemeriksaan antara pemeriksa dan WP sekarang akan diputuskan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Dalam pembahasan sengketa tersebut Tim Quality Assurance Pemeriksaan wajib mengundang WP dan pemeriksa. Hasil pembahasan di Tim Quality Assurance Pemeriksaan kemudian dituangkan dalam risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, pemeriksa, dan Wajib Pajak. Kemudian, setelah ada keputusan atas sengketa oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, maka pemeriksa membuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Apakah WP harus menerima keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan? Tidak harus! Walaupun sekarang pembahasan sengketa hasil pemeriksaan diputuskan oleh tim yang independen, tetapi WP bisa saja tetap tidak setuju. Dan atas ketidaksetujuan tersebut, WP bisa mengajukan proses keberatan setelah surat ketetapan pajak keluar.

bersambung ...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru