Boleh alamat eFaktur Pajak tidak sama dengan NPWP

Boleh alamat eFaktur Pajak tidak sama dengan NPWP
Berdasarkan Pengumuman nomor PENG-05/PJ.02/2015 Direktur Peraturan Perpajakan I telah menegaskan bahwa e-faktur pajak tetap sah walaupun alamat yang tampil dalam e-faktur pajak berbeda dengan alamat NPWP. Hal terpenting alamat tersebut memang benar adanya. 




Ini dia PENG-05/PJ.02/2015 dimaksud:
[sila diklik untuk lebih jelas]



Komentar

Tampilkan Gambar mengatakan…
Siang Pak Raden Agus, tidak sama alamat disini apakah maksudnya berbeda alamat atau hanya kekurang lengkapan alamat saja?
Karena apakah boleh kalau tadinya NPWP alamat No.1, tapi sekarang efaktur alamat No.5?
Terima kasih
Unknown mengatakan…
selamat pagi pak raden agus, sya ingn umasalah beda alamat tersebut..apa syah bila di e-faktur alamat PKP nya berbeda sama NPWP..contoh : si customer ingin di cantumkan di faktur pajaknya pake alamat tokonya..bukan sesuai alamat di NPWP... apa itu syah??
Raden Agus Suparman mengatakan…
apapun selama alamat tsb memang alamat yang sebenarnya (bukan alamat fiktif) maka menurut pengumuman diatas diperbolehkan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
pengumuman diatas membolehkan alamat yang tertera di efaktur berbeda dengan alamat yang terdaftar di kantor pajak atau yang tertera di NPWP atau pengukuhan PKP.

artinya, karena dibolehkan, maka efaktur tsb sah.

Tetapi lebih baik alamat itu memang yg sesuai dengan NPWP dan pengukuhan PKP.
Anonim mengatakan…
Kalau alamat lawan transaksi nya salah typing. Ini bisa pake faktur pengganti ga ya? Juga kalau nama WP nya salah typing, kurang satu hurup gitu bisa juga kah menggunakan faktur pajak pengganti, maaf oot sedikit.
Unknown mengatakan…
pagi pak raden.. untuk sewa gudang, kita merekamnya lewat apa ya pada e-faktur? sewa gudang kan di kenakan ppn.. jadi, kita merekam pada faktur pajak keluaran atau apa ya pak. terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
jika "meng-qias-kan" dengan PENG-05 diatas seharusnya tidak mengapa ada kesalahan alamat lawan transaksi sepanjang alamat yang tertulis memang benar ada, bukan alamat fiktif.

jika salah tulis nama baiknya diganti saja.
Raden Agus Suparman mengatakan…
sewa gudang termasuk JKP yang dikenakan PPN.
pemberi jasa/pemilik gudang membuat faktur pajak keluaran dan melaporkan di SPT Masa PPN
Handoyo 212 mengatakan…
Kalau liat dari SE nya itu kan untuk Identitas Penerbit FP bukan untuk identitas Penerima/Pembeli.
Unknown mengatakan…
Siang pak raden... mau nanya pak kalo kami mau mengisi lawan transaksi tapi harus sesuai dengan NPWP yg kadang kalah tidak tercantum nama blok, RT/RW, Kel, Kec pada tampilannya, tetapi di aplikasi e-faktur terdapat kotak2 yg harus diisi sesuai permintaan aplikasi kecuali tanda - utk blok dan nomor dan 0 untuk rt/rw. dan kalo tidak diisi suka ditampilkan peringatan untuk diisi... mohon petunjuk cara mengisi lawan transaksi sesuai NPWP.
DamDam mengatakan…
Dear Pak raden kalo misalkan saya sebagai customer dan saya menerima faktur pajak dengan alamat NPWP saya yg lama, padahal pihak saya sudah memperbaharui alamat NPWP. apakah Faktur Pajak tersebut ttp sah?
note : antara NPWP lama dan baru yang berubah hanya alamatnya saja. nama perusahaan dan nomor npwp tetap.
Unknown mengatakan…
pak mau tanya No NPWP saya yang tertulis di kartu tidak sama dengan di bukti potongan SPTapakah kartu NPWP saya bisa untuk di gunakan untuk syarat transaksiatau harus perbaikan kartujika harus perbaikan kartu ke kantor manakah saya harus mengurus karena saya ada di perantauan.
Unknown mengatakan…
silakan datang ke KPP terdafar.
KPP yang dulu bikin NPWP tsb.

kemudian minta cetak nama sesuai KTP
Unknown mengatakan…
Pagi pak saya mau tanya kalau perusahaan ada pindah alamat, semua surat NPWP dan lain tidak berubah, apa yang harus dilkaukan di e-fakturnya, thanks
Unknown mengatakan…
selama NPWP tidak pindah, ga apa-apa sesuai dengan alamat lama
Unknown mengatakan…
tapi baiknya pindah alamat minimal ngasih tahu ke petugas AR di KPP biar kalau ada surat tidak kempos
Anastasia Thaliza mengatakan…
Pagi Pak, customer saya ada yang minta supaya alamat FP sesuai dengan NPWP sedangkan di NPWP tidak ada RT, RW, Kel dsb. Bagaimana cara menghilangkan RT000 RW 000 di FP ya?
Unknown mengatakan…
update alamat dulu.
minta ke kantor pajak.
Unknown mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru