Mulai Agustus 2015: Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak
PPh Pasal 23 adalah cicilan pembayaran pajak bagi penerima penghasilan. Cicilan ini dipotong dan dibayarkan ke Bank Persepsi oleh pemberi penghasilan. Mulai Agustus 2015 daftar perusahaan yang wajib memotong PPh Pasal 23 semakin banyak karena objek PPh Pasal 23 dari jenis penghasilan "lainnya" diperluas dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015. Berikut rinciannya:
Jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 15% dari jumlah bruto terdiri dari :
Sedangkan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 2% dari jumlah bruto terdiri dari :
Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 yang berlaku 23 Agustus 2015 merinci jenis-jenis jasa lain yang dikenai atau dipotong PPh Pasal 23, yaitu
Hemm... jadi banyak sekali ya. Susah mengingatnya. Baiknya memang kalau sudah banyak begini menggunakan negative list saja. Semua jasa kecuali jasa tertentu.
DASAR PENGENAAN PPh PASAL 23
Secara umum, objek PPh Pasal 23 itu dikenakan dari bruto, total penghasilan yang diterima. Tetapi Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 (artinya hanya berlaku untuk jenis "jasa lain") mengatur pengertian bruto.
Penghasilan bruto jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Penghasilan bruto "jasa lain" selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan, tidak termasuk:
DEFINISI
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) , yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/ atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.
Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/ sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barangbarang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.
Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah jasa penunjang berupa:
Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara bidang aeronautika termasuk:
Jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 15% dari jumlah bruto terdiri dari :
- dividen
- bunga
- royalti
- hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Sedangkan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 2% dari jumlah bruto terdiri dari :
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan;
- jasa teknik,
- jasa manajemen,
- jasa konsultan,
- Jasa lainnya.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 yang berlaku 23 Agustus 2015 merinci jenis-jenis jasa lain yang dikenai atau dipotong PPh Pasal 23, yaitu
- Jasa penilai (appraisal);
- Jasa aktuaris;
- Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
- Jasa hukum;
- Jasa arsitektur;
- Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
- Jasa perancang (design);
- Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
- Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
- Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
- Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
- Jasa penebangan hutan;
- Jasa pengolahan limbah;
- Jasa penyedia tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli (outsourcing services);
- Jasa perantara dan/ atau keagenan;
- Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
- Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
- Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
- Jasa mixing film;
- Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
- Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
- Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website;
- Jasa internet termasuk sambungannya;
- Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
- Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Jasa perawatan kendaraan dan/ atau alat transportasi darat, laut dan udara;
- Jasa maklon;
- Jasa penyelidikan dan keamanan;
- Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
- Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/ atau jasa periklanan;
- Jasa pembasmian hama;
- Jasa kebersihan atau cleaning service;
- Jasa sedot septic tank;
- Jasa pemeliharaan kolam;
- Jasa katering atau tata boga;
- Jasa freight forwarding;
- Jasa logistik;
- Jasa pengurusan dokumen;
- Jasa pengepakan;
- Jasa loading dan unloading;
- Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
- Jasa pengelolaan parkir;
- Jasa penyondiran tanah pengujian
- Jasa penyiapan dan/ atau pengolahan lahan;
- Jasa pembibitan dan/ atau penanaman bibit;
- Jasa pemeliharaan tanaman;
- Jasa pemanenan;
- Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
- Jasa dekorasi;
- Jasa pencetakan/penerbitan;
- Jasa penerjemahan;
- Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Jasa pelayanan kepelabuhanan;
- Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
- Jasa pengelolaan penitipan anak;
- Jasa pelatihan dan/ atau kursus;
- Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
- Jasa sertifikasi;
- Jasa survey;
- Jasa tester, dan
- Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Hemm... jadi banyak sekali ya. Susah mengingatnya. Baiknya memang kalau sudah banyak begini menggunakan negative list saja. Semua jasa kecuali jasa tertentu.
DASAR PENGENAAN PPh PASAL 23
Secara umum, objek PPh Pasal 23 itu dikenakan dari bruto, total penghasilan yang diterima. Tetapi Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 (artinya hanya berlaku untuk jenis "jasa lain") mengatur pengertian bruto.
Penghasilan bruto jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Penghasilan bruto "jasa lain" selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan, tidak termasuk:
- pembayaran gajl, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa, sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain;
- pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material;
- pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis ; dan/ atau
- pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga.
DEFINISI
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) , yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/ atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.
Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/ sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barangbarang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.
Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah jasa penunjang berupa:
- Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
- Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;
- Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
- Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
- Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
- Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
- Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
- Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
- Jasa penggantian peralatan/material;
- Jasa mud fogging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
- Jasa mud engineering;
- Jasa well logging dan perforating;
- Jasa stimulasi dan secondary decovery;
- Jasa well testing dan wire line service;
- Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
- Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
- Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
- Jasa directional drilling dan surveys;
- Jasa exploratory drilling;
- Jasa location stacking/positioning;
- Jasa penelitian pendahuluan;
- Jasa pembebasan lahan;
- Jasa penyiapan lahan pengeboran seperti pembukaan lahan, pembuatan sumur air, penggalian lubang cadangan, dan lain-lain;
- Jasa pemasangan peralatan rig;
- Jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig;
- Jasa pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil;
- Jasa penggalian lubang tambahan;
- Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasi;
- Jasa penanganan arus pelayanan (service line) dan komunikasi;
- Jasa pengelolaan air (water system);
- Jasa penanganan rigging up dan/ atau rigging down;
- Jasa pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain seperti peralatan (tools), perlengkapan (equipment) dan kelengkapan lain;
- Jasa penyelaman dan/atau pengelasan;
- Jasa proses completion untuk membuat sumur siap digunakan;
- Jasa pump fees;
- Jasa pencabutan peralatan bor;
- Jasa pengujian kadar minyak;
- Jasa pengurusan legalitas usaha;
- Jasa sehubungan dengan lelang;
- Jasa seismic reflection studies;
- Jasa survey geomagnetic, gravity, dan survey lainnya; dan
- Jasa lainnya yang sejenis yang terkait di bidang pengeboran, produksi dan/atau penutupan pertambangan minyak dan gas bumi (migas).
Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:
- Jasa pengeboran;
- Jasa penebasan;
- Jasa pengupasan dan pengeboran;
- Jasa penambangan;
- Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
- Jasa pengolahan bahan galian;
- Jasa reklamasi tambang;
- Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah;
- Jasa mobilisasi dan/atau demobilisasi;
- Jasa pengurusan legalitas usaha;
- Jasa peminjaman dana;
- Jasa pembebasan lahan;
- Jasa stockpiling; dan
- Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara terdiri dari:
- Bidang aeronautika
- Bidang non-aeronautika
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara bidang aeronautika termasuk:
- Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
- Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
- Jasa pelayanan penerbangan;
- Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat; dan
- Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara bidang non-aeronautika termasuk:
- Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat; dan
- Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.
Komentar
Siapa pemilik penghasilan?
itu pertanyaan kunci.
Yang berhak mengkreditkan PPh Pasal 23 adalah penerima penghasilan. Siapapun.
Pemotong PPh Pasal 23 adalah pemberi penghasilan. siapapun.
Jadi, selama perusahaan jasa freight forwarding sebagai penerima penghasilan maka terhadap PPh Pasal 23 tsb dia berhak mengkreditkan.
kalo disini masih yang lama:
http://www.pajak.go.id/content/aplikasi/10126/patch-espt-masa-pph-pasal-23-26-versi-100
Karena yang saya tahu Perusahaan Jasa Kiriman yang menjadi anggota Asperindo dibebaskan dari PPh Pasal 23 sebagaimana Surat Asperindo No.105/DPP.ASPER/IV/2007 Perihal Pungutan PPh Pasal 23, dimana Asosiasi dari Perusahaan Jasa Kiriman Ekspress seluruh Indonesia dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 23.
Apakah PMK 141/PMK.03/2015 bisa menggantikan Per 70/pj/2007?
Karena setahu saya Per 70/pj/2007 tidak bisa digantikan oleh PMK 141/PMK.03/2015.
Mohon Penjelasan ny. Terima Kasih
maksudnya gimana?
contoh!
yang berlaku sekarang ya PMK-141 ini.
apalagi surat.
surat tidak memiliki kekuatan hukum.
http://www.pajak.go.id/content/251333-cara-pembayaran
bayar di bank persepsi:
http://www.pajak.go.id/content/2513331-dengan-menggunakan-ssp-melalui-bank-persepsi
bayar via ebilling:
http://pajaktaxes.blogspot.com/2015/08/begini-cara-mudah-membayar-pajak-dengan.html
1. Jika invoice jasa internet diterbitkan tanggal 5 Juli 2015 dan baru dibayarkan tanggal 1 sept 2015, apakah invoice tersebut dipotong pph 23?
2. Mulai berlakunya PMK terhitung dari tanggal invoice dibayarkan atau invoice diterbitkan?
thanks
diundangkan tanggal 27 Juli.
Jadi, September sudah berlaku.
