kebijakan pemeriksaan restitusi 2013

Berasal dari semangat memberikan pelayanan yang terbaik, Menteri Keuangan pernah meminta agar setiap permohonan restitusi pajak tidak perlu dilakukan pemeriksaan. Tidak memandang apakah permohonan resitusui seribu rupiah atau lebih dari trilyun rupiah maka harus segera dikembalikan kepada Wajib Pajak. Hanya saja UU KUP jelas mengharuskan Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan sebelum mengembalikan uang Wajib Pajak.
Berawal dari permintaan Menteri Keuangan inilah maka sebelum terbit Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.03/2013, DJP pernah membuat MoU dengan IAPI untuk melakukan kerja sama pemeriksaan. Bahkan pembahasannya sampai hampir dua tahun. Sudah sampai konsep peraturan menteri keuangan. Inti dari konsep peraturan menteri keuangan ini adalah pemeriksaan yang disederhanakan oleh DJP. Kenapa menjadi sederhana? Karena sebagian pemeriksaan pemeriksaan sudah dikerjakan (tepatnya diserahkan) oleh Akuntan Publik. Nantinya akan ada semacam audit khusus fiskal. Laporan audit fiskal tersebut kemudian menjadi acuan DJP untuk melakukan pemeriksaan yang disederhanakan.

Tetapi konsep tersebut ternyata ditolak oleh dewan direktur (BOD). Inti penolakan yang saya ingat adalah karena DJP tidak memiliki kewenangan mengatur Akuntan Publik. Sedangkan konsep peraturan menteri keuangan yang diajukan justru mengatur kewajiban akuntan publik. Syarat-syarat akuntan publik dan wajib pajak yang dapat dilakukan pemeriksaan yang disederhanakan.

Karena konsep "pemeriksaan yang disederhanakan" ditolak, maka satu-satunya jalan adalah dengan kembali kepada "tata cara pemeriksaan" yang bersifat umum. Tata cara pemeriksaan hanya mengenal jenis pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan. Tidak ada jenis pemeriksaan "pemeriksaan yang disederhanakan". Sehingga tidak bisa pula istilah tersebut masuk ke peraturan menteri keuangan yang mengatur tata cara pemeriksaan.

Setelah didiskusikan, maka konsep "pemeriksaan yang disederhanakan" menjadi satu pasal di Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013, yaitu Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi:
Terhadap Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor, dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan:
  1. laporan keuangan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu Tahun Pajak dari 2 (dua) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian; dan
  2. Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau Wajib Pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
 Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 adalah kewajiban pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP. Artinya, Wajib Pajak yang memohon resitusi pajak sudah pasti akan diperiksa dengan jenis pemeriksaan kantor. Tidak lagi dengan pemeriksaan lapangan sepanjang memenuhi syarat diatas.

Laporan keunagan yang diaudit oleh akuntan publik tidak harus pada tahun yang sama dengan tahun permohonan restitusi. Misalnya, permintaan restitusi atas SPT tahun pajak 2012 tidak mesti harus menunggu audit akuntan publik selesai. Jika tahun 2011 sudah diaudit, maka tetap berlaku ketentuan diatas. Atau yang diaudit tahun pajak 2010 juga sama tetap berlaku.

Selain itu, resitusi yang dimaksud tidak harus restitusi PPh Badan. Ketentuan Pasal 5 (2) tetap berlaku untuk restitusi PPN atau jenis pajak lain. Misalkan minta resitusi untuk Masa Juli 2013. Laporang Keuangan wajib pajak diaudit tahun 2010. Tahun 2011 tidak diaudit. Jika audit akuntan publik tahun 2010 menyatakan pendapat wajib tanpa pengecualian, maka atas resitusi PPN ini akan diperiksa dengan jenis pemeriksaan kantor.

Dengan Surat Edaran No. SE-28/PJ/2013, direktur jenderal pajak kemudian membuat kebijakan untuk "penyederhanaan pemeriksaan". Terkait dengan pemeriksaan Pasal 17B, yaitu pemeriksaan karena permohonan restitusi, maka ruang lingkup pemeriksaan pun menjadi hanya satu jenis pajak. Jika kelebihan pajak adalah jenis pajak PPh Badan, maka pemeriksaan kantor yang dilakukan hanya untuk PPh Badan saja. Jika kelebihan pajak adalah jenis pajak PPN maka pemeriksaan kantor yang dilakukan hanya untuk PPN saja.

Bagaimana jika ternyata pemeriksa menemukan potensi koreksi pajak yang signifikan? Dengan kata lain, Wajib Pajak diindikasikan tidak patuh sehingga jika ruang lingkup pemeriksaan diperluas maka pemeriksaan tersebut akan optimal. Prosedur pemeriksaan yang diatur di SE-28/PJ/2013 adalah dengan prosedur pemeriksaan khusus. Sehingga bisa jadi pada saat yang bersamaan ada 2 penugasan, satu pemeriksaan atas restitusi dan satunya lagi pemeriksaan khusus yang diajukan oleh pemeriksa pajak. Dikhususkan terkait usulan pemeriksaan khusus yang berasal dari pemeriksaan restitusi, usulan pemeriksaan khusus tersebut tidak perlu dilakukan pembahasan. Langsung saja pemeriksa pajak mengajukan usulan pemeriksaan khusus ke Kanwil.

Dengan demikian, ruang lingkup pemeriksaan restitusi dapat diperluas oleh pemeriksa pajak. Bahkan pemeriksa pajak juga bisa merubah dari pemeriksaan kantor menjadi pemeriksaan lapangan jika ditemukan indikasi adanya rekayasa keuangan.

sekarang kendali ada di pemeriksa pajak :D







Komentar

permohonan restitusi = memanggil mereka untuk melakukan pemeriksaan, kalo udah begitu nanti ada aja kesalahan setelah diperiksa,malah jadi lebih rugi

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru