Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun 2015

Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Tahun 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian  Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak sering disebut-sebut sebagai Sunset Policy Jilid II setelah tahun 2008. Ada juga yang menyebut sebagai Reinventing Policy. Apapun istilah "mereka", dalam Bahasa Indonesia program yang dimaksud adalah Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (disingkat PPSA). Program PPSA diadakan pada tahun 2015 karena tahun ini disebut sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Setelah tahun pembinaan, tahun depan direncanakan akan dilakukan program penegakkan hukum yang lebih keras.


Tujuan PPSA ini ada dua, pertama tujuan penerimaan dengan mendorong Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan, membayar atau menyetorkan kekurangan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan, serta melaksanakan pembetulan Surat Pemberitahuan di tahun 2015, kedua tujuan membangun basis perpajakan yang kuat. Begitu yang tertulis di peraturan menteri keuangan :D

Perbedaan PPSA dengan sunset policy Tahun 2008 bisa dilihat dari beberapa sisi, diantaranya dari:

  1. dasar hukum: Sunset Policy tahun 2008 menggunakan Pasal 37A Undang-Undang KUP, PPSA menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
  2. jenis pajak: Sunset Policy Tahun 2008 hanya terbatas SPT Tahunan Pajak Penghasilan sedangkan PPSA berlaku untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa semua jenis pajak baik PPh maupun PPN;
  3. tahun pajak: Sunset Policy untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, sedangkan PPSA berlaku untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya, dan SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya;
  4. metode penghapusan sanksi: pada Sunset Policy tahun 2008 sanksi dihapuskan secara otomatis (tidak diterbitkan produk hukum berupa STP), sedangkan dalam PPSA sanksi administrasi dihapuskan dengan cara Wajib Pajak mengajukan permohonan terlebih dahulu;
  5. surat pernyataan: pada Sunset Policy tahun 2008 tidak ada syarat dan kewajiban membuat surat pernyataan, sedangkan PPSA mengharuskan Wajib Pajak membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan/atau keterlambatan pembayaran dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.

Dasar hukum PPSA adalah Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Secara lengkap berbunyi:
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; ataud. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:   1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau   2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.


Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP menyebutkan "karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya". Ini adalah alasan dikurangkan atau dihapuskannya sanksi administrasi. Tanpa alasan ini, DJP tentu tidak boleh mengurangkan atau menghapus. Karena itu, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 mensyaratkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak. Penandatangan dilakukan oleh wakil atau pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan dalam hal Wajib Pajak badan dan tidak dapat dikuasakan.

Ruang lingkup kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak yaitu:
  1. keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
  2. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekuranga pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
  3. keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
  4. pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menj adi lebih besar,  
yang dilakukan pada tahun 2015. 

Saya sengaja menebalkan "yang dilakukan pada tahun 2015" untuk menegaskan bahwa PPSA ini hanya berlaku 2015 saja. Tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan tahun sebelumnya atau setelahnya. PPSA ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan atau masa yang dilakukan dari bulan Januari sampai dengan April 2015, atau dilakukan sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 hanya mencakut sanksi administrasi yang timbul sebagai akibat dari pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan dilakukan Wajib Pajak di tahun 2015. Pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan tersebut dibatasi atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya.

Apabila Wajib Pajak belum pernah membayar pajak yang terutang dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, maka apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya di tahun 2015, sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan pengurangan atau penghapusan.

Apabila Wajib Pajak merasa bahwa pembayaran pajak yang terutang dan pelaporannya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajaknya dan membetulkan SPT-nya di tahun 2015, sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan penghapusan.


Apabila ada orang pribadi/badan yang seharusnya sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak akan tetapi belum mendaftarkan diri maka apabila orang pribadi/badan tersebut mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, dan kemudian melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya di tahun 2015, maka sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan penghapusan.
Sasaran Kebijakan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi di Tahun 2015



Untuk mendapatkan fasilitas PPSA, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan ke kantor pajak dengan menyampaikan:

  1. surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan;
  2. fotokopi SPT atau SPT pembetulan yang disampaikan atau print-out SPT atau SPT pembetulan berbentuk dokumen elektronik yang disampaikan;
  3. fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT atau SPT pembetulan;
  4. fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT Masa atau bukti pelunasan kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT pembetulan; dan
  5. fotokopi Surat Tagihan Pajak.
Satu surat permohonan hanya untuk satu Surat Tagihan Pajak (STP). Undang-Undang KUP mengharuskan sanksi administrasi dalam bentuk STP. Jadi, selama STP tidak diterbitkan, maka tidak ada sanksi administrasi. Belum timbul sanksi administrasi walaupun perbuatannya sudah terjadi. Nah, jika tidak ada sanksi administrasi (STP), maka apa yang dihapus?
Contoh Format Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi


Contoh Format Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
Contoh Format Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi



Jika Wajib Pajak mendapatkan beberapa STP di tahun 2015 dan akan mengajukan penghapusan, maka surat permohonan juga harus beberapa. Dan masing-masing surat permohonan melampirkan dokumen diatas.

Kapan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi? Segera setelah menerima STP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan. Meskipun batas akhir pengajuan permohonan tidak dibatasi, namun Wajib Pajak secepatnya mengajukan permohonan penghapusan sanksi agar segera mendapat kepastian dan tidak dilakukan tindakan penagihan terhadap STP tersebut. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tindakan penagihan atas STP akan ditangguhkan jika Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan PPSA.

Sanksi administrasi yang termasuk dalam ruang lingkup kebijakan PPSA yaitu:
  1. denda karena keterlambatan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP;
  2. bunga karena pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang KUP;
  3. bunga karena pembetulan SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP;
  4. bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang Undang KUP;
  5. bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP;dan/atau
  6. denda terkait Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.

PENGHAPUSAN SANKSI PENAGIHAN
Selain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015, terdapat fasilitas lain yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak terkait penghapusan sanksi administrasi yaitu sanksi bunga penagihan. Fasilitas penghapusan sanksi bunga penagihan diatur secara khusus di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara.

Syarat menggunakan fasilitas penghapusan sanksi bunga penagihan diatur pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015, yaitu:

  1. Wajib Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016, dan 
  2. Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015. 


Sanksi administrasi berupa bunga penagihan diatur pada Pasal 19 Undang-Undang KUP. Lebih lengkap berbunyi:

  1. Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
  2. Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
  3. Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. 


Untuk memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa sanksi bunga penagihan, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan menggunakan contoh format berikut:
Contoh Format Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Bunga Penagihan
Contoh Format Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Bunga Penagihan


Selain itu, surat permohonan penghapusan sanksi administrasi juga harus:

  1. dibuat satu permohonan untuk satu Surat Tagihan Pajak, kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak; 
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; 
  3. melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak; 
  4. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
  5. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP. 




Selamat menikmati fasilitas perpajakan di tahun 2015





Komentar

joni mengatakan…
wah manteb infonya tks gan jjs siang nih :)
adi wijaya mengatakan…
wahhhh mantapp betul pak.. (y) sangat lengkap penjelasannya ttg aturan baru ini,, smga bsa menjadi rujukan materi ..makasih
Anonim mengatakan…
Thanks for sharing cukup tercerahkan dengan artikelnya
Unknown mengatakan…
selamat sore,,
numpang tanya ne, apakah ada batasan tahun untuk penghapusan sanksi administrasi dalam PMK.91/PMK.03/2015 ?tolong pencerahannya,, terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak ada batasan nominal sanksi
Raden Agus Suparman mengatakan…
sila diunduh slide Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 dalam bentuk pdf https://drive.google.com/file/d/0B9kY1bzdgwohODVVZUplQTM3ZVk/view?usp=sharing
Anonim mengatakan…
Peraturan ini hayan untuk SPT Masa & Tahunan saja atau termasuk untuk denda keterlambatan penerbitan Faktur Pajak pak?
dharmawan a mengatakan…
Keluarnya PMK 91 ini tanggal 30/04/2015 dan diundangkan tanggal 04/05/2015, jadi biarpun terjadinya pelaporan/pembetulan SPT/SPM 2014 dan sebelumnya dilakukan sebelum PMK ini terbit, boleh ya pak ?
Raden Agus Suparman mengatakan…
faktur pajak yang diberikan fasilitas ini adalah Pasal 14 (4) UU KUP, yaitu faktur pajak tidak sesuai ketentuan formal.

Pasal 14 (4) UU KUP:

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Pasal 14 (1) huruf d UU KUP
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu

Pasal 14 (1) huruf e UU KUP
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya...

Pasal 14 (1) huruf f UU KUP:
Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak
Raden Agus Suparman mengatakan…
terlambat menerbitkan faktur pajak termasuk Pasal 14 (1) huruf d UU KUP
Raden Agus Suparman mengatakan…
boleh selama tahun 2015
Unknown mengatakan…
Apakah atas STP yang sanksi administrasi sesuai Pasal 14 ayat (3) dapat dimintakan penghapusan sesuai PMK 91 ini Pak? terima kasih.
Anonim mengatakan…
- Keterlambatan menerbitkan faktur di atas adalah karena kami membubuhkan tanggal setelah tgl pengajuan permohonan pembayaran ke bendaharawan (proyek pemerintah/PPN dipungut), akan tetapi tgl pada faktur tidak melebihi dari tanggal pembayaran (pencairan dana).
- Atas keterlambatan ini kami dikenakan denda Pasal 14 (4) KUP yg langsung diperhitungkan/dipotongkan restitusi PPN (MP Des 2013) kami yg cair pada tgl 17-1-15
- Tgl 24-2-15 kami mengajukan keberatan atas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke Kanwil dan permohonan kami ditolak berdasar keputusan tertanggal 08-05-2015
- Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 kami bermaksud mengajukan kembali keberatan atas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut. Berdasarkan keterangan bapak di atas berarti kali ini permohonan kami harusnya bisa disetujui, benar seperti itu bukan pak?
Apabila benar apakah kami harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa bersangkutan? mengingat pada SPT Masa PPN tersebut kami tidak telat lapor maupun kurang bayar(setor).

Terima Kasih sebelumnya pak.
Raden Agus Suparman mengatakan…
minta ya?
ajukan saja.
jika ditolak pake PMK 91, nanti ajukan kedua pake PMK 8
Unknown mengatakan…
Apabila saya akan melakukan pembetulan SPT Tahunan 2011, 2012 dan 2013 di tahun pajak 2015, apakah bisa menggunakan PMK 91 ini pak? Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
PMK 91 adalah dasar penghapusan sanksi STP.
syarat di PMK 91 adalah pembetulan SPT

jadi silakan pembetulan SPT Tahunan 2011, 2012, dan 2013 di tahun 2015. Jika kemudian KPP menerbitkan STP, segera mintakan penghapusan sanksi
Anonim mengatakan…
Bisakah saya mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi adm. terkait faktur pajak th.2014 di thn ini meskipun belum mendapat Surat tagihan pajak (STP)?
Sanksi tsb terkait dgn kesalahan penerbitan faktur pajak (tgl faktur mendahului tgl terbit dari KPP).
Apa yang harus dilakukan untuk memanfaatkan fasilitas sunset policy ini?

Mohon pencerahannya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
ga bisa.
yang dihapus kan STP
jadi harus terbit dulu STP baru minta penghapusan.

jika memang belum terbit STP maka tidak ada sanksi.
sampe terbit STP.
Anonim mengatakan…
saya indri dari klaten. saya sudah mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi (dengan pokok pajak sudah dilunasi). namun surat tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak menyertakan alasan.. alasan apa yang harus saya cantumkan karena di format tidak ada.
Raden Agus Suparman mengatakan…
satu-satunya alasan adalah "kehilapan wajib pajak" yang diformalkan dalam Surat Penyataan bermaterai.

makanya surat pernyataan itu wajib.
Anonim mengatakan…
saya kurniawan dari jakarta, misalkan PPH org Pribadi, Penghasilan yg dilaporkan 2 milyar ternyata ada uang tunai 1 milyar tidak tercantum di SPT tahunan pribadi. nah itu bagaimana dengan perhitungan tarifnya? di sunset policy itu.
Anonim mengatakan…
Maaf Pak, apakah bisa share PMK tahun 2008 yang mengatur kebijakan sunset policy di atas? Terima kasih sebelumnya..
Raden Agus Suparman mengatakan…
coba baca ini http://pajak.go.id/content/article/ini-bedanya-sunset-policy-2008-vs-tpwp-2015
Unknown mengatakan…
Pak, aku masih bingung mengenai PPh23 (2%).. Ada beberapa pihak sewa kantor yang lebih dari 2% katanya sih ada biaya lain-lain. Nah terus cara perhitungannya gimana ya pak?
Raden Agus Suparman mengatakan…
tarif PPh atas sewa bangunan itu 10%.
silakan dicek di Peraturan Pemerintan nomor 5 tahun 2002.

Beda dengan sewa aktiva lainnya (selain tanah dan/atau bangunan)
Anonim mengatakan…
siang pak untuk keterlambatan lapor spt masa pph 21,22,23 dari bulan 1 sampai bulan juli 2015 apakah bisa dikenakan penghapusan pajak ?
Raden Agus Suparman mengatakan…
sanksi STP yang dihapus.
bukan pajak
redwsu mengatakan…
Pak, apabila STP telah diterbitkan namun SPT belum dilakukan pembetulan apakah bisa diajukan permohonan penghapusan sanksi?
redwsu mengatakan…
Pak, apabila STP telah diterbitkan namun belum dilakukan pembetulan SPT apakah bisa diajukan permohonan penghapusan sanksi?
Apa bedanya menajukan permohonan penghapusan sanksi menggunakan PMK 91 & PMK 8?
Raden Agus Suparman mengatakan…
PMK-91 itu spesial BONUS tahun 2015.
PMK-08 secara umum mengatur penghapusan sanksi dan berlaku kapan saja selama belum dicabut.
Unknown mengatakan…
Pak, Mengenai PBB P3 Pertambangan,Mineral & batu bara, Klau PBB P3 Tahun 2014 kebawah terlambat Bayar dan Sudah Dikeluarkan STP PBB, berikut SKP PBB + Denda Administrasi Keterlambatan, kalau dilunaskan ditahun 2015, apakah sanksi Denda Administrasi Kelerlambatan bisa dihapuskan dengan Pemohonan sesuai PMK-91. trims
Anonim mengatakan…
Pak, apabila SPT 2015 telat dilaporkan apa kena denda..??
Anonim mengatakan…
Mau Tanya Pak...Apakah jika kita mengajukan Penghapusan Sanksi Administrasi dari STP...akan diperiksa lagi di kemudian hari.
Raden Agus Suparman mengatakan…
secara aturan pasti kena sanksi administrasi.
Raden Agus Suparman mengatakan…
PMK-91 tidak menyebut PBB tetapi terkait SPT Tahunan dan SPT Masa yang atas kekurangan bayarnya dibayarkan di tahun 2015.

PPh self Assessment sedangkan PBB P3 itu official assessment
dewa mengatakan…
Numpang tanya
Misal faktur pajak DPP = 3.000
Oleh fiskus dikoreksi negatif menjadi DPP = 300 (DPP PPN Nilai Lain)

Brp sanksi STP pasal 14 ayat 4? 2% dr DPP yang mana?

Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
dari koreksi pokok pajak.
ini STP apa ya?
telat bayar?
Unknown mengatakan…
Batas tahun 2010-2014
Unknown mengatakan…
Batasan tahun pajak 2010-2014
dewa mengatakan…
STP PPN Pak.
Perhitungan STPnya dari DPP yang mana pak?
Bukan telat bayar pak, tapi DPP faktur pajaknya dikoreksi harus pakai DPP PPN Nilai Lain.

Terima kasih.
Anonim mengatakan…
Kami mau bertanya...pada tahun 2012 ternyata ada kesalahan pada spt masa pasal 21 untuk bulan januari dan februari, yang kedua dua nya nihil...kesalahan hanya pada penulisan angka saja..apakah SPT tersebut bisa di betulkan...karena jumlah biaya gaji setahun akan sama jika dilakukan pembetulan, dengan Rugi Laba yang telah dibuat dan dilaporkan pada SPT Tahunan
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalo ngaku salah, betulkan saja.
Pembetulan SPT tidak dibatasi kecuali jika pembetulan tsb mengakibatkan lebih bayar dan direstitusi.
kalau mengakibatkan lebih bayar paling telat 2 tahun sebelum daluwarsa alias tahun ke-3 setelah tahun pajak
Unknown mengatakan…
Pak mau bertanya saya baru menjadi PKP dia tahun 2014 saya terlambat laporan dan setor SPT Masa PPn tapi sudah saya laporkan dan setor di tahun 2014.tapi dibulan september 2015 saya terima Surat Tagihan Pajak Sanksi Administrasi bagaimana saya mengajukan permohonan pengahapusan atau pengurangannya saya pakai dasar yang mana
terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
silakan ajukan permohonan penghapusan STP ke Kanwil.
syarat menggunakan PMK-91 pembayaran kurang bayar tsb dibayar di tahun 2015.
Tetapi kalau sudah dibayar sebelum Januari 2015 maka atas STP tsb diajukan penghapusan dengan dasar PMK-8
ubaidillah mengatakan…
Pak saya mau tanya,pada tahun 2012 perusahaan kita dilakukan pemeriksaan oleh KPP atas PPN,hasil pemeriksaan trsbt negara mengembalikan uang ke rekening perusahaan,nah pada tahun 2015 tiba2 KPP mengeluarkan STP yang berisikan sanksi2 seperti bunga psal 8 dan 9. yang saya tanyakan apakah denda tersebut bisa dihapuskan atau tidak?mohon penjelasannya
Unknown mengatakan…
Pak, kalau saya melakukan pembetulan spt bulan juni 2015, sehingga jumlah pajak yang dibayar menjadi lebih besar dan hal ini dapat menyebabkan sangsi denda pajak. Apakah atas masalah ini saya dapat mengajukan penghapusan sangsi denda pajak?
Maira mengatakan…
pak kalau saya mengajukan penghapusan sanksi ps.14(4) karena tanggal faktur mendahului tanggal terbit, bagaimana cara menulis surat permohonannya?
yang di silang yang mana?keterlambatan penyampaian SPT, Pembetulan SPT, Keterlambatan, atau bagian yang kosong? tapi bagian kosong itu diisi apa?
mohon pencerahannya
Maira mengatakan…
bagaimana format surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan sanksi karena salah tgl faktur pajak (tgl faktur mendahului tgl terbit dari KPP)
Raden Agus Suparman mengatakan…
ini maksudnya STP karena (dianggap) tidak membuat faktur ya?
kalau ini tidak bisa memanfaatkan PMK-91

coba tanyakan lagi ke pembuat STP (bisa AR atau Pemeriksa).
biar nanti sudah diajukan ternyata memang bukan "jalur"nya...
Raden Agus Suparman mengatakan…
ini yang salah STP atau faktur? :D
Raden Agus Suparman mengatakan…
eh, maaf yang dibetulkan SPT Masa bulan Juni 2015 ya?
kalau tahun pajak 2015 tidak masuk PMK-91
tapi boleh dengan pintu PMK-08

Raden Agus Suparman mengatakan…
secara aturan bisa.
kewenangannya ada di kakanwil.
pake pintu PMK-08

sekedar tambahan:
bahwa pengurangan/penghapusan sanksi, pengurangan/penghapusan pajak itu kewenagan Dirjen dan hak Wajib Pajak. Secara UU KUP begitu.

Jadi jika bertanya bisa dihapus? bisa jika Kakanwil sebagai penerima delegasi kewenangan dari Dirjen berpendapat bisa.

Karena ada juga Kakanwil yang "kacamata kuda" :(
Unknown mengatakan…
Pagi Pak, mohon bimbingannya,
Kami baru 2 (dua) hari lalu terima Surat Tagihan Pajak (STP)
STP tersebut diterbitkan berdasarkan karena perusahaan dianggap telah menerbitkan faktur pajak tidak lengkap (tanggal faktur pajak mendahului tanggal penerbitan no. seri faktur pajak), jadi dalam STP tersebut kami dikenakan sanksi Pasal 14 (4) KUP.
Kami telah menanyakan ke AR perihal kemungkinan memasukan permohonan penghapusan sanksi sesuai PMK-91 namun beliau menyatakan bahwa dalam hal ini tidak dapat mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi sesuai PMK-91 tsb, karena menurut beliau, memang SPT Masa dimana terdapat kesalahan tersebut wajib dibetulkan tapi karena tidak adanya kekurangan bayar pajak yang harus disetorkan maka tidak dapat mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi sesuai PMK-91. Menurut Bapak bagaimana ? Karena kami menganggap kekeliruan kami adalah kekhilafan (tidak disengaja) dan tidak adanya sosialisasi dari pihak KPP secara eksplisit perihal penerbitan tanggal penerbitan faktur pajak (pada saat berlakunya) sistem pemberian no. seri oleh KPP (juni 2013)
Raden Agus Suparman mengatakan…
pendapat AR sudah benar.

tapi tidak ada salahnya bapak mencoba mengajukan penghapusan.
barangkali saja pihak kanwil "ketelingsung" sehingga mengabulkan permohonan bapak dengan menggunakan PMK-91
Tax@YW mengatakan…
Siang Pak,

Apakah untuk penerbitan Faktur Pajak yg tidak sesuai ketentuan formal diperbolehkan menggunakan PMK 91, sebab di pasal 3 terdapat kata-kata terbatas atas. Mohon bimbingannya
Raden Agus Suparman mengatakan…
seharusnya tidak bisa.
tetapi.......
silakan ajukan saja.
perkara ditolak atau diterima minjadi urusan Kakanwil.
Anonim mengatakan…
sore pak. Perusahaaan kami dikenakan ketetapan pajak pada thn 2009, tahun 2015 ini kamu sudah lunasi dengan harapan pengphapusan bunga sesuai PMK no 29.
apakah bunga tersebut pasti dihapus oleh kantor pajak ?, atau masih harus menunggu diterbitkan surat penagihan bunga oleh kantor pajak baru kami melakukan permohonan penghapusan bunga.

terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
tunggu STP saja.
jika belum terbit STP maka tidak ada sanksi
yang dihapus itu sanksi yang tertera dalam STP

tidak ada STP, tidak ada penghapusan
lah.... apa yang dihapus???
Anonim mengatakan…
siang pak, terima kasih atas jawabannya.
seandainya telah terbit STP bunga lalu kami buat permohonan penghapusan bunga , bisakah kantor pajak mengelak dari PMK no 29 dengan menolak permohonan kami?
Raden Agus Suparman mengatakan…
PMK-29 itu perintah ke DJP
silakan baca kembali....

tetapi kalau "jurus" mengelak sih tergantung orangnya. ada yang suka lempeng-lempeng saja, ada juga yang suka belok-belok....


Anonim mengatakan…
Jika sudah setor dan lapor pada tahun 2015 untuk SPT masa 2010-2014..tetapi STP diterbitkan pada tahun 2016..apakah tetap dapat diajukan sesuai pmk 91?
Raden Agus Suparman mengatakan…
tetap masuk domain PMK-91
kan tidak diatur kapan terbit STP....
Unknown mengatakan…
Malam,Pak , Orangtua saya tidak lapot spt tahunan pribadi dari 2012-2014 ,bagaiman solusinya ? Apakah kena denda sanksi admisnistrasi ? Terimakasih
Unknown mengatakan…
Siang pak..
Saya menanyakan mengenai cara pengian format untuk keterlambatan pembayaran pajak.. Sudah ada stp pasal 9 ayat 2 pd masa janu-desember.. Nah pas di kolom masa tanggal dan jumlah pembayaran.. Saya harus mengisi keseluruhan dr janu_des ato permasa?trimksih pak
Unknown mengatakan…
Pagi Pak.
Saya mau nanya di Perusahaan teman Saya pada tahu 2010 bulan 6 (Juni) megukuhkan diri sebagai PKP atas inisiatif sendiri, sementra diketika itu lawan bisnis/penjual sdh mengeluarkan PPN terhadap pembeli yg blm ber PKP. Sehingga begitu terjadi pemeriksaan Ppn yang bln surut tidak bisa dikreditkan, tapi perusahaan teman Saya ini diwajibkan lagi membayar PPN yg tidak bisa dikreditkan tadi. alasan dari pajak jg pihak perusahaan ini sdh wajib mengukuhkan ppn karna omset sdh diatas 600jt. mohon pencerahannya?
Terima Kasih
Unknown mengatakan…
Pagi PAk
Saya mau nanya di Perusahaan teman Saya sekarng lg ada permasalahan PPN 2010, Perusahaan ini baru mengukuhkan PPKP di bulan 6//juni 2010, sementara lawan Bisnis/Penjual sdh memungut PPN terhdp perusahaan tsb dr bln 1/ Januari sd 6/Juni 2010, sehingga PPN slma 6 bln tdk bisa DIKREDITKN dan Perusahaan ini wajib Membayar lagi PPN nya, dan alasan dari pihak Pajak Legalny blm ada dan omset diatas 600jt sdh wajib PKP? mohon pencerahan kebenarannya. apakah bisa uang yang sdh disetor Penjual kepada Pajak bisa ditarik lagi? atau ada alasan lain yang bisa menguatkan?
terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
tahun 2010 ya?
anggap saja sudah benar.
sudah daluwarsa ko
Unknown mengatakan…
Perusahaan ini terperiksa di tahun 2013. Sk kpp atas tdk bs dikreditkan jg sdh di terbitkan dan hrs bayar lg. Dan perusahaan itu sangat mustahil dr kemapuan finance utk membayar.karna Ppn itu 10% dr faktur. Perusahaan ini bergerak di bidang Telekomunikasi (agen pulsa).
Raden Agus Suparman mengatakan…
agen pulsa kalau tidak PKP akan RUGI bandar.
jika sudah lewat batas omset PKP, maka dia dikenai wajib pungut PPN 10%.
risiko sendiri karena tidak pungut.
untung berapa, bayar PPN berapa.