Potput itu berlaku mana yang lebih dulu penyerahan atau pembayaran. Termasuk PPh Pasal 23 ini.
Artinya jika invoice sudah ada 5 Juli, maka belum berlaku PMK141 ini. Alasannya, 5 Julil sudah ada penyerahan dan sudah terutang.
silakan minta ke Direktorat TIP untuk update aplikasi eSPT
dan jangan lupa, reimburs atas pembayaran dari pihak ketiga harus didukung oleh faktur dan bukti pembayaran.
seperti disebutkan di PMK-141 bahwa syarat neto itu ada bukti pendukung.
jika tidak ada bukti pendukung berarti dari bruto yang ditagih ke pelanggan kita.
PMK-141 menggantikan PMK sebelumnya tentang "Jasa Lain" di PPh Pasal 23
perhatikan tanggal faktur ya
Jasa Internet??? Kalau ia,,gimana cara potongnya??
Perkenalkan saya Yan - Freight Forwarding - PT. Trans Nectar.
Saya mau menanyakan perihal pemotongan PPh 23 atas jasa freight forwarding. Bapak menyarankan agar biaya yg merupakan reimbursement dari pihak ketiga (pelayaran) seperti Ocean Freight, THC, Doc Fee itu dipisah dari fee kami selaku forwarder. Dan sbg dasarnya harus menyertakan bukti (faktur) dari pelayaran terkait biaya OF, THC, Doc.
Pertanyaannya : bila kita sertakan bukti tsb pada waktu menagih ke cust, maka tentunya customer tsb akan tahu berapa cost yg kita beli dari pelayaran, bukan Pak? Maksud saya, biasanya cust tdk boleh tahu cost beli kita dari pelayaran karena kalau tahu, mereka tentu bisa langsung bypass kita di order selanjutnya.
Apakah ada solusi atau alternatif yg bisa kami jalankan, Pak?
Terima kasih atas perhatiannya.
Regards
Yan
memang perusahaan forwarding kan jasa.
jasa pengurusan....
jadi atas yang sudah dibayar diganti oleh konsumen forwarder kemudian forwarder menerima fee atas jasa tersebut.
benar, kalau memang mau langsung ngurus, tentu konsumen tidak akan menggunakan jasa forwarder.
menurut saya bisnis bukan urusan mau atau tidak tetapi seringkali pengusaha itu tidak mau ribet.
inilah yang membuat peluang usaha "jasa".
contoh impor.
siapapun boleh mengimpor barang.
tapi ada PPJK yang usahanya mengurus impor.
pengusaha yang tidak mau ribut ngurus dokumen impor dapat menggunakan jasa PPJK.
percetakan wajib potong PPh Pasal 23 ke pelanggan.
tentu beda harga kan antara material dari kita dengan material dari pelanggan. objek jasa pencetakan sesuai invoice yang kita tagihkan ke pelanggan.
JKP/BKP ini istilah dalam PPN.
PPh pasal 23 itu tetap melekat wajib di pihak pemberi penghasilan. Siapa pemberi penghasilan? tentu pengguna jasa.
Jika pelanggan tidak mau dipotong PPh 23 dan kewajiban pemotongan tetap melekat, maka PPh 23 menjadi beban pemberi penghasilan (pengguna jasa).
untuk menyiasati bisa dengan gross-up.
contoh:
harga Rp.100
ditambah (digross-up) menjadi 100/0,98 = Rp.102,04
yang Rp.2 dipotong dan disetor ke kas negara
Ok Pak. Terima kasih banyak atas infonya.
Regards
Yan
silakan di cek.
PMK-141/2015 menggantikan PMK-244/2008.
Hirarki peraturan yang lebih tinggi otomatis mengalahkan peraturan yang lebih rendah.
Pelayaran diatur khusus.
http://www.pajak.go.id/content/aplikasi/14607/patch-e-spt-masa-pph-pasal-23-26-versi-101
pertanyaan saya dari case diatas 1) jenis pph apa yg seharusnya saya potong ? 2.) jika ekspedisi tsb merupakan perusahaan pelayaran, maka pengiriman barang (tanpa sewa seluruh kapalnya) termasuk pph 15?
terima kasih.
pertanyaan saya dari case diatas 1) jenis pph apa yg seharusnya saya potong ? 2.) jika ekspedisi tsb merupakan perusahaan pelayaran, maka pengiriman barang (tanpa sewa seluruh kapalnya) termasuk pph 15?
terima kasih.
pertanyaan saya dari case diatas 1) jenis pph apa yg seharusnya saya potong ? 2.) jika ekspedisi tsb merupakan perusahaan pelayaran, maka pengiriman barang (tanpa sewa seluruh kapalnya) termasuk pph 15?
terima kasih.
tarif flat untuk perusahaan pelayanan.
dan tidak harus sewa satu kapal.
bisa juga sewa "sebagian" ruangan kapal
intinya, pemberi penghasilan alias pengguna pelayaran memotongkan penghasilan yang diterima oleh perusahaan pelayaran.
"Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder"
Terima kasih
pengguna jasa wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari bruto.
Jika JNE nagih Rp.100 maka cukup dibayarkan Rp.98 tunai ke JNE ditambah bukti potong Rp.2
yang Rp.2 disetor ke kas negara oleh pengguna jasa
pengguna jasa wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari bruto.
Jika JNE nagih Rp.100 maka cukup dibayarkan Rp.98 tunai ke JNE ditambah bukti potong Rp.2
yang Rp.2 disetor ke kas negara oleh pengguna jasa
jika JNE tidak mau dipotong, pengguna tetap melekat memiliki kewajiban untuk membayarkan Rp.2 ke kas negara sebagai PPh Pasal 23.
jadi beban pengguna jasa JNE.
Tetapi jika seperti ini, jangan dibuatkan bukti potong karena bukan beban JNE.
itulah gunanya SKB.
jika masih tetap dipotong tidak ada gunanya dia bikin SKB.
Memiliki SKB artinya atas kewajiban perpajakan PPh Badan dia akan bayar sendiri ke kas negara.
begitu.
Saya dapat invoice trucking 40' jakarta-tangerang, kalo Trucking seperti itu apa terkena potongan pph 23 pak? termasuk yang mana ya pak? jasa pengenkutan/ekspedisi atau jasa logistik?
dan saya baca juga mengenai jika pengiriman dalam satu kali pengiriman dan satu kendaraan mengirimkan barang dengan banyak pemilik dan tujuan itu termasuk jasa ekspedisi/trucking yang terkena pph 23 juga atau tidak ya pak?
Mohon bantuan untuk menjawabnya
terima kasih.
Pertanyaannya apakah tgl masa SSP atas PPN mengitu periode transaksi terjadi agustus atau mengikuti saat invoice/FP di create september ?
Pertanyaannya utk masa SSP atas PPN mengikuti periode pengiriman terjadi bln agustus atau sesuai create pembuatan invoice awal bln september ?
Pertanyaannya utk masa SSP atas PPN mengikuti periode pengiriman terjadi bln agustus atau sesuai create pembuatan invoice awal bln september
ini saat pembuatan faktur pajak:
1. saat penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN;
2. saat penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;
3. saat ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN;
4. saat ekspor BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN; dan/atau
5. saat ekspor JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN.
Karena perusahaan pa Wahyu saat penyerahan lebih dulu dari pembayaran, maka saat buat faktur adalah saat pengiriman barang.
SSP itu kan hasil dari PK dikurangi PM.
Jika PK lebih banyak daripada PM maka ada PPN yang wajib disetor ke Negara.
Penyetoran ke Negara itu melalui media SSP.
Misal pengiriman bulan Agustus ditagih bulan September.
Faktur dibuat saat pengiriman barang.
Pada akhir September SPT Masa PPN wajib dilaporkan.
Sebelum lapor SPT Masa PPN, jika ada kurang bayar maka kekurangan bayar tersebut disetor ke Kas Negara. Dan SSP dilampirkan bersamaan dengan SPT Masa PPN.
http://www.pajak.go.id/content/aplikasi/14607/patch-e-spt-masa-pph-pasal-23-26-versi-101
Jadi silakan dipisah invoice khusus FEE event organizer supaya objek PPh juga hanya dari fee
PT Trijaya ya?
Ini namanya reimbursment.
Bukan jasa dan bukan objek PPh Pasal 23
saya tidak menemukan jenis jasa pengiriman dokumen.
ada juga logistik, forwarding, dan pengurusan dokumen.
pemahaman saya jasa pengurusan dokumen itu "jasa membuat dokumen" atau "pengurusan ijin-ijin surat"
ekspedisi termasuk Objek PPh Pasal 23 kecuali ekspedisi yang dibayarkan ke perusahaan pelayaran atau penerbangan. Dua perusahaan ini dipotong PPh Pasal 15.
