PP 46 Tahun 2013 Belum Cukup

Wacana untuk mengenakan pajak khusus untuk UMKM sudah dimulai sejak tahun 2011. Baru terealisasi Juni 2013 ini. Kenapa lama? Pada awalnya, ide pajak atas UMKM aneh. Sebagian menolak karena bertentangan dengan UU PPh yang mengatur bahwa Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan neto dengan tarif progresif. Semakin tinggi penghasilan semakin tinggi tarif. Terus, bagaimana pemerintah "menyiasati" wacana pajak khusus UMKM?

Pajak khusus untuk UMKM kemudian terealisasi dengan diterbitkanya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 berdasarkan pada Pasal 17 ayat (7) UU PPh dan Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh. Saya kutip peraturan yang dimaksud:

Pasal 17 ayat (7) UU PPh
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Penjelasan  Pasal 17 ayat (7) UU PPh
Ketentuan dalam ayat ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi dari tarif pajak tertinggi sebagaimana diatur dalam ayat (1). Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan dan pemerataan dalam pengenaan pajak.
 Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: 
......................................................................................
e. penghasilan tertentu lainnya;
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 4 ayat (2) UU PPh biasa disebut PPh Final karena memang pengenaannya bersifat flat. Tarif tunggal langsung dikalikan dengan penghasilan bruto. Keunggulan model flat adalah kesederhanaan cara menghitung pajak terutang. Sedangkan kekurangannya karena tidak ada istilah rugi. Tapi itulah produk manusia yang tidak pernah sempurna.

Sebelumnya, PPh Pasal 4 (2) berdasarkan jenis penghasilan, yaitu:
a. PPh Atas Hadiah Undian yang diatur dengan PP 132/2000
b. PPh Atas Jasa Konstruksi yang diatur dengan PP 40/2009
c. PPh Atas Sewa Tanah/Bangunan yang diatur dengan  PP 5/2002
d. PPh Atas Penjualan Tanah/Bangunan yang diatur dengan PP 71/2008
e. PPh  Atas Bunga Obligasi yang diatur dengan PP 16/2009
f. PPh Atas Diskonto SPN yang diatur dengan PP 27/2008
g. PPh Atas Bunga Tabungan dan SBI yang diatur dengan PP 131/200
h. PPh Atas Penjualan Saham milik modal ventura yang diatur dengan PP 4/1995
i. PPh Atas Penjualan Saham di Bursa Efek yang diatur dengan PP 19/1997

Dari daftar diatas terlihat bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh lebih banyak mengatur JENIS penghasilan. Belum ada yang mengatur kelompok Wajib Pajak. Tetapi PP 46/2013 mengatur kelompok Wajib Pajak yang memiliki omset dibawah Rp.4,8 milyar. Artinya, baru kali ini ada PPh Final atas kelompok Wajib Pajak. Itulah kenapa tahun 2011 wacana pengenaan "diskon" pajak dianggap tidak mungkin dan aneh. Paradigmanya, yang diatur jenis pajak :-)

Walaupun demikian, PP 46/2013 menurut saya tidak menyalahi maksud Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Tujuan pengenaan final bisa dilihat di bagian penjelasan:
Sesuai ketentuan pada ayat (1), penghasilan-penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan objek pajak. Namun, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain:
  • perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat;
  • kesederhanaan dalam pemungutan pajak;
  • berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;
  • pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan
  • memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,
atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.
Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
"Kesederhanaan dalam pemungutan pajak" kemudian dibunyikan dalam bagian menimbang PP 46/2013 dengan bunyi, "untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran bruto tertentu". Inilah tujuan PP 46/2013.

SIAPA UMKM?
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 mengklasifikasikan omset UMKM sebagai berikut:
a. Usaha Mikro omset sampai dengan Rp.300 juta
b. Usaha Kecil omset Rp.300 juta sampai dengan Rp.2,5 milyar
c. Usaha Menengan omset Rp. 2,5 milyar sampai dengan Rp 50 milyar

Lantas darimana angka omset Rp 4,8 milyar? Kemungkinannya karena memperhatikan batasan omset yang mendapatkan fasilitas diskon tarif 50% di Pasal 31E UU PPh. Omset Rp 4,8 milyar kemudian menjadi batasan di perpajakan untuk UMKM. Jika kita baca alasan penambahan Pasal 31E UU PPh memang fasilitas ini untuk UMKM.

Tidak semua Wajib Pajak yang memiliki omset UMKM dapat menikmati fasilitas PPh Final 1%. Ada Wajib Pajak yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PP 46/2013.  Wajib Pajak yang dapat menikmati fasilitas PPh Final 1%, yaitu:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi, dan
b. Wajib Pajak Badan,
kecuali BUT yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun.

Sedangkan Wajib Pajak yang tidak dapat menikmati fasilitas PPh Final 1%, yaitu:
[a.] Wajib Pajak berbentuk BUT;
[b.] Memiliki omset lebih Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun;
[c.] Memiliki jenis penghasilan yang  telah dikenakan PPh Final, seperti: jasa konstruksi, sewa, bunga;
[d.] Memiliki jenis penghasilan sasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
[d.1.] tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
[d.2.] pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
[d.3.] olahragawan;
[d.4.] penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
[d.5.] pengarang, peneliti, dan penerjemah;
[d.6.] agen iklan;
[d.7.] pengawas atau pengelola proyek;
[d.8.] perantara;
[d.9.] petugas penjaja barang dagangan;
[d.10.] agen asuransi;
[d.11.] distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
 [e.] Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan tempat yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan;
[f.] Wajib Pajak badan yang belum beroperasi.

Ketentuan PP 46/2013 ini bagi UMKM saya kira belum cukup. Berdasarkan wacana yang beredar bahwa tarif 1% untuk all-in. Termasuk PPN. Tapi tidak mungkin PPh menggantikan PPN. Mungkin maksud pemerintah (termasuk Kementrian Koperasi dan UMKM) bahwa pelaku UMKM hanya dikenakan pajak 1% saja. Jika demikian maksudnya, maka PP 46/2013 harus diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010 tentang BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

Akankah batasan Pengusaha Kecil PPN menjadi Rp.4,8 milyar???
kita tunggu saja

Edit Oktober 2014
berhubung dengan komentar yang sudah terlalu banyak, mohon tidak mengirim pertanyaan di komentar posting ini. Silakan tanya melalui email, twitter atau lainnya.

Komentar

Anonim mengatakan…
Pak.mau tanya y... pekerjaan saya yang terdadtar dalam pajak adalah jasa lainnya yang belum tercakup. Saya sudah melakukan pembayaran pph final yang 1% itu. Salah atau benar ? Kemudian untuk perhitungan spt tahunan 2013. Karna hanya stgh tahun untuk perhitungan netto nya. Setelah dikalikan norma. Sehingga penghasilan netto saya lebih kecil drpd ptkp. Bagaimana ya pak? Thanks

Raden Agus Suparman mengatakan…
yang tidak termasuk itu jasa sehubungan pekerjaan bebas.
di UU KUP, pekerjaan bebas identik dengan usaha.
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

memang jasa yang dimaksud dengan PP46 belum jelas benar tetapi saya SEMULA menduga "tenaga ahli" sebagaimana dimaksud di ketentuan pedoman pemotongan PPh Pasal 21
Raden Agus Suparman mengatakan…
yayasan saya kira bukan untuk usaha.
PP46 khusus diperuntukkan untuk usaha.
Raden Agus Suparman mengatakan…
maksud pekerjaan bebas bisa dilihat dibagian penjelasan PP46
Raden Agus Suparman mengatakan…
laporan laba dan rugi tetap dilaporkan karena di UU KUP untuk wajib pajak badan diwajibkan untuk pembukuan.

penghitungan PPh terutang memang menjadi flat, artinya omset kali tarif saja. Tetapi tidak berarti Laporan Keuangan tidak berguna :D
Raden Agus Suparman mengatakan…
tergantung objeknya
Pasal 4 ayat (2) harus lihat jenis penghasilan
Raden Agus Suparman mengatakan…
apakah pendidikan termasuk definisi usaha?
menurut saya, pendidikan itu kegiatan BUKAN usaha!
sedangkan PP46 targetnya usaha kecil dan menengah.

silakan baca bagian penjelasan PP46 berikut:
Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
.............
b. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
..............
Raden Agus Suparman mengatakan…
jasa linnya yang belum tercakup?
maksudnya apa?

Unknown mengatakan…
bagaimana cara perhitungan PP NO 46 tahun 2013 apabila UMKM tersebut tidak memiliki NPWP ? tolong dijelaskan secepatnya :)
Raden Agus Suparman mengatakan…
daftar dulu.
buat apa dihitung kalo ga punya NPWP?
Darwin mengatakan…
Numpang tanya Pak, bagaimana klo pekerjaan bebas bidang jasa seperti web programmer/design? Apakah dikenakan pph final ini? Di point ini:

[d.] Memiliki jenis penghasilan sasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:

Kalau pakai norma perhitungan, saya masuk dalam kategori pekerjaan bebas bidang teknik. Mohon bantuannya. :)
Anonim mengatakan…
pagi Bapak....
mhon dijawab ya bapak, binggung berat masalah pajak ini. saya bergerak di bidang perdagangan umum melayani pemerintahan daerah, setiap transaksi atau omzet yang masuk ke perusahaan sama pemerintahaan daerah sdh dipotong pph dan ppn. yang saya tanyakan :
1. apakah omzet saya msih kenakan pp46 ini???
2. pp46 ini sebenarnya sbgai pengganti pph atau bukan?, apabila sbgai pengganti pph kenapa hingga bulan ini (maret). saya masih dipotong pph 23 oleh bendaharawan pemda.
mhon pencerahannya, krn saya binggung mau laporan spt tahunan...
dan terimakasih sblumnya.
Anonim mengatakan…
Saya awam soal pajak.... pengen jadi WP walo wirausaha kecil, jualan pulsa dan loket pembayaran PLN (PPOB), tapi aturan PP46 ini kok bikin saya bingung.... Bukan bermaksud sok tahu, tapi ...begini:

Di usaha agen loket pembayaran / PPOB dan konter pulsa yg sedang menjamur sekarang;
Laba transaksi BUKAN berdasar persentase, tapi diPUKUL-RATA sekitar Rp500-1000 saja per lembar transaksi.
Jadi kalo ada pembayaran satu lembar tagihan listrik Rp100.000,-, si agen PPOB cuma dapat laba Ro.1.000,- (cuma 1%).
Kalo harus bayar pajak 1%, berarti HABIS donk.... padahal tagihan listrik skrg lebih banyak yg di atas 100rb....bahkan ada yg 1jt lebih... TEKOR donk ??
Trus buat biaya operasiional, listrik, air, makan, dll... utk jalankan itu usaha dari mana.....???
Apa ini kebijakan yg ADIL BAGI SEMUA ????
Kalo begini ... Pertanyaan saya..... APA IYA Pemerintah & DPR RI beneran pengen menumbuhkan banyak pengusaha baru... seriusss ??? kalo kebijakannya kaya gini....... ?????

Wassalam,
budi
Raden Agus Suparman mengatakan…
web programmer tidak termasuk jasa pekerjaan bebas, karena perincian jasa yang dimaksud PP 46 ada di bagian penjelasan yaitu:

[d.1.] tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
[d.2.] pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
[d.3.] olahragawan;
[d.4.] penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
[d.5.] pengarang, peneliti, dan penerjemah;
[d.6.] agen iklan;
[d.7.] pengawas atau pengelola proyek;
[d.8.] perantara;
[d.9.] petugas penjaja barang dagangan;
[d.10.] agen asuransi;
[d.11.] distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Kalau sebagai rekanan memang ada kekhasan karena ada kewajiban pemungutan pajak oleh bendarara dan ini sudah diatur di UU. jadi levelnya lebih tinggi daripada PP. silakan mintakan restitusi saja. Saat ini kalo WP badan restitusi sd 100juta cukup penelitian dan sebulan harus kelar.
Raden Agus Suparman mengatakan…
pajaknya dibebankan ke konsumen dengan cara menaikkan harga. caranya gimana? pelaku usaha harusnya lebih tahu :D
Anonim mengatakan…
PPN dan PPH ada korelasinya, PPN sebagai dasar acuan seberapa besar peredaran penjualan dan akan menentukan nilai omset yang akan dilaporkan. Misal total PPN (DPP) 1M, tapi dilaporan penjualan (L/R) 500jt (lebih kecil dari peredaran PPN, nah ini akan menjadi tanda tanya oleh orang pajak & perlu pemeriksaaan.
Anonim mengatakan…
Malam Pak, saya mau tanya kan laporan SPT Tahunan Jan-Juni 2013 menggunakan tarif PPH Psl. 17 yang dikreditkan juga angsuran PPH 25 Jan-Juni 2013 tapi karena angsuran PPH 25 Masa Des 2012 dibayar di Januari 2013 apa bisa dikreditkan juga ga ? soalnya SPT Tahunan 2012 tidak mengkreditkan masa Des 2012. Apa bisa kreditkan 7 bulan ga? Masa Des 2012 s/d Masa Juni 2013.Mohon Penjelasan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
silakan konsultasi ke AR biar lebih jelas.
hampir tiap hari di seksi saya ada yang nanya seperti ini.
kalau dijelaskan disini nanti mungkin masih tetap bingung.
biar nanti langsung dijelaskan di form SPT-nya
Anonim mengatakan…
Pak saya juga mengalami masalah yang sama dengan Pak Amirul mengenai retur. Dimana kami menerima Purchase order dari customer dibulan april 2014, ternyata setelah dipakai sebagian ada cacat produk, sehingga retur dilakukan sebagian. Yang mau saya tanyakan apakah pembayaran pph dapat dilakukan dengan cara dicontra dengan retur faktur pajak dari pihak customer. Sebagai informasi, kami belum membayarkan PPH dimana lagi menunggu masalah ini diselesaikan.
Mohon diberi petunjuk agar kami pihak pengusaha tidak dirugikan.
Terima Kasih

Salam,
Charlie
Anonim mengatakan…
selamat siang pak raden
pak, perhitungan penghasilan neto menggunakan norma perhitungan untuk pekerja bebas itu merugikan tidak pak? Kalau merugikan, dari sisi apa saja ya pak sehingga bisa dikatakan merugikan?
bagi pekerja bebas, lebih baik menggunakan pembukuan atau pencatatan pak jika omset mereka dibwah 4,8 M?
terima kasih pak
Anonim mengatakan…
Yth. Pak Agus.
Apakah definisi "Peredaran Bruto" dan "Penghasilan" dalam peraturan perpajakan itu sama?
Raden Agus Suparman mengatakan…
bisa sama bisa juga beda :D
Anonim mengatakan…
Saya kurang paham mengapa koperasi yang melayani anggota sendiri dijadikan obyek pajak, karena koperasi jenis ini tidak punya keuntungan sama sekali. SHU itu adalah uang anggota sebagai kelebihan yang dia bayarkan kepada koperasi atas biaya pengelolaan usaha yang dikembalikan kepada anggota. Sehingga anggota tidak punya keuntungan dan koperasi juga tidak ada keuntungan. Tapi kenapa dikenai pajak? Kalau koperasi melayani non anggota barulah koperasi itu memperoleh keuntungan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
belajar akuntansi dulu pak/bu.
Unknown mengatakan…
Pak mau tanya dalam pph pasal 4 ayat 2 PP 46 yang dapat diteliti dan variabelnya itu apa saja ya pak? Terimakasih pak.... mohon penjelasannya
Anonim mengatakan…
Selamat malam, Pak Raden

Apakah apotek juga termasuk ke dalam kelompok WP yang termaktub dalam PP 46 Tahun 2013 tersebut pak? Bagaimana dengan apotek yang baru berjalan beberapa bulan, apakah juga wajib membayarkan PPH 1% tersebut jika memang apotek masuk ke dalam kelompok WP yang harus membayar PPH 1% tersebut?

Terima kasih atas jawabannya. Salam
Raden Agus Suparman mengatakan…
Apotek termasuk "usaha"
Jadi, selama omset kurang dari 4,8m setahun maka PPh cukp 1% saja
Iwand mengatakan…
salam kenal Pak R. Agus.. mengenai jenis penghasilan dividen di atas, ada gak dasar hukumnya tidak dikenakan PPh PP 46. soalnya itu kan yang gak final..selain itu juga, , penghasilan dividen tersebut adalah kegiatan usaha utama dari perusahaan tersebut..kalo dividen yang telah dikenakan PPh final jelas tidak dikenakan PP 46..terima kasih atas perhatiannya
Anonim mengatakan…
Permisi pak. Saya mau tanya tentang pp 46..
Misalnya perusahaan memiliki omset dibawah 4,8M di tahun 2013. Telah membayar pph 4 ayat 2 sebesar 1% dr omset disetiap masanya..
Kemudian pada masa oktober 2014 omsetnya sudah 5 M. Maka otomatis untuk tahun tahun pajak 2015 dikenakan tarif pph pasal 25. Yg mau saya tanyakan, apakah mulai masa pajak januari 2015 perusahaan tsb langsung dikenakan pph dgn tarif pph pasal 25? Ataukah harus menunggu SPT Tahunan 2014 dilapor ke KPP? Terimakasih. Saya sangat mengharapkan penjelasan dari Bapak
Raden Agus Suparman mengatakan…
menunggu lapor SPT dulu, karena acuannya adalah SPT tahun sebelumnya yang sudah dilaporkan
Unknown mengatakan…
kalau usaha kita mengalami kerugian apakah kita tetap bayar pajak omset 1% ???
Raden Agus Suparman mengatakan…
karena ini pake metode final, maka tidak dikenal rugi. Beda dengan PPh umum yang tidak final.
Unknown mengatakan…
bagaimana pengenaan pajak sewa bangunan setengah tahun?
Raden Agus Suparman mengatakan…
sewa bangunan termasuk PPh final berdasarkan peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1996.
tarifnya sekarang 10% dari bruto.

baik sebulan, 6 bulan, 12 bulan atau lebih sama saja perlakuannya.
PPh wajib disetor saat diterima tunai.
atau dipotong oleh penyewa saat dibayar

Unknown mengatakan…
pak tanya cara menghitung pajak cv yg penghsilan kurang dari 25jt
Mail mengatakan…
Selamat siang pak,
saya mau bertanya, kalau untuk penjualan unit rumah dibawah tahun 2009 PPh finalnya sudah kami setor pada PPh badan tahun bersangkutan, akan tetapi pelaksanaan penandatanganan akta jual belinya di tahun 2016 dan untuk kelengkapan baliknama BPN meminta SKB PPh sebagai persyaratan baliknama unit yang bersangkutan. Nah, untuk kasus yang seperti ini bagaimana pak penyelesaiaannya? apakah bisa dibuatkan SKB PPh Final? Kemudian di KPP mana dan persyaratannya apa saja pak? mohon untuk pencerahannya, terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak perlu SKB
kan pajaknya sudah dibayar.
silakan dibuktikan bahwa pajak atas transaksi tersebut sudah dibayar
Terlama Lebih lama 201 – 238 dari 238

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru