Boleh alamat eFaktur Pajak tidak sama dengan NPWP
Berdasarkan Pengumuman nomor PENG-05/PJ.02/2015 Direktur Peraturan Perpajakan I telah menegaskan bahwa e-faktur pajak tetap sah walaupun alamat yang tampil dalam e-faktur pajak berbeda dengan alamat NPWP. Hal terpenting alamat tersebut memang benar adanya.
Ini dia PENG-05/PJ.02/2015 dimaksud:
[sila diklik untuk lebih jelas]
Komentar
Karena apakah boleh kalau tadinya NPWP alamat No.1, tapi sekarang efaktur alamat No.5?
Terima kasih
artinya, karena dibolehkan, maka efaktur tsb sah.
Tetapi lebih baik alamat itu memang yg sesuai dengan NPWP dan pengukuhan PKP.
jika salah tulis nama baiknya diganti saja.
pemberi jasa/pemilik gudang membuat faktur pajak keluaran dan melaporkan di SPT Masa PPN
note : antara NPWP lama dan baru yang berubah hanya alamatnya saja. nama perusahaan dan nomor npwp tetap.
KPP yang dulu bikin NPWP tsb.
kemudian minta cetak nama sesuai KTP
minta ke kantor pajak.