Perusahaan kami bergerak dibidang percetakan kemasan (printing packaging) yang semua bahan bakunya kami sediakan, hanya design dan model kemasan saja dari pelanggan.
yang ingin saya tanyakan adalah apakah produk kami termasuk golongan Jasa Pencetakan/Penerbitan sehingga pelanggan kami harus memotong PPh 23 atas produk yang kami jual terkait dengan PMK yang baru terbit Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jasa Lain dikenakan pemotongan PPH 23 ?
Mohon pencerahannya ...terima kasih
percetakan sejak PMK-141 menjadi objek PPh Pasal 23
Tp utk transaksi pengiriman dlm 1 bulan itu 1 customer perharinya bisa banyak Pak, klu hrs buat faktur pajak sesuai transaksi pengiriman terjadi berarti saya hrs buat banyak lampiran faktur pajak dlm satu invoice yg di tagihkan perbulannya? Trs jika saya buat invoicenya di tgl 30 agustus sesuai periode bln pengiriman terjadi, tp utk faktur pajaknya gimana pak jika saya buat sesuai pengiriman terjadi berarti faktur pajaknya di buat banyak & dg tgl yg beda dg tgl invoice, hanya faktur yg terjadi di tgl 30 saja yg sm dg tgl invoice ?
Mohon Advis untuk Perusahaan Biro Perjalanan/Agen Perjalanan wisata apakah terkena pemotongan PPh 23. di aturan sebelumnya seperti PER-178/PJ/2006 ke belakang, Jasa ini terkena pemotongan PPh 23, namun Pada PER-170/PJ/2007 maupun PMK 244 Th 2008 atau yang terakhir 141/PMK/2015, sudah tidak tercantum lagi, kalau memang terkena termasuk jasa yang mana.?, Dan kalau memang kena apakah bisa dipisahkan antara penggunaan material dalam paket tersebut.? Trimakasih sebelumnya
harus lihat transaksinya, bukan pada perusahaan.
karena objek PPh itu untuk jenis-jenis jasa.
transaksinya jasa apa?
jika tidak ada jasa yang masuk pada PMK-141 maka bukan objek. Siapapun pelakunya.
faktur pajak gabungan dibuat per pembeli.
satu pembeli satu faktur untuk satu bulan.
Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender
jada saat nagih, atau mau dipotong salinan SKB tsb disampaikan ke pemberi penghasilan. Pemberi penghasilan wajib tidak memotong.
perusahaan bapak bertransaksi dengan PT X
PT X milii kerjasama dengan JNE
hubungan PT X dengan JNE tentu bukan urusan pihak ketiga.
Sebagai tambahan, kami sudah menghubungi AR Pajak kami dan mereka belum bisa memberikan kepastian tentang hal ini...terima kasih
Mulai di berlakukan PMK 141 pemotongan pph 23 atas invoice di lihat saat tanggal/bulan bayar invoice atau pembuatan invoice.
Karena info customer saya bagian Tax nya bilang klu pemotongan pph 23 di lihat dari tanggal pembayaran bukan tanggal create invoice & dia bilang juga saya akan di berikan bukti yg nanti bisa saya keluarkan/creditkan saat laporan pph badan di akhir tahun, apa memang seperti itu Pak?
Jika PMK-141 tidak menjelaskan definisi jenis jasa yang dimaksud maka berlaku pengertian umum.
di PMK-141 tertulis "jasa percetakan/penerbitan"
Mohon diperhatikan PP46.
Wajib Pajak yang memiliki omset 4,8m kebawah termasuk wajib pajak yang melunasi pajaknya 1% saja.
Wajib Pajak PP46 boleh meminta SKB.
SKB adalah "produk" KPP yang digunakan oleh Wajib Pajak agar tidak dipotong atau dipungut pajak oleh relasi.
Jika omset diatas 4,8m tetapi rugi juga boleh minta SKB.
Jika diatas 4,8m dan untung maka PPh Pasal 23 akan dikreditkan atau diperhitungkan di SPT PPh Tahunan sebagai pajak yang dipotong oleh pihak lain.
PT Trijaya...
PT Forwarding...
PT Alam Indah...
karena ada Pelinda dan forwarding, bisa jadi ada dua jenis jasa yaitu jasa pelabuhan (ini sewa tempat di pelabuhan ya?) dan jasa forwarding.
Masing-masing jenis jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23.
Masalahnya, siapa yang menerima jasa?
Siapa yang memanfaatkan jasa?
jasa kepelabuhan mungkin pihak yang memberi jasa adalah Pelindo. Hubungan dengan Trijaya apa ya?
Forwarder mungkin pihak yang memberikan jasa forwarding. Jadi saat dia menagih fee ke PT Alam Indah maka atas fee/jasa ini dipotong PPh Pasal 23
kan bisa jeda waktu antara faktur tagihan dengan dibayar.
dan pemotongan itu pada tanggal dibayar.
berbeda dengan pemungutan yang dibuat bersamaan dengan penagihan (invoice dibuat).
mau menanggapi hal ini, jadi untuk Pengiriman ekspress treatmentnya seperti apa ya?
kami dari perusahaan pemakai jasa pengiriman ekspress masih bingung. karena tlp ke Contohnya JNE tetap bersih keras masih belum mau merubah karena tidak arahan dari ASPERINDO. sedangkan kami perusahaan sudah harus tunduk kepada PMK ini.
mohon bantuan dan tanggapannya untuk hal ini ya
Saya tertarik untuk ulasan ini. karena perusahaan kami bingung untuk menghadapi jasa pengiriman ekspress. karena kami sudah konfirmasi akan peraturan ini dari jasa pengiriman ekspress tetap belum mau mengenakan pajak dikarenakan dari asperindo belum mengeluarkan instruksi apapun.
sedangkan kami perusahaan pengguna jasa pengiriman ekspress sudah harus tunduk kepada PMK ini.
apa yang sebaiknya kami lakukan ya?
terimakasih atas bantuannya
pajak itu untuk NEGARA.
dan negara tidak mungkin memungut pajak dari negara.
memungut pajak pada dirinya sendiri untuk apa?
Jika jasa pengujian sudah dikenakan PNBP artinya lembaga tsb adalah lembaga pemerintah dan bagian dari Negara.
Kalau bukan pemerintah kenapa diatur PNBP?
seperti swasta yang memungut fee sesuai "kepantasan" bisnis yang dijalankan.
PT B pihak kedua
PT C pihak ketiga
asumsi: semua jasa adalah objek PPh Pasal 23
C memberikan / menyuruh pihak B untuk mengerjakan pekerjaan (jasa). Harganya Rp75
pihak B menyuruh A untuk mengerjakan sebagian pekerjaan yang diminta oleh C. Hargnya Rp50.
Atas transaksi tsb A membuat invoice ke B sebesar Rp.50
Invoice A ke B termasuk objek PPh Pasal 23 dan B memotong PPh Pasal 23.
Atas invoice ini kemudian ditagihkan lagi ke C oleh B.
Selain invoice Rp50 ini, B juga membuat invoice sebesar Rp25 sehingga total invoice yang dibuat oleh B ke A itu Rp.75 sesuai kesepakatan.
Invoce ke C juga dilampirkan copy invoce dari B.
Karena ada dua invoice, yaitu yang dibuat oleh A dan B, maka C secara otomatis HARUSNYA berpikir bahwa ada reimbursment seharga Rp.50. Yaitu penggantian biaya yang dibayarkan oleh B ke A.
Karena ada reimbursment, maka fee yang diterima atau penghasilan yang diterima, atau jasa yang diberikan oleh B sebenarnya Rp.25 saja.
Maka objek PPh Pasal 23 yang dipotong oleh C adalah Rp25 saja. Bukan yang total Rp.75
jadi bukan objek PPh Pasal 23
C memberikan / menyuruh pihak B untuk mengerjakan pekerjaan (jasa). Harganya Rp75
"pihak B menyuruh A untuk mengerjakan sebagian pekerjaan yang diminta oleh C. Hargnya Rp50.
Atas transaksi tsb A membuat invoice ke B sebesar Rp.50
Invoice A ke B termasuk objek PPh Pasal 23 dan B memotong PPh Pasal 23."
yang saya tanyakan bagaimana jika A membuat faktur/invoice atas nama PT. C ? jadi yang harus melakukan pemotongan PT. B atau PT.C Pak ?
Mohon dengan sangat penjelasannya Pak,
Terimakasih
PT A : shipper Pihk 1
PT B : emkl ppjk Pihak 2
PT C : forwarder Pihak 3
PT A menunjuk PT B utk pengurusan expor. Tapi karena PT B hanya bisa mengurusi cutom clearence maka urusan ke pelayaran spt menerbitkan BL diserahkan ke PT C, yg ditunjuk oleh A dan disepakati B.
Stlh selesai C menerbitkan inv ke dan atas nma A. Tapi dalam pembayarannya dibayarkan dulu oleh B ke C.
Kemudian B menerbitkan inv custom clearnc nya ke A, Juga ada Re-invoicing tagihan C ke A td.