tapi kalau PKP, saat beli dia kreditkan PPN.
maka PPN secara efektif bukan 10% dari omset
tapi 10% dari marjin
Anonim mengatakan…
Bila kita melakukan pembetulan spt masa ppn, apakah pajak masukkan yang lalu (misalnya bulan mei tahun 2011) yang belum pernah dikreditkan, masih dapat dikreditkan di pembetulan spt masa ppn mei 2011? Terkait dengan 91/PMK.03/2015?
Raden Agus Suparman mengatakan…
masih bisa juga memang ada faktur pajak masukan
Anonim mengatakan…
Bila kita melakukan pembetulan spt masa ppn, apakah pajak masukkan yang lalu (misalnya bulan mei tahun 2011) yang belum pernah dikreditkan, masih dapat dikreditkan di pembetulan spt masa ppn mei 2011 yang dilakukan di tahun 2015? Atau dianggap sudah hangus, karena batas maksimum pengkreditan adalah 3 bulan setelah tanggal faktur pajak ataukah dalam hal ini ada dispensasi khusus terkait dengan 91/PMK.03/2015 sehingga dianggap tidak hangus walaupun sudah lebih dari 3 bulan dari tanggal faktur pajak?
Anonim mengatakan…
Bila kita melakukan pembetulan spt masa ppn, apakah pajak masukkan yang lalu (misalnya bulan mei tahun 2011) yang belum pernah dikreditkan, masih dapat dikreditkan di pembetulan spt masa ppn mei 2011 yang dilakukan di tahun 2015? Ataukah dianggap sudah hangus karena batas maksimum faktur pajak masukkan yang dapat dikreditkan adalah 3 bulan dari tanggal faktur pajak ataukah untuk kali ini ada dispensasi khusus terkait dengan 91/PMK.03/2015, sehingga faktur pajak masukan (misalnya tanggal faktur pajak masukan 2 Mei 2011) dianggap tidak hangus atau masih dapat dikreditkan walaupun sudah lewat 3 bulan dari tanggal faktur pajak? Terima kasih
Anonim mengatakan…
Tahun 2013, ada kegnilai ppn membangun sendiri senilai 2M yang ternyata ditahun 2014 dan 2015 belum dibayarkan ppn KMS-nya. Berapa Total termasuk denda jika ppn KMS tersebut kami bayarkan bulan desember 2015 ini? dan apakah bisa jika kami mengajukan penghapusan denda-nya ? jika iya, bagaimana cara-nya?
Anonim mengatakan…
Malam pak, ijin bertanya
saya melakukan pembetulan SPT tahun 2013, saat itu saya sudah konsultasi ke AR dan memang dihitung ada Kurang Bayar 20 juta, oleh AR diminta untuk pembetulan secepatnya karena sudah bulan desember,
5 Desember saya membayar dengan SSP sejumlah Kurang Bayar tersebut, pada hari yang sama saya melaporkan pembetulan SPT, setelah itu saya menghubungi AR dan kemudian AR menerbitkan STP atas bunga 20 juta itu. Seminggu yang lalu saya memasukkan permohonan penghapusan sanksi, tapi ternyata dalam SPT pembetulan saya salah tulis sehingga jumlah Kurang Bayar pada kolom paling bawah hanya 10 juta

Apa saya boleh melakukan pembetulan ke-2 selama permohonan saya sedang diproses? Atau Saya menunggu keputusan atas permohonan dulu? Saya khawatir permohonan ditolak Pak, sehingga jika menunggu keputusan pembetulan ke-2 akan lewat bulan Desember
Anonim mengatakan…
Malam pak, ijin bertanya
saya melakukan pembetulan SPT tahun 2013, saat itu saya sudah konsultasi ke AR dan memang dihitung ada Kurang Bayar 20 juta, oleh AR diminta untuk pembetulan secepatnya karena sudah bulan desember,
5 Desember saya membayar dengan SSP sejumlah Kurang Bayar tersebut, pada hari yang sama saya melaporkan pembetulan SPT, setelah itu saya menghubungi AR dan kemudian AR menerbitkan STP atas bunga 20 juta itu. Seminggu yang lalu saya memasukkan permohonan penghapusan sanksi, tapi ternyata dalam SPT pembetulan saya salah tulis sehingga jumlah Kurang Bayar pada kolom paling bawah hanya 10 juta

Apa saya boleh melakukan pembetulan ke-2 selama permohonan saya sedang diproses? Atau Saya menunggu keputusan atas permohonan dulu? Saya khawatir permohonan ditolak Pak, sehingga jika menunggu keputusan pembetulan ke-2 akan lewat bulan Desember
Anonim mengatakan…
Pagi pak, teman saya dapat surat himbauan pemebetulan spt orang pribadi thm 2012 2013 dan 2014, disurat itu dikatakan ada indikasi omzet tidak sesuai dilaporkan (mungkin maksudnya lapor kecil) tapi ada pembelian asset. Mohon petunjuk :
1. apakah spt 2012 2013 2014 harus di betulkan sebelum tahun 2015 berakhir ?
2. jika nanti setelah pembetulan, apakah langsung dibayar atau menunggu STP ?
3. jika nanti STP terbit setelah tahun 2015, apakah masih berlaku aturan PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK ?

terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
pembetulan itu kapan saja boleh. itu hak WP sebagai bagian dari self assessment.
hanya saja tahun 2015 ada PMK-91 yang menjadi akan dihapus sanksi STP yang diterbitkan oleh KPP.

bayar dulu baru lapor.
kemudian KPP menerbitkan STP atas keterlambaran bayar.
setelah menerima SPT, baru minta dihapus
Raden Agus Suparman mengatakan…
pembetulan tidak dibatasi.
silakan pembetulan kapan pun, walaupun yang ke 99x
Raden Agus Suparman mengatakan…
berapa dendanya?
biarkan orang KPP yang menghitung.
denda akan tertuang dalam STP.
jika tidak ada STP maka tidak ada denda.

denda bisa dimintakan pengurangan.
itu hak wp
tapi tidak semua permintaan dapat dikabulkan.
itu kewenangan kakanwil.

hanya saja, terkait PMK-91 ada jaminan denda dihapus
Anonim mengatakan…
pak kalo pembayaran pph final sam ppn yang tahun 2015 tp mau dibayarkan nti thn 2016 apa kena denda???
Raden Agus Suparman mengatakan…
denda bunga 2% per bulan
Anonim mengatakan…
Pak, kondisi yang bagaimana DirJen Pajak bisa mengurangi atau menghapus sanksi administrasi WP?

Thx
Unknown mengatakan…
menghapus sanksi sudah didelegasikan ke Kakanwil. Jadi nanti kakanwil secara subjektif menerima atau menolak. Bagi wajib pajak yang pingin dihapus, silakan ajukan saja. Itu hak wajib pajak.
Unknown mengatakan…
maksud saya, mengajukan permohonan itu hak wajib pajak.
tetapi menerima atau menolak merupakan kewenangan Dirjen pajak yang sudah dilimpahkan ke Kakanwil
Unknown mengatakan…
saya mau tanya jika saya terlambat menyampaikan spt masa ppn desember 2015 yg harusnya di laporkan paling lambat akhir januari 2016 apakah masih bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi ?
Unknown mengatakan…
bisa.
tapi untuk memanfaatkan PMK-91 sudah tidak bisa. Karena PMK-91 untuk tahun pajak 2014 ke belakang yg dibayar di 2015.

setiap wajib pajak berhak mengajukan permohonan sanksi. Tapi tidak otomatis dikabulkan oleh Kakanwil.
Anonim mengatakan…
siang Pak, mau tanya kalau utk : 1. hutang2 pajak thn 2010-2012 yg sudah dilunasi thn 2013-2014 tapi kemudian STP utk bunga dan dendanya terbit di awal september 2015, saya pakai pmk 91 atau 29?
2. thn 2014 terbit stp utk keterlambatan pelaporan utk pelaporan spt masa utk bulan2 thn 2013, tapi pelaporan tersebut saya lakukan thn 2015. jd utk stp 2014 tersebut saya pakai pmk mana? tks
Unknown mengatakan…
karena bayar sebelum 2015, tidak termasuk PMK-91. Tapi baiknya konsultasikan dulu dengan juru sita. Mungkin ini STP penagihan.
Unknown mengatakan…
yang no 2 menurut saya masuk PMK-91
Unknown mengatakan…
Mau tny kl sy ngelakuin pembetulan thn 2013 tp br sy lapor pembetulannya di thn 2016 tiba2 sy dpt stp utk byr denda krn tgl no faktur pjk tdk sesuai pd saat srt nya diterbitkan msh bs mengajukan penghapusan ga?
Unknown mengatakan…
Mau tanya kl sy br melakukan pembetulan spt thn 2013 di thn 2016, lalu tiba2 sy dpt stp utk denda krn tgl no faktur pjk tdk sesuai dgn srt penerbitan no, apakah msh bs mengajukan penghapusan utk sanksi denda nya?
Unknown mengatakan…
Mau tanya kl sy br melakukan pembetulan spt thn 2013 di thn 2016, lalu tiba2 sy dpt stp utk denda krn tgl no faktur pjk tdk sesuai dgn srt penerbitan no, apakah msh bs mengajukan penghapusan utk sanksi denda nya?
Unknown mengatakan…
boleh tapi bukan PMK-91

meminta penghapusan kan hak wajib pajak tapi mengabulkan atau tidak itu kewenangan Kakanwil
sj mengatakan…
mau tanya ni pak,,sya sudah melapor spt masa ppn bln jan-ags thn 2015 tetapi tidak tepat waktu,namun pelaporan masih dilakukan di thn 2015,kemudian kami mendapat stp sanksi administrasi,,apakah sya bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi?
Unknown mengatakan…
silakan.
mengajukan permohonan itu hak wajib pajak.
adapun dikabulkan atau tidak merupakan kewenangan Kepala Kanwil DJP
Anonim mengatakan…
boleh minta contoh surat permohonan pencabutan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi PMK 197
Anonim mengatakan…
Dear Pak Raden,

Kami sudah mengajukan permohonan penghapusan sanksi STP atas denda keterlamabatan penerbitan faktur pajak (tanggal no seri faktur pajak mendahului tanggal penerbitan faktur pajak) sejak Des 2015, apa kami perlu menelpon kanwil DJP untuk pengecekan status pengajuan kami atau kami hanya menunggu saja Pak sampai dibalas atau sampai 6 bulan sejak pengajuan? terimakasih Pak.
Unknown mengatakan…
ada di lampiran PMK-197
Unknown mengatakan…
tidak harus.
tapi kalau datang ke kanwil, tidang mengapa.
namanya juga usaha
kan itu hak wajib pajak
Anonim mengatakan…
Pak, saya sudah buat beberapa surat permohonan penghapusan sanksi administrasi, tetapi ada beberapa di STP yang masa pajak nya ditulis bulan januari s/d desember 2014 sedangkan di surat yang sudah saya buat ada STP yang masa pajak nya bulan maret, mei, juli, agustus, oktober 2014 masing - masing ada STP nya tersendiri.
untuk STP yang masa pajaknya tertulis januari s/d desember 2014 tersebut apakah saya harus melampirkan semuanya ?
Mohon pencerahannya, terima kasih
Unknown mengatakan…
Satu permohonan untuk satu STP.
Jika memang satu STP untuk Januari sd Desember 2014 maka memang satu STP. Tetapi jika ada beberapa STP maka permohonan penghapusan pun daru beberapa sesuai jumlah STP.

Semua permohonan tentu wajib melampirkan copy STP yang dimohonkan dihapus.
Anonim mengatakan…
berarti di surat pernyataannya jadi satu saja boleh ya ? untuk jan s/d des 2014, tdk perlu 12 surat pernyataan yang bermeterai ?
kalau untuk alasan pembetulan, bukti penerimaan surat dan SPT nya dilampirkan yang pembetulan saja atau yg sebelum pembetulan juga perlu dilampirkan ?
Anonim mengatakan…
Selamat siang Pak, surat permohonan penghapusan sanksi pajak ini sampai kapan batas waktu penyampaiannya ? Saya sudah mengajukan dan melengkapi tetapi dikembalikan karena ada yg kurang, yaitu SPT masa PPh yg katanya hrs dilampirkan perbulan yg memuat keterangan jml karyawan penerima penghasilan dan besarnya jml pajak yg dipotong, jadi fotokopi SSP PPh pasal 21 saja tdk cukup ya Pak ? Saya mencari file tersebut belum ketemu karena pindah ruangan. Apakah sy bisa membuat ulang SPT masa PPh 21 tsb ? Dan kemarin saya menerima surat teguran sebagai akibat surat permohonan saya belum diterima. Apakah itu artinya pintu permohonan sanksi pajak sudah tertutup ? Mohon pencerahannya ya Pak, terimakasih sebelum dan sesudahnya.
Unknown mengatakan…
satu permohonan satu pernyataan.
Ini penanya kenapa "pindah channer" lagi ke masa pajak?
padahal sebelumnya sudah dijelaskan per permohonan. Satu permohonan satu STP. Setiap permohonan harus lengkap syarat-syaratnya.
Unknown mengatakan…
adapun satu masa pajak digabung jadi satu STP maka itu kesalahan DJP bukan kesalahan wajib pajak. Pemohon tetap memohon terhadap satu STP tersebut.
Unknown mengatakan…
PMK-91 tidak mengatur batasan waktu sampai kapan wajib pajak dapat mengajukan PMK-91.
kalau memang tidak lengkap, silatan dilengkapi.

Permohonan ditolah jika ada surat dari Kepala Kanwil bahwa permohonannya ditolah. Jika tidak ada itu, mungkin masih diproses.
Anonim mengatakan…
Selamat pagi Pak, saya ingin bertanya.. baru saja STP datang untuk masa PPN Mei 2015, yang dimana untuk masa itu sudah dilakukan pembetulan yang mengakibatkan hutang pajak menjadi lebih besar dan sudah dibayar dibulan maret 2016.. isi STP mengenai sanksi administrasi bunga pasal 8(2a,, apakah saya bisa mengajukan permohonan juga? terimakasih atas jawabannya..
Unknown mengatakan…
pak mau tanya misalkan kita sudah mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi sesuai STP yg saya trima dan belum 1bulan sekarang saya mendapatkan surat teguran utk pembayaran sanksi tesebut
itu artinya apa ya pak...??
apakah permohonan saya ditolak
sedangkan saya belum mendapatkan surat balasan dari pajak atas jawaban dari permohonan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi yg sudah saya laporkan
mohon pencerahannya terimakasih
Unknown mengatakan…
silakan ajukan.
permohonan adalah hak wajib pajak sedangkan keputusan adalah kewenangan Kepala Kanwil.
Unknown mengatakan…
silakan koordinasikan dengan bagian penagihan. Seringkali bagian penagihan tidak tahu jika wajib pajak sedang mengajukan permohonan.
Anonim mengatakan…
Pak, mohon petunjuknya.. apakah SPT 2006 yg sudah ikut Sunset Policy 2008 masih akan dikenai denda ps.7 kup dan sanksi admin bunga ps.9(2) kup yg STPnya baru diterima juni 2016 ini?
Anonim mengatakan…
Trims atas petunjuknya, Pak.
Jika saat ini dikirimi STP untuk kedua pasal diatas apa yang harus dilakukan, pak? Trims
Anonim mengatakan…
pak, saya dapat STP atas bunga keterlambatan penyetoran SPT Masa PPN masa Desember 2013 ,, dan spt ppn masa des 2013 saya melakukan pembetulan dan penyetoran kurang bayar ditahun 2014,, jadi apakanh bisa mengajukan penghapusan atas sanksi administrasi seperti yang tercantum di PMK 91
Unknown mengatakan…
pak mohon petunjuk , kalau saya belum bayar dan lapor pajak PPN dari tahun 2012 . kena sanksi . saya harus bagaimana ??
Unknown mengatakan…
pak mohon petunjuk
saya mau tanya, jika suatu PT tidak bayar pajak dan lapor pajak dari tahun 2012 sampai sekarang . saya kena sanksi . saya harus gmn pak??
Raden Agus Suparman mengatakan…
bayar dan lapor.
itu yang wajib dilakukan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
sanksi bentuknya STP.
tidak ada STP artinya tidak ada sanksi.
Raden Agus Suparman mengatakan…
boleh meminta penghapusan tapi tidak pakai PMK-91

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru