Tim QA Pemeriksaan

Pada catatan bulan Mei 2011, diakhir catatan tertulis "bersambung ...". Catatan ini merupakan sambungan catatan tentang revisi aturan pemeriksaan pajak. Catatan kali ini masalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan, atau kita sebut tim QA Pemeriksaan.

Aturan lebih lanjut tentang tim QA Pemeriksaan diatur di Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2011 tentang petunjuk pelaksana pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. Peraturan ini ditandatangani pada tanggal 15 November 2011 jam 5 sore lewat 5 menit :-)
[kalau menit sih dipas-pasin]

Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas. Menurut Pasal 11A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2011, Tim QA Pemeriksaan bertugas:

a. membahas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
b. memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak; dan
c. membuat risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan dan Tim Pemeriksa, dan/atau dengan Wajib Pajak.

Tim QA Pemeriksaan bekerja setelah ada permohonan dari Wajib Pajak. Tentu saja Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan karena Wajib Pajak merasa akan mendapat kepuasan. Atau setidaknya Wajib Pajak memandang pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan lebih berkualitas. Jika yang terakhir alasannya, maka tujuan pembentukan Tim QA Pemeriksaan tercapai sesuai dengan definisi Tim QA Pemeriksaan.

Walaupun demikian, tidak semua permohonan dari Wajib Pajak dapat diterima. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak agar Tim QA Pemeriksaan yang berada di Kanwil DJP bisa "menggelar sidang". Syarat-syarat pengajuan ke Tim QA Pemeriksaan :
[1.] Pembahasan dengan pemeriksa pajak paling lama 3 hari kerja.
[2.] Risalah Pembahasan ditandatangan oleh Wajib Pajak dan di risalah tersebut disebutkan akan mengajukan permohonan ke Tim QA Pemeriksaan.
[3.] Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan belum ditandatangan oleh Wajib Pajak.
[4.] Wajib Pajak mengajukan permohonan sehari setelah tandatangan Risalah Pembahasan.

Jika salah satu dari empat diatas tidak dipenuhi maka hak Wajib Pajak gugur. Misalnya pembahasan dengan pemeriksa sampai 4 atau 5 hari kerja.  Jika Wajib Pajak masih belum puas dengan pemeriksa pajak tetapi hak untuk pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan telah gugur maka Wajib Pajak dapat mengajukan upaya banding setelah ada surat ketetapan pajak.

Memang Wajib Pajak hanya diberikan kesempatan 1 hari untuk mengajukan permohonan. Karena waktu yang sangat singkat, maka Wajib Pajak harus dapat menyiasati kondisi ini. Apalagi jika kondisi geografis memberatkan Wajib Pajak untuk datang langsung ke Kanwil DJP. Caranya bagaimana? Cari informasi nomor telepon Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan di Kanwil DJP. Bisa nomor kantor atau nomor HP. Setelah mendapatkan nomor telepon, dapatkan nomor faksimile Kanwil DJP. Tentu saja 2 informasi ini sekurang-kurangnya diperoleh pada saat tanda tangan Risalah Pembahasan yang menyatakan akan mengajukan pembahasan ke Tim QA Pemeriksaan.

Setelah kembali ke kantor atau tempat tinggal, Wajib Pajak besoknya segera membuat Surat Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Surat tersebut selain harus disampaikan kepada Kanwil DJP atasan KPP, surat tersebut juga harus ditembuskan kepada pemeriksa pajak. Untuk menghemat waktu, Wajib Pajak dapat mengirim melalui faksimile. Tetapi secara informal baiknya harus disampaikan (menelpon) kepada Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan untuk memastikan bahwa surat diterima dengan baik. Setelah memastikan diterima oleh Kanwil DJP, Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan akan segera (besoknya atau dalam jangka waktu 3 hari kemudian) membuat Undangan Untuk Menghadiri Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

Undangan tersebut harus dikirim kepada Wajib Pajak dan tim pemeriksa di KPP. Pada tanggal yang telah ditentukan dalam undangan, Tim QA Pemeriksaan akan meminta pendapat Wajib Pajak, dan tim pemeriksa.  Wajib Pajak harus dapat memberikan alasan dan dasar hukum penolakan hasil pemeriksaan. Sebaliknya tim pemeriksa juga harus dapat memberikan alasan dan dasar hukum kenapa masih mempertahankan pendapatnya.

Setelah kedua belah pihak menyampaikan argumentasinya [untuk satu masalah ] maka Tim QA Pemeriksaan kemudian menyimpulkan dan memutuskan. Saya ulangi, "menyimpulkan dan memutuskan" adalah bahasa Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2011. Karena Tim QA Pemeriksaan diberikan wewenang oleh Menteri Keuangan maka pendapat Tim QA Pemeriksaan adalah pendapat terakhir sebelum skp. Dan angka-angka yang harus dituangkan dalam ketetapan pajak adalah angka menurut Tim QA Pemeriksaan.

Baik Wajib Pajak maupun tim pemeriksa pajak diberikan ruang untuk menyatakan "sikap"nya atas keputusan Tim QA Pemeriksaan. Bisa jadi pemeriksa pajak berbeda pendapat dengan tim QA Pemeriksaan. Perbedaan pendapat tersebut dapat "dibunyikan" dalam Risalah Tim QA Pemeriksaan. Karena sudah merupakan keputusan, apapun sikap Wajib Pajak dan tim pemeriksa pajak sebatas dicatat dalam Risalah Tim QA Pemeriksaan.

Menandatangani risalah bukan berarti setuju atau sependapat. Begitu juga membuat LHP tidak berarti 100% bertanggung jawab atas semua isi LHP. Untuk hasil pemeriksaan yang dibatalkan oleh Tim QA Pemeriksaan maka yang bertanggung jawab tetap Tim QA Pemeriksaan walaupun tidak membuat dan menandatangani LHP. Berani memutuskan secara hukum harus bertanggung jawab atas keputusannya. Sedangkan pemeriksa pajak yang membuat LHP dan NPP hanya sebatas melaksakan kewajiban administrasi agar surat ketetapan pajak terbit.

Waktu pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan hanya 3 hari. Bagaimanapun kompleksitas permasalahan yang diajukan oleh Wajib Pajak, masa kerja Tim QA Pemeriksaan hanya 3 hari itu. Artinya pada hari ke-3 pembahasan, Tim QA Pemeriksaan harus memutuskan dan membuat Risalah Tim QA Pemeriksaan.

Sehari setelah tanggal Risalah Tim QA Pemeriksaan, Wajib Pajak juga harus dipanggil untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Pada hari ke-3 pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan, tim pemeriksa sudah dapat menyampaikan surat panggilan ke Wajib Pajak. Tentu saja cara ini agar pemeriksa pajak tidak perlu ke tempat Wajib Pajak untuk menyampaikan surat panggilan. Mengefektifkan waktu.

Lampiran Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir. Ikhtisar ini merangkum semua angka mulai SPHP sampai keputusan Tim QA Pemeriksaan. Terakhir saya sampaikan bahwa menandatangani berita acara dan ikhtisar tidak berarti setuju atas angka-angka yang ada didokumen tersebut. Wajib Pajak yang tidak setuju atas hasil akhir pemeriksaan tetap diminta untuk tanda tangan. Begitu juga pemeriksa yang tidak setuju dengan keputusan Tim QA Pemeriksaan tetap harus menandatangani berita acara dan ikhtisar.


Untuk catatan pemeriksaan "lebih panjang" bisa dilihat di http://pajaktaxes.blogspot.com/p/pemeriksaan.html



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru