Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak sering disebut-sebut sebagai Sunset Policy Jilid II setelah tahun 2008. Ada juga yang menyebut sebagai Reinventing Policy. Apapun istilah "mereka", dalam Bahasa Indonesia program yang dimaksud adalah Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (disingkat PPSA). Program PPSA diadakan pada tahun 2015 karena tahun ini disebut sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Setelah tahun pembinaan, tahun depan direncanakan akan dilakukan program penegakkan hukum yang lebih keras.
Tujuan PPSA ini ada dua, pertama tujuan penerimaan dengan mendorong Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan, membayar atau menyetorkan kekurangan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan, serta melaksanakan pembetulan Surat Pemberitahuan di tahun 2015, kedua tujuan membangun basis perpajakan yang kuat. Begitu yang tertulis di peraturan menteri keuangan :D
Perbedaan PPSA dengan sunset policy Tahun 2008 bisa dilihat dari beberapa sisi, diantaranya dari:
Dasar hukum PPSA adalah Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Secara lengkap berbunyi:
Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP menyebutkan "karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya". Ini adalah alasan dikurangkan atau dihapuskannya sanksi administrasi. Tanpa alasan ini, DJP tentu tidak boleh mengurangkan atau menghapus. Karena itu, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 mensyaratkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak. Penandatangan dilakukan oleh wakil atau pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan dalam hal Wajib Pajak badan dan tidak dapat dikuasakan.
Ruang lingkup kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak yaitu:
Satu surat permohonan hanya untuk satu Surat Tagihan Pajak (STP). Undang-Undang KUP mengharuskan sanksi administrasi dalam bentuk STP. Jadi, selama STP tidak diterbitkan, maka tidak ada sanksi administrasi. Belum timbul sanksi administrasi walaupun perbuatannya sudah terjadi. Nah, jika tidak ada sanksi administrasi (STP), maka apa yang dihapus?
Jika Wajib Pajak mendapatkan beberapa STP di tahun 2015 dan akan mengajukan penghapusan, maka surat permohonan juga harus beberapa. Dan masing-masing surat permohonan melampirkan dokumen diatas.
Kapan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi? Segera setelah menerima STP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan. Meskipun batas akhir pengajuan permohonan tidak dibatasi, namun Wajib Pajak secepatnya mengajukan permohonan penghapusan sanksi agar segera mendapat kepastian dan tidak dilakukan tindakan penagihan terhadap STP tersebut. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tindakan penagihan atas STP akan ditangguhkan jika Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan PPSA.
Sanksi administrasi yang termasuk dalam ruang lingkup kebijakan PPSA yaitu:
PENGHAPUSAN SANKSI PENAGIHAN
Selain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015, terdapat fasilitas lain yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak terkait penghapusan sanksi administrasi yaitu sanksi bunga penagihan. Fasilitas penghapusan sanksi bunga penagihan diatur secara khusus di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015.
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara.
Syarat menggunakan fasilitas penghapusan sanksi bunga penagihan diatur pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015, yaitu:
Sanksi administrasi berupa bunga penagihan diatur pada Pasal 19 Undang-Undang KUP. Lebih lengkap berbunyi:
Untuk memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa sanksi bunga penagihan, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan menggunakan contoh format berikut:
Selain itu, surat permohonan penghapusan sanksi administrasi juga harus:
Selamat menikmati fasilitas perpajakan di tahun 2015
Tujuan PPSA ini ada dua, pertama tujuan penerimaan dengan mendorong Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan, membayar atau menyetorkan kekurangan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan, serta melaksanakan pembetulan Surat Pemberitahuan di tahun 2015, kedua tujuan membangun basis perpajakan yang kuat. Begitu yang tertulis di peraturan menteri keuangan :D
Perbedaan PPSA dengan sunset policy Tahun 2008 bisa dilihat dari beberapa sisi, diantaranya dari:
- dasar hukum: Sunset Policy tahun 2008 menggunakan Pasal 37A Undang-Undang KUP, PPSA menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
- jenis pajak: Sunset Policy Tahun 2008 hanya terbatas SPT Tahunan Pajak Penghasilan sedangkan PPSA berlaku untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa semua jenis pajak baik PPh maupun PPN;
- tahun pajak: Sunset Policy untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, sedangkan PPSA berlaku untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya, dan SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya;
- metode penghapusan sanksi: pada Sunset Policy tahun 2008 sanksi dihapuskan secara otomatis (tidak diterbitkan produk hukum berupa STP), sedangkan dalam PPSA sanksi administrasi dihapuskan dengan cara Wajib Pajak mengajukan permohonan terlebih dahulu;
- surat pernyataan: pada Sunset Policy tahun 2008 tidak ada syarat dan kewajiban membuat surat pernyataan, sedangkan PPSA mengharuskan Wajib Pajak membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan/atau keterlambatan pembayaran dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.
