Pemindahbukuan
Pemindahbukuan sering disingkat Pbk. Saya kira ini istilah lama yang dipakai karena waktu itu setiap jenis pajak memiliki buku masing-masing. Saya bayangkan ada Buku "Register" PPh Pasal 21, Buku PPh Pasal 25, dan seterusnya. Saya sudah lupa, tetapi memang (konon katanya) ada sejenis buku "register" yang mencatat masing SSP. Sama-sama bayar ke Negara, tetapi pembayara tersebut masuk ke jenis pajak tertentu. Misal ada salah tulis, maksudnya PPh Pasal 23 tetapi tertulis PPh Pasal 22. Maka SSP yang sudah dibayar di bank tetap masuk ke Buku Register PPh Pasal 22. Tetapi dengan permintaan Wajib Pajak, atas SSP tersebut dipindahbukukan ke Buku Register PPh Pasal 23.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 88/KMK.04/1991 bahwa pemindahbukuan meliputi:
Pemindahbukuan meliputi :
Setahu saya, sekarang ini Pbk yang paling banyak adalah nomor (1) dan (4), yaitu kelebihan bayar pajak tertentu kemudian dikompensasi dengan utang pajak lainnya. Kelebihan pembayaran pajak ini harus diterbitkan dulu SKPLB oleh KPP terdaftar. Baru kemudian dikompensasi dengan SKPKB atau STP, baik untuk tahun pajak yang sama maupun beda tahun pajak. Jadi SKPLB bisa juga untuk melunasi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Walaupun jarang, bisa juga pemindahbukuan karena Wajib Pajak diberikan imbalan bunga. Imbalan bunga diberikan karena kelambatan pemberian restitusi. Sebelum Pbk, KPP akan mengeluarkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga. Dari SK Pemberian Imbalan Bunga tersebut ditentukan berapa jumlah imbalan bunga yang menjadi hak Wajib Pajak.
Baik Pbk karena kelebihan bayar pajak (melalui SKPLB) maupun karena pemberian imbalan bunga (melalui SK Pemberian Imbalan Bunga), wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. KPP terdaftar otomatis akan mengeluarkan Bukti Pbk untuk melunasi tunggakan pajak yang tercatat di KPP.
Pemindahbukuan bisa juga karena adanya kesalahan tulis seperti contoh diawal tadi. Kesalahan memang sifat manusia. Karena itu, jika terdapat salah tulis atau salah mengisi SSP bisa diperbaiki dengan Pbk. Contoh lain salah tulis adalah salah tahun pajak, salah kode setoran, salah nama, dan salah NPWP.
Menurut SE-26/PJ.9/1991, untuk melakukan pemindahbukuan Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus Badan yang berhak atau kuasanya, kepada Kepala KPP terdaftar dengan ketentuan:
Permohonan diajukan oleh Wajib Pajak pemegang asli SSP dengan dilampiri :
(1) asli SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
(2) asli PIUD (dalam hal Pbk dilakukan untuk pembayaran PPh Pasal 22 atau PPN Impor);
(3) daftar nominatif wajib pajak yang menerima Pbk untuk pemecahan SSP oleh Bendaharawan /Pemotong/Pemungut.
Dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, maka pada permohonan disamping harus dilampiri seperti tersebut diatas, juga harus dilampiri surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pemindahbukuan. Jadi kalau Pbk-nya beda NPWP maka harus ada surat pernyataan dari kedua belah pihak.
Pbk yang mengharuskan adanya permohonan dari Wajib Pajak adalah pemindahbukuan untuk:
1. dikarenakan diperolehnya kejelasan SSP yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP);
2. dikarenakan kesalahan mengisi SSP baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
3. dikarenakan adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari SSP;
4. dikarenakan adanya pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya KMK Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau PPnBM untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.
Permohonan wajib pajak disampaikan kepada KPP terdaftar. Setelah diproses oleh KPP, maka kemudian diterbitkan Bukti Pbk seperti berikut:
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 88/KMK.04/1991 bahwa pemindahbukuan meliputi:
Pemindahbukuan meliputi :
(1) Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.
(2) Pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(3) Pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).
(4) Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.
(5) Pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak.
(6) Pemindahbukuan karena adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentangPajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.
Setahu saya, sekarang ini Pbk yang paling banyak adalah nomor (1) dan (4), yaitu kelebihan bayar pajak tertentu kemudian dikompensasi dengan utang pajak lainnya. Kelebihan pembayaran pajak ini harus diterbitkan dulu SKPLB oleh KPP terdaftar. Baru kemudian dikompensasi dengan SKPKB atau STP, baik untuk tahun pajak yang sama maupun beda tahun pajak. Jadi SKPLB bisa juga untuk melunasi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Walaupun jarang, bisa juga pemindahbukuan karena Wajib Pajak diberikan imbalan bunga. Imbalan bunga diberikan karena kelambatan pemberian restitusi. Sebelum Pbk, KPP akan mengeluarkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga. Dari SK Pemberian Imbalan Bunga tersebut ditentukan berapa jumlah imbalan bunga yang menjadi hak Wajib Pajak.
Baik Pbk karena kelebihan bayar pajak (melalui SKPLB) maupun karena pemberian imbalan bunga (melalui SK Pemberian Imbalan Bunga), wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. KPP terdaftar otomatis akan mengeluarkan Bukti Pbk untuk melunasi tunggakan pajak yang tercatat di KPP.
Pemindahbukuan bisa juga karena adanya kesalahan tulis seperti contoh diawal tadi. Kesalahan memang sifat manusia. Karena itu, jika terdapat salah tulis atau salah mengisi SSP bisa diperbaiki dengan Pbk. Contoh lain salah tulis adalah salah tahun pajak, salah kode setoran, salah nama, dan salah NPWP.
Menurut SE-26/PJ.9/1991, untuk melakukan pemindahbukuan Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus Badan yang berhak atau kuasanya, kepada Kepala KPP terdaftar dengan ketentuan:
Permohonan diajukan oleh Wajib Pajak pemegang asli SSP dengan dilampiri :
(1) asli SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
(2) asli PIUD (dalam hal Pbk dilakukan untuk pembayaran PPh Pasal 22 atau PPN Impor);
(3) daftar nominatif wajib pajak yang menerima Pbk untuk pemecahan SSP oleh Bendaharawan /Pemotong/Pemungut.
Dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, maka pada permohonan disamping harus dilampiri seperti tersebut diatas, juga harus dilampiri surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pemindahbukuan. Jadi kalau Pbk-nya beda NPWP maka harus ada surat pernyataan dari kedua belah pihak.
Pbk yang mengharuskan adanya permohonan dari Wajib Pajak adalah pemindahbukuan untuk:
1. dikarenakan diperolehnya kejelasan SSP yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP);
2. dikarenakan kesalahan mengisi SSP baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
3. dikarenakan adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari SSP;
4. dikarenakan adanya pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya KMK Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau PPnBM untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.
Untuk poin 1 dan 4 saya ragu apakah sekarang masih ada atau sudah tidak ada. Saya sendiri tidak tahu istilah BPP. Kemudian ketentuan impor inden sekarang sudah tidak boleh. Sejak awal 2012, PPJK tetap harus mencantumkan pemilik barang saat impor. Sedangkan pemecahan setoran pajak yaitu dari satu SSP menjadi setoran untuk beberapa jenis pajak. Saya kira sampai sekarang Pbk seperti ini masih ada.
Komentar
1. pembetulan utk pph psl 23 menjadi nihil?
2. pembuatan spt pph pasal 4(2) normal?
Berapa lama WP menunggu jawaban PBK dari kantor pajak?
melihat kasusnya, saran saya konsultasikan dengan AR saja. itu lebih baik.
ini kasus salah SPT.
bukan salah angka :-)
pada bulan jan terdapat LB pada PPh 21.
pada bulan feb dibayar PPh 21 atas tenaga ahli dan tidak menggunakan LB yang ada. jadi maksud saya hendak melakukan PB atas sejumlah yang sudah saya bayarkan. bisa gk y? trus prosedurnya gmn y??
kemudian konsultasikan dengan AR
Pbk ini bisa dilakukan untuk kelebihan setor masa pph 21 nggak yaa? Kalau bisa, dasar hukum nya yang mana ya Pak?
Lalu Pbk ini bisa juga dilakukan antar WP tidak, Pak?
Terakhir, Ada konsekusensi yang diterima ga, kalau melakukan Pbk antar WP?
Terima kasih
Pbk antar WP? seharusnya bisa, tapi saya belum pernah tahu ada kasus Pbk antar WP.
Saya mw menanyakan apabila SSP untuk WP A tetapi salah memasukkan NPWP dari WP B...
Sebaiknya apa yg harus dilakukan??
Terimakasih...
Saya mw menanyakan apabila SSP untuk WP A tetapi salah memasukkan NPWP dari WP B...
Apa yg harus dilakukan?
Bagaimana tahapannya?
Terimakasih...
Saya mw menanyakan apabila SSP untuk WP A tetapi salah memasukkan NPWP dari WP B...
Sebaiknya apa yg harus dilakukan??
Terimakasih...
lebih baik langsung hubungi petugas AR di KPP
kalau ada yang kurang lengkap nanti dikasihtahu AR.
Kami melakukan pembayaran PPN (Keluaran) Bln Feb 2012 atas nama PT.A Rp. 27.738.250. Di Tahun 2014 setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada kesalahan. Seharusnya di dalam PPN Rp. 10.000.000 tsb ada untuk PT. B Rp. 4.500.000 dan PT.C Rp. 2.000.000.
Setelah berkoordinasi dengan AR dan Waskon, hal ini tidak bisa di PBK karena telah dibuat SPT Tahunan (2012). Kami mohon solusinya. Terima kasih sebelumnya.
Apakah pembayaran BPHTB bisa dipindah bukukan? Saya sendiri tidak tahu. Yang pasti setipa Pemda seringkali memiliki kebijakan yang berbeda.
Seharusnya bisa.
- Ambil nomor e-billing di sse.pajak.go.id dengan Pasal 21, Tahunan.
- Bayar di teller Bank Mandiri.
- Kirim SPT lewat djp.pajak.go.id (e-Filing)
- Dapat bukti terima SPT.
Baru hari ini saya diingatkan oleh rekan kerja saya bahwa yang benar adalah Pasal 29. Mengingat ini, saya cari-cari di Google, ketemunya blog Mas tentang pemindahbukuan ini.
Kira-kira sebelum saya ke kantor pajak saya perlu bawa apa saja ya, soalnya SPT-nya kan lewat e-Filing begitu, atau saya print saja ya? Bingung nih :s
pasal 21 memang bisa di-Pbk ke pasal 29
Bukti Pbk itu setara dengan SSP
Setara karena fungsinya sama seperti SSP tetapi jelas BUKAN SSP. Jadi tidak ada pelaporan apa-apa.
Sama seperti SSP, Bukti Pbk itu dikreditkan di masa pajak tertentu.
silakan ajukan pembetulan stp jika memang stp menurut wajib pajak tidak benar
bagaimana cara memasukan / menjadikan Bukti PBK untuk kredit pajak masa bulan berikutnya ke dalam aplikasi efaktur,,
terima kasih
Jadi silakan lampirkan di SPT Masa