Jadi A mendpat 2 inv yg sama persis dr B dan C, kemudian A tidak membayar inv dari C td, tp melakukan reinbursement ke B.
Dgn begini potongan pph 23 A Ditujukan ke siap? A atau B, mengingat semua inv ditujukan ke A
PT A shipper PIHAK 1
PT B emkl ppjk PIHAK 2
PT C forwarder PIHAK 3
A menunjuk Buntuk pengurusan ekspor, tapi karena B hanya bisa mengurus custom clearence maka urusan ke pelayaran diserahkan ke C, yg ditunjuk A dan disepakati B.
Setelah selesai C membuat inv ke A, tp inv tsb dibayarkan / ditalangi dulu oleh B.
Selanjutnya B membuat inv ke A untuk jasa custom clearance dan satu lagi re-invoicing dari inv C ke A.
Kemudian A tidak membayar inv yg diterbitkan C tetapi melakukan reinbursement ke B.
Kalau spt ini, untuk inv re-invoicing B tadi, A memotong pph 23 ke siapa? apakah lgsung ke C mengingat inv C juga diatasnamakan A.
Mohon tanggapannya Pak
Berdasarkan ilustrasi di atas bagaimana kalau PT. A membuat invoice atau faktur ke PT.C, bukan PT. B, tetapi pembayaran dilakukan oleh PT. B terlebih dahulu, setelah itu baru dilakukan pembayaran atau penggantian oleh PT. C ke PT. B atas seluruh tagihan yang diterima.
Kalau begitu, apakah PT. C yang harus melakukan pemotongan PPh 23 terhadap PT.A dan PT. B ?
Mohon tanggapannya Pak, karena memang benar, artikel mengenai PMK-141 ini belum banyak yang membahas.
Terimakasih.
mohon arahan dan penjelasannya, terima kasih
mohon arahan dan penjelasannya, terima kasih
saya minta arahan dari bapak atas contoh yang disampaikan
PT A pihak pelayaran ( jasa pengangkut / ekspedisi )
PT B pihak EMKL ( jasa freight forwarder )
PT C pihak shipper ( pemilik barang )
asumsi: semua jasa adalah objek PPh Pasal 23
C ( shipper ) memberikan / menyuruh pihak B ( EMKL ) untuk mengerjakan pengiriman barang menggunakan container dengan kapal laut (jasa). Harganya Rp7.500.000
pihak B ( EMKL ) menyuruh A ( Pelayaran ) untuk mengerjakan sebagian pekerjaan yang diminta oleh C ( Shipper ) . Hargnya Rp5.000.000
Atas transaksi tsb A ( Pelayaran ) membuat invoice ke B ( EMKL ) sebesar Rp.5.000.000 dimana invoice atas nama B ( EMKL ) bukan C ( shipper )
Invoice A ( Pelayaran ) ke B ( EMKL ) termasuk objek PPh Pasal 23 dan B ( EMKL ) memotong PPh Pasal 23 sebesar 1,2% dimana ada pengecualiaan atas UU PPH pasal 15 atas industri pengangkut/ekspedisi bersifat umum bukan carter dikenakan PPH Final 1,2 % bukan 2 % ( Apakah benar ? )
Atas invoice yang atas nama B ( EMKL ) ini kemudian ditagihkan lagi ke C ( Shipper ) oleh B ( EMKL )
Selain invoice Rp5.000.000 ini, B ( EMKL ) juga membuat invoice sebesar Rp2.500.000 sehingga total invoice yang dibuat oleh B( EMKL ) ke C ( Shipper ) itu Rp.7.500.000 sesuai kesepakatan.
Invoce ke C ( Shipper ) juga dilampirkan copy invoce dari B ( EMKL )
Karena ada dua invoice, yaitu yang dibuat oleh A ( Pelayaran ) dan B ( EMKL ), maka C ( Shipper ) secara otomatis HARUSNYA berpikir bahwa ada reimbursment seharga Rp.5.000.000 Yaitu penggantian biaya yang dibayarkan oleh B ( EMKL ) ke A( Pelayaran )
Karena ada reimbursment, maka fee yang diterima atau penghasilan yang diterima, atau jasa yang diberikan oleh B ( EMKL ) sebenarnya Rp.2.500.000 saja.
Maka objek PPh Pasal 23 yang dipotong oleh C ( Shipper ) adalah Rp2.500.000 saja. Bukan yang total Rp.7.500.000
mohon koreksi dan penjelasannya , terima kasih
PPh yang 1,2% itu memang bukan PPh Pasal 23 tetapi PPh Pasal 15 karena diatur di Pasal 15 UU PPh. Ini adalah pembayaran ke Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.
lebih lengkap sila cek di http://pajaktaxes.blogspot.co.id/p/potput.html
jika dari contoh yang saya lampirkan itu " Benar begitu " menurut jawaban bapak
berarti mengacu pada PMK 141 kita sebagai perusahaan EMKL ( pengguna jasa ) wajib melakukan pemotongan PPH pasal 15 terhadap Pelayaran sebesar 1,2% atas pengiriman jasa container bersifat umum ( satu kapal terdiri dari beberapa pemilik barang ) bukan Carter/Sewa
mohon saran dan penjelasannya, terima kasih
berdasarkan penjelasan dari Bapak , berarti Pengangkutan darat dalam hal ini Truck termasuk objek PPH pasal 15 yang bersifat Final ? jika "iya" , pihak pengguna jasa yang menggunakan jasa angkutan truck ( angkutan container yang isinya 1 pemilik barang ) kita wajib memungut atau tidak ?, karena sesuai aturan UU PPH pasal 15 , kita yang pungut sendiri dan setor sendiri
mohon saran dan penjelasannya , terima kasih
Sehubungan dgn PMK No. 141/PMK.03/2015, pada huruf 'ba'. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yg telah diatur dalam Pasal 15 UU PPh.
Maksud "kecuali" disini berarti yg telah diatur dalam UU PPh Pasal 15 adalah Tidak termasuk, ya?
Kemudian,
Kami perusahaan pelayaran swasta sebagai penyedia jasa menerbitkan tagihan kepada perusahaan EMKL sebagai pengguna jasa. Dalam hal ini jasa pelayaran yg kami berikan bersifat umum (bukan sewa/charter). Namun pihak pengguna jasa akan memotong PPh 15 terhadap tagihan kami. Sudah kami jelaskan bahwa kami adalah perusahaan pelayaran dengan SIUPAL terdaftar, dan juga sudah kami sampaikan mengenai KMK no. 416/KMK.04/1996 dan SE-29/PJ.4/1996.
Intinya, atas jasa pelayaran selain sewa/charter maka kami sebagai WP perusahaan pelayaran dalam negeri wajib Memotong, Menyetor dan Melaporkan sendiri PPh 15 terhutang atas jasa tersebut.
Apakah SIUPAL dari kami, dan KMK no. 416/KMK.04/1996 dan SE-29/PJ.4/1996 sudah cukup kuat menjadi dasar sehingga pengguna jasa tidak perlu khawatir tidak menjalankan kewajibannya (pungut PPh 15) terhadap kami?
Mohon saran dan masukan dari Bapak, terima kasih.
terima kasih
Saya lakukan pengiriman langsung ke penerbangan,
Saya sudah buat invoice ke customer saya dengan rincian sbb :
Biaya jasa pengiriman : Rp. 2.000.000
PPN 1% : Rp. 20.000
total tagihan Rp. 2.020.000
nah customer info untuk pemotongan PPH 23 .
Yang saya mau tanya karena saya kurang paham dengan istilah kata-2 baku perpajakan , PPH 23 ini nanti dipotong dari nilai sebelum terkena PPN atau nilai DPP dari Rp. 2.000. 000, mohon informasinya.
Terimakasih .
Saya sudah baca pernyataan di atas cuma masih bingung. mohon informasi.
Perusahaan saya bergerak di bidang jasa pengiriman barang, untuk tagihan Agustus saya kirim invoice ke customer saya yang mana untuk jasa pengiriman barang dari Jakarta ke Gorontalo via udara.
Tagihan saya sebesar Rp. 2.000.000 + PPN 1% Rp. 20.000 total Rp. 2.020.000, baru saja customer info ke saya untuk potongan PPH 23 yang baru berlaku agustus karena kebetulan invoice jatuh bulan agustus untuk laporan pajak agustus 2015.
Yang mau saya tanya, potongan PPH ini dihitung dari jumlah tagihan Rp. 2.000.000 kah ? karena nanti customer saya akan berikan bukti potongnya .
mohon infonya .. terimakasih
dasarnya Rp.2000.000,00 x 2%
jadi bapak pungut 20.000 tetapi dipotong oleh kunsumen 40.000.
harusnya net yang diterima bapak 2jt kurang 20ribu
silakan perhatikan di Pasal 23 ayat (1) UU PPh"
"... kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap..."
nah jelas kan penerima penghasilan tidak dibedakan