Dasar hukum PPSA adalah Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Secara lengkap berbunyi:
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; ataud. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau 2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP menyebutkan "karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya". Ini adalah alasan dikurangkan atau dihapuskannya sanksi administrasi. Tanpa alasan ini, DJP tentu tidak boleh mengurangkan atau menghapus. Karena itu, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 mensyaratkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak. Penandatangan dilakukan oleh wakil atau pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan dalam hal Wajib Pajak badan dan tidak dapat dikuasakan.
Ruang lingkup kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak yaitu:
- keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
- keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekuranga pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
- keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
- pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menj adi lebih besar,
Saya sengaja menebalkan "yang dilakukan pada tahun 2015" untuk menegaskan bahwa PPSA ini hanya berlaku 2015 saja. Tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan tahun sebelumnya atau setelahnya. PPSA ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan atau masa yang dilakukan dari bulan Januari sampai dengan April 2015, atau dilakukan sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 hanya mencakut sanksi administrasi yang timbul sebagai akibat dari pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan dilakukan Wajib Pajak di tahun 2015. Pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan tersebut dibatasi atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya.
Apabila Wajib Pajak belum pernah membayar pajak yang terutang dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, maka apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya di tahun 2015, sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan pengurangan atau penghapusan.
Apabila Wajib Pajak merasa bahwa pembayaran pajak yang terutang dan pelaporannya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajaknya dan membetulkan SPT-nya di tahun 2015, sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan penghapusan.
Apabila ada orang pribadi/badan yang seharusnya sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak akan tetapi belum mendaftarkan diri maka apabila orang pribadi/badan tersebut mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, dan kemudian melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya di tahun 2015, maka sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan penghapusan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 hanya mencakut sanksi administrasi yang timbul sebagai akibat dari pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan dilakukan Wajib Pajak di tahun 2015. Pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan tersebut dibatasi atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya.
Apabila Wajib Pajak belum pernah membayar pajak yang terutang dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, maka apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya di tahun 2015, sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan pengurangan atau penghapusan.
Apabila Wajib Pajak merasa bahwa pembayaran pajak yang terutang dan pelaporannya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajaknya dan membetulkan SPT-nya di tahun 2015, sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan penghapusan.
Apabila ada orang pribadi/badan yang seharusnya sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak akan tetapi belum mendaftarkan diri maka apabila orang pribadi/badan tersebut mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, dan kemudian melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya di tahun 2015, maka sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan penghapusan.
Untuk mendapatkan fasilitas PPSA, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan ke kantor pajak dengan menyampaikan:
- surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan;
- fotokopi SPT atau SPT pembetulan yang disampaikan atau print-out SPT atau SPT pembetulan berbentuk dokumen elektronik yang disampaikan;
- fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT atau SPT pembetulan;
- fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT Masa atau bukti pelunasan kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT pembetulan; dan
- fotokopi Surat Tagihan Pajak.
Contoh Format Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi |
Jika Wajib Pajak mendapatkan beberapa STP di tahun 2015 dan akan mengajukan penghapusan, maka surat permohonan juga harus beberapa. Dan masing-masing surat permohonan melampirkan dokumen diatas.
Kapan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi? Segera setelah menerima STP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan. Meskipun batas akhir pengajuan permohonan tidak dibatasi, namun Wajib Pajak secepatnya mengajukan permohonan penghapusan sanksi agar segera mendapat kepastian dan tidak dilakukan tindakan penagihan terhadap STP tersebut. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tindakan penagihan atas STP akan ditangguhkan jika Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan PPSA.
Sanksi administrasi yang termasuk dalam ruang lingkup kebijakan PPSA yaitu:
- denda karena keterlambatan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP;
- bunga karena pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang KUP;
- bunga karena pembetulan SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP;
- bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang Undang KUP;
- bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP;dan/atau
- denda terkait Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.
PENGHAPUSAN SANKSI PENAGIHAN
Selain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015, terdapat fasilitas lain yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak terkait penghapusan sanksi administrasi yaitu sanksi bunga penagihan. Fasilitas penghapusan sanksi bunga penagihan diatur secara khusus di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015.
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara.
Syarat menggunakan fasilitas penghapusan sanksi bunga penagihan diatur pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015, yaitu:
- Wajib Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016, dan
- Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015.
Sanksi administrasi berupa bunga penagihan diatur pada Pasal 19 Undang-Undang KUP. Lebih lengkap berbunyi:
- Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
- Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
- Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Contoh Format Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Bunga Penagihan |
Selain itu, surat permohonan penghapusan sanksi administrasi juga harus:
- dibuat satu permohonan untuk satu Surat Tagihan Pajak, kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;
- disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
- ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
Selamat menikmati fasilitas perpajakan di tahun 2015
Komentar
numpang tanya ne, apakah ada batasan tahun untuk penghapusan sanksi administrasi dalam PMK.91/PMK.03/2015 ?tolong pencerahannya,, terima kasih
Pasal 14 (4) UU KUP:
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu
Pasal 14 (1) huruf e UU KUP
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya...
Pasal 14 (1) huruf f UU KUP:
Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak
- Atas keterlambatan ini kami dikenakan denda Pasal 14 (4) KUP yg langsung diperhitungkan/dipotongkan restitusi PPN (MP Des 2013) kami yg cair pada tgl 17-1-15
- Tgl 24-2-15 kami mengajukan keberatan atas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke Kanwil dan permohonan kami ditolak berdasar keputusan tertanggal 08-05-2015
- Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 kami bermaksud mengajukan kembali keberatan atas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut. Berdasarkan keterangan bapak di atas berarti kali ini permohonan kami harusnya bisa disetujui, benar seperti itu bukan pak?
Apabila benar apakah kami harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa bersangkutan? mengingat pada SPT Masa PPN tersebut kami tidak telat lapor maupun kurang bayar(setor).
Terima Kasih sebelumnya pak.
ajukan saja.
jika ditolak pake PMK 91, nanti ajukan kedua pake PMK 8
syarat di PMK 91 adalah pembetulan SPT
jadi silakan pembetulan SPT Tahunan 2011, 2012, dan 2013 di tahun 2015. Jika kemudian KPP menerbitkan STP, segera mintakan penghapusan sanksi
Sanksi tsb terkait dgn kesalahan penerbitan faktur pajak (tgl faktur mendahului tgl terbit dari KPP).
Apa yang harus dilakukan untuk memanfaatkan fasilitas sunset policy ini?
Mohon pencerahannya.
yang dihapus kan STP
jadi harus terbit dulu STP baru minta penghapusan.
jika memang belum terbit STP maka tidak ada sanksi.
sampe terbit STP.
makanya surat pernyataan itu wajib.
silakan dicek di Peraturan Pemerintan nomor 5 tahun 2002.
Beda dengan sewa aktiva lainnya (selain tanah dan/atau bangunan)
bukan pajak
Apa bedanya menajukan permohonan penghapusan sanksi menggunakan PMK 91 & PMK 8?
PMK-08 secara umum mengatur penghapusan sanksi dan berlaku kapan saja selama belum dicabut.
PPh self Assessment sedangkan PBB P3 itu official assessment
Misal faktur pajak DPP = 3.000
Oleh fiskus dikoreksi negatif menjadi DPP = 300 (DPP PPN Nilai Lain)
Brp sanksi STP pasal 14 ayat 4? 2% dr DPP yang mana?
Terima kasih
ini STP apa ya?
telat bayar?
Perhitungan STPnya dari DPP yang mana pak?
Bukan telat bayar pak, tapi DPP faktur pajaknya dikoreksi harus pakai DPP PPN Nilai Lain.
Terima kasih.
Pembetulan SPT tidak dibatasi kecuali jika pembetulan tsb mengakibatkan lebih bayar dan direstitusi.
kalau mengakibatkan lebih bayar paling telat 2 tahun sebelum daluwarsa alias tahun ke-3 setelah tahun pajak
terima kasih
syarat menggunakan PMK-91 pembayaran kurang bayar tsb dibayar di tahun 2015.
Tetapi kalau sudah dibayar sebelum Januari 2015 maka atas STP tsb diajukan penghapusan dengan dasar PMK-8
yang di silang yang mana?keterlambatan penyampaian SPT, Pembetulan SPT, Keterlambatan, atau bagian yang kosong? tapi bagian kosong itu diisi apa?
mohon pencerahannya
kalau ini tidak bisa memanfaatkan PMK-91
coba tanyakan lagi ke pembuat STP (bisa AR atau Pemeriksa).
biar nanti sudah diajukan ternyata memang bukan "jalur"nya...
kalau tahun pajak 2015 tidak masuk PMK-91
tapi boleh dengan pintu PMK-08
kewenangannya ada di kakanwil.
pake pintu PMK-08
sekedar tambahan:
bahwa pengurangan/penghapusan sanksi, pengurangan/penghapusan pajak itu kewenagan Dirjen dan hak Wajib Pajak. Secara UU KUP begitu.
Jadi jika bertanya bisa dihapus? bisa jika Kakanwil sebagai penerima delegasi kewenangan dari Dirjen berpendapat bisa.
Karena ada juga Kakanwil yang "kacamata kuda" :(
Kami baru 2 (dua) hari lalu terima Surat Tagihan Pajak (STP)
STP tersebut diterbitkan berdasarkan karena perusahaan dianggap telah menerbitkan faktur pajak tidak lengkap (tanggal faktur pajak mendahului tanggal penerbitan no. seri faktur pajak), jadi dalam STP tersebut kami dikenakan sanksi Pasal 14 (4) KUP.
Kami telah menanyakan ke AR perihal kemungkinan memasukan permohonan penghapusan sanksi sesuai PMK-91 namun beliau menyatakan bahwa dalam hal ini tidak dapat mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi sesuai PMK-91 tsb, karena menurut beliau, memang SPT Masa dimana terdapat kesalahan tersebut wajib dibetulkan tapi karena tidak adanya kekurangan bayar pajak yang harus disetorkan maka tidak dapat mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi sesuai PMK-91. Menurut Bapak bagaimana ? Karena kami menganggap kekeliruan kami adalah kekhilafan (tidak disengaja) dan tidak adanya sosialisasi dari pihak KPP secara eksplisit perihal penerbitan tanggal penerbitan faktur pajak (pada saat berlakunya) sistem pemberian no. seri oleh KPP (juni 2013)
tapi tidak ada salahnya bapak mencoba mengajukan penghapusan.
barangkali saja pihak kanwil "ketelingsung" sehingga mengabulkan permohonan bapak dengan menggunakan PMK-91
Apakah untuk penerbitan Faktur Pajak yg tidak sesuai ketentuan formal diperbolehkan menggunakan PMK 91, sebab di pasal 3 terdapat kata-kata terbatas atas. Mohon bimbingannya
tetapi.......
silakan ajukan saja.
perkara ditolak atau diterima minjadi urusan Kakanwil.
apakah bunga tersebut pasti dihapus oleh kantor pajak ?, atau masih harus menunggu diterbitkan surat penagihan bunga oleh kantor pajak baru kami melakukan permohonan penghapusan bunga.
terima kasih
jika belum terbit STP maka tidak ada sanksi
yang dihapus itu sanksi yang tertera dalam STP
tidak ada STP, tidak ada penghapusan
lah.... apa yang dihapus???
seandainya telah terbit STP bunga lalu kami buat permohonan penghapusan bunga , bisakah kantor pajak mengelak dari PMK no 29 dengan menolak permohonan kami?
silakan baca kembali....
tetapi kalau "jurus" mengelak sih tergantung orangnya. ada yang suka lempeng-lempeng saja, ada juga yang suka belok-belok....
kan tidak diatur kapan terbit STP....
Saya menanyakan mengenai cara pengian format untuk keterlambatan pembayaran pajak.. Sudah ada stp pasal 9 ayat 2 pd masa janu-desember.. Nah pas di kolom masa tanggal dan jumlah pembayaran.. Saya harus mengisi keseluruhan dr janu_des ato permasa?trimksih pak
Saya mau nanya di Perusahaan teman Saya pada tahu 2010 bulan 6 (Juni) megukuhkan diri sebagai PKP atas inisiatif sendiri, sementra diketika itu lawan bisnis/penjual sdh mengeluarkan PPN terhadap pembeli yg blm ber PKP. Sehingga begitu terjadi pemeriksaan Ppn yang bln surut tidak bisa dikreditkan, tapi perusahaan teman Saya ini diwajibkan lagi membayar PPN yg tidak bisa dikreditkan tadi. alasan dari pajak jg pihak perusahaan ini sdh wajib mengukuhkan ppn karna omset sdh diatas 600jt. mohon pencerahannya?
Terima Kasih
Saya mau nanya di Perusahaan teman Saya sekarng lg ada permasalahan PPN 2010, Perusahaan ini baru mengukuhkan PPKP di bulan 6//juni 2010, sementara lawan Bisnis/Penjual sdh memungut PPN terhdp perusahaan tsb dr bln 1/ Januari sd 6/Juni 2010, sehingga PPN slma 6 bln tdk bisa DIKREDITKN dan Perusahaan ini wajib Membayar lagi PPN nya, dan alasan dari pihak Pajak Legalny blm ada dan omset diatas 600jt sdh wajib PKP? mohon pencerahan kebenarannya. apakah bisa uang yang sdh disetor Penjual kepada Pajak bisa ditarik lagi? atau ada alasan lain yang bisa menguatkan?
terima kasih
anggap saja sudah benar.
sudah daluwarsa ko
jika sudah lewat batas omset PKP, maka dia dikenai wajib pungut PPN 10%.
risiko sendiri karena tidak pungut.
untung berapa, bayar PPN berapa.
tapi kalau PKP, saat beli dia kreditkan PPN.
maka PPN secara efektif bukan 10% dari omset
tapi 10% dari marjin
saya melakukan pembetulan SPT tahun 2013, saat itu saya sudah konsultasi ke AR dan memang dihitung ada Kurang Bayar 20 juta, oleh AR diminta untuk pembetulan secepatnya karena sudah bulan desember,
5 Desember saya membayar dengan SSP sejumlah Kurang Bayar tersebut, pada hari yang sama saya melaporkan pembetulan SPT, setelah itu saya menghubungi AR dan kemudian AR menerbitkan STP atas bunga 20 juta itu. Seminggu yang lalu saya memasukkan permohonan penghapusan sanksi, tapi ternyata dalam SPT pembetulan saya salah tulis sehingga jumlah Kurang Bayar pada kolom paling bawah hanya 10 juta
Apa saya boleh melakukan pembetulan ke-2 selama permohonan saya sedang diproses? Atau Saya menunggu keputusan atas permohonan dulu? Saya khawatir permohonan ditolak Pak, sehingga jika menunggu keputusan pembetulan ke-2 akan lewat bulan Desember
saya melakukan pembetulan SPT tahun 2013, saat itu saya sudah konsultasi ke AR dan memang dihitung ada Kurang Bayar 20 juta, oleh AR diminta untuk pembetulan secepatnya karena sudah bulan desember,
5 Desember saya membayar dengan SSP sejumlah Kurang Bayar tersebut, pada hari yang sama saya melaporkan pembetulan SPT, setelah itu saya menghubungi AR dan kemudian AR menerbitkan STP atas bunga 20 juta itu. Seminggu yang lalu saya memasukkan permohonan penghapusan sanksi, tapi ternyata dalam SPT pembetulan saya salah tulis sehingga jumlah Kurang Bayar pada kolom paling bawah hanya 10 juta
Apa saya boleh melakukan pembetulan ke-2 selama permohonan saya sedang diproses? Atau Saya menunggu keputusan atas permohonan dulu? Saya khawatir permohonan ditolak Pak, sehingga jika menunggu keputusan pembetulan ke-2 akan lewat bulan Desember
1. apakah spt 2012 2013 2014 harus di betulkan sebelum tahun 2015 berakhir ?
2. jika nanti setelah pembetulan, apakah langsung dibayar atau menunggu STP ?
3. jika nanti STP terbit setelah tahun 2015, apakah masih berlaku aturan PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK ?
terima kasih
hanya saja tahun 2015 ada PMK-91 yang menjadi akan dihapus sanksi STP yang diterbitkan oleh KPP.
bayar dulu baru lapor.
kemudian KPP menerbitkan STP atas keterlambaran bayar.
setelah menerima SPT, baru minta dihapus
silakan pembetulan kapan pun, walaupun yang ke 99x
biarkan orang KPP yang menghitung.
denda akan tertuang dalam STP.
jika tidak ada STP maka tidak ada denda.
denda bisa dimintakan pengurangan.
itu hak wp
tapi tidak semua permintaan dapat dikabulkan.
itu kewenangan kakanwil.
hanya saja, terkait PMK-91 ada jaminan denda dihapus
Thx
tetapi menerima atau menolak merupakan kewenangan Dirjen pajak yang sudah dilimpahkan ke Kakanwil
tapi untuk memanfaatkan PMK-91 sudah tidak bisa. Karena PMK-91 untuk tahun pajak 2014 ke belakang yg dibayar di 2015.
setiap wajib pajak berhak mengajukan permohonan sanksi. Tapi tidak otomatis dikabulkan oleh Kakanwil.
2. thn 2014 terbit stp utk keterlambatan pelaporan utk pelaporan spt masa utk bulan2 thn 2013, tapi pelaporan tersebut saya lakukan thn 2015. jd utk stp 2014 tersebut saya pakai pmk mana? tks
meminta penghapusan kan hak wajib pajak tapi mengabulkan atau tidak itu kewenangan Kakanwil
mengajukan permohonan itu hak wajib pajak.
adapun dikabulkan atau tidak merupakan kewenangan Kepala Kanwil DJP
Kami sudah mengajukan permohonan penghapusan sanksi STP atas denda keterlamabatan penerbitan faktur pajak (tanggal no seri faktur pajak mendahului tanggal penerbitan faktur pajak) sejak Des 2015, apa kami perlu menelpon kanwil DJP untuk pengecekan status pengajuan kami atau kami hanya menunggu saja Pak sampai dibalas atau sampai 6 bulan sejak pengajuan? terimakasih Pak.
tapi kalau datang ke kanwil, tidang mengapa.
namanya juga usaha
kan itu hak wajib pajak
untuk STP yang masa pajaknya tertulis januari s/d desember 2014 tersebut apakah saya harus melampirkan semuanya ?
Mohon pencerahannya, terima kasih
Jika memang satu STP untuk Januari sd Desember 2014 maka memang satu STP. Tetapi jika ada beberapa STP maka permohonan penghapusan pun daru beberapa sesuai jumlah STP.
Semua permohonan tentu wajib melampirkan copy STP yang dimohonkan dihapus.
kalau untuk alasan pembetulan, bukti penerimaan surat dan SPT nya dilampirkan yang pembetulan saja atau yg sebelum pembetulan juga perlu dilampirkan ?
Ini penanya kenapa "pindah channer" lagi ke masa pajak?
padahal sebelumnya sudah dijelaskan per permohonan. Satu permohonan satu STP. Setiap permohonan harus lengkap syarat-syaratnya.
kalau memang tidak lengkap, silatan dilengkapi.
Permohonan ditolah jika ada surat dari Kepala Kanwil bahwa permohonannya ditolah. Jika tidak ada itu, mungkin masih diproses.
itu artinya apa ya pak...??
apakah permohonan saya ditolak
sedangkan saya belum mendapatkan surat balasan dari pajak atas jawaban dari permohonan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi yg sudah saya laporkan
mohon pencerahannya terimakasih
permohonan adalah hak wajib pajak sedangkan keputusan adalah kewenangan Kepala Kanwil.
Jika saat ini dikirimi STP untuk kedua pasal diatas apa yang harus dilakukan, pak? Trims
saya mau tanya, jika suatu PT tidak bayar pajak dan lapor pajak dari tahun 2012 sampai sekarang . saya kena sanksi . saya harus gmn pak??
itu yang wajib dilakukan.
tidak ada STP artinya tidak ada sanksi.