e-filling bikin mudah

Sekarang lapor SPT cukup didepan monitor komputer! Tidak perlu antri ke kantor pajak. Tidak lagi antri untuk memasukkan amplop SPT ke Dropbox. Dimanapun dan kapanpun bisa. Mungkin sambil ngopi di cafe favorit anda. Atau sambil nyantai di rumah. Pengalaman saya kemarin, cukup 1 jam. Selesai! Mulai login, entry data, kemudian lapor. Itupun mengulang (dua kali entry) karena ada sedikit kesalahan "klik".


 SPT yang bisa diinput melalui e-Filling adalah SPT Tahunan PPh OP dengan kode SPT 1770S dan 1770SS.  Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 bahwa Formulir 1770S bagi Wajib Pajak yang:
a. memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
b. memiliki penghasilan dari dalam negeri; dan atau
c. penghasilan lainnya

Sedangkan Formulir 1770SS bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah bruto penghasilan (setahun) tidak lebih dari Rp.60juta dan tidak memiliki penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Agar bisa login ke e-Filling, kita harus punya efin (electronic filing identification number). Silakan minta efin dulu di efiling.pajak.go.id. Ada tiga langkah mendapatkan efin secara online:
a. Klik menu Registrasi eFin
b. Input NPWP dan Tanggal Pendaftaran
c. Klik Submit
Efin ini kemudian akan dikirim oleh DJP ke alamat sesuai master file DJP.

Untuk mendapatkan efin, bisa juga datang langsung ke KPP Pratama. Di KPP Pratama nanti disediakan formulir dan harus diisi lengkap. Harap siapkan fotokopi identitas asli.

Tahap berikutnya, kita harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak efilling. Berikut tahapannya:
a. Buka menu e-Filing di website DJP (www.pajak.go.id)
b. Masukkan NPWP dan e-FIN
c. Isi data email, nomor handphone dan password
d. Submit data pendaftaran.

Nah, sekarang kita sudah bisa ngisi SPT di http://efiling.pajak.go.id.
Secara ringkas, tahapan ngisi dan lapor SPT sebagai berikut:
a. Login aplikasi e-Filing dengan email sebagai username dan password seperti yang diinput pada saat registrasi
b. Mengisi SPT dengan benar dan lengkap
c. Meminta Kode Verifikasi untuk penyampaian SPT
d. Menginput Kode Verifikasi yang diterima via email ke dalam sistem e-Filing.
e. Mengirim SPT secara e-Filing melalui website DJP (www.pajak.go.id)
f. Menerima Notifikasi dan Bukti Penerimaan Elektronik melalui email.

Sebelum ke mengisi SPT, ada beberapa tips membuat SPT e-Filling dari dari saya. Ini berdasarkan pengalaman saya saja.

Pertama:
Siapkan bukti potong dari pemberi kerja. Terus terang, tanpa bukti potong, saya pun tidak tahu berapa yang harus dimasukkan ke SPT. Kita mah sebagai pekerja hanya dapat penghasilan dari pekerjaan. Benar ada penghasilan dari bunga tabungan bank, tapi tidak signifikan karena saldo tabungan pun seringnya koredas alias kering. Dari bukti potong kita tahun berapa penghasilan bruto, penghasilan neto, dan PPh yang sudah dipotong. Untung penghasilan gaji, bukti potong ini disebut 1721-A1 (swasta) atau 1721-A2 (PNS).

Kedua:
Siapkan dulu hitung-hitungan pajak terutang dengan aplikasi lain. Kalau saya menggunakan MS Excel karena itu yang paling mudah bagi saya. Saya merekap semua bukti potong. Kalau pegawai negeri setidaknya bukti potong uang makan ada beberapa buah. Tergantung bendahara pengeluaran, apakah dibuat setiap bulan atau beberapa bulan digabung. Ada juga tunjangan yang dibayar pada akhir tahun atau semacam "THR". Untuk pegawai negeri, selain penghasilan gaji yang diterima tiap bulan, penghasilan lain yang berasal dari APBN/D semua bersifat final. Jadi harus dipisah, mana penghasilan tidak final dengan penghasilan final. Gunanya untuk memudahkan entry di SPT e-Filling.

Ketiga:
Siapkan daftar harta. Nah, untuk membuat daftar harta harus tahu dulu SPT tahun sebelumnya. Maksudnya biar nyambung antara harta-harta yang kita laporkan tahun kemarin dengan harta yang akan kita laporkan tahun ini. Saya juga membuat daftar harta dulu dengan menggunakan MS Excel. Saya memang selalu membuat SPT dengan MS Excel. Hanya saja tahun dulu, setelah dibuat langsung dicetak dan dilaporkan ke KPP Pratama terdaftar atau dropbox. Sedangkan tahun ini, SPT dalam format MS Excel hanya untuk "ngintip" SPT yang sudah dilaporkan.

Jika kita sudah menyiapkan daftar harta, maka langsung saja login ke http://efiling.pajak.go.id
Nah, jika sudah dipersiapkan seperti diatas, proses entry dan lapor SPT saya yakin tidak lebih dari 20 menit saja. Karena melakukan entry pun saya tinggal copy paste dari file MS Excel yang sudah siapkan tadi heheheh...
Cepat
Tidak perlu nge-print dan amplop
 Tidak perlu ke KPP
Tidak perlu ke Kantor Pos
tidak perlu antri!

Berikut tampilan e-Filling saya: 

Preview SPT yang sudah dientry

Setelah entry disimpan, akan ada kode verifikasi yang harus diambil. Kode ini syarat pemasukkan (submit) SPT kita.
Inilah tanda terima SPT yang dikirim ke email. Silakan dicetak jika perlu.

Komentar

sol mengatakan…
setuju pak raden, lapor SPT OP skrg nggak perlu kmna2, cukup d depan komputer :D
cmn bbrpa hari kmrn mau rekam SPT gagal trus, "service Unvailable".. tpi untung kmrn dah lancar lagi..
Anonim mengatakan…
sepakat, easier & faster
Anonim mengatakan…
bro request efin di kpp sampe beres kira2 berapa lama ya? brp jam?
Raden Agus Suparman mengatakan…
sekarang bikin efin cukup sehari.
hari ini datang ke KPP, ngisi form
besoknya udah jadi
begitu seharusnya
ada surat dari KPDJP

kalo mintanya lewat pajak.go.id
maksimal 3 hari harus dibalas
Anonim mengatakan…
Pak, setelah melapor melalui e-filling, hardcopy spt mesti di lapor juga ya ke KPP? kapan batas waktu nya?
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak,
setelah e-filling sukses diterima oleh server, nanti otomatis diberikan bukti penerimaan dokumen elektronik seperti yang saya tampilkan terakhir.
BPE (bukti penerimaan elektronik) setara dengan BPS (bukti penerimaan surat) yang biasa kita dapat jika SPT disampaikan secara fisik ke KPP

Unknown mengatakan…
Kalo dengan e-filing ini, kita tetep mesti lapor fisik spt juga gak ya ke KPP? Makasih
Qori mengatakan…
http://gopajakdjp.blogspot.com/
Online Cara mengatakan…
semakin mudah
untuk lapor spt online sekarang
terima kasih infonya
Unknown mengatakan…
terima kasih sudah lapor SPT melalui efiling

efiling adalah tempat lapor SPT, tidak perlu ke KPP dan tidak perlu antri di kantor pajak
BAGUS mengatakan…
untuk link efiling.pajak.go.id kok tidak bisa yaa pak?
Unknown mengatakan…
sering error ya, karena sibuk
tapi pada dasarnya bisa :D
(lah tiap hari kita assistensi efiling)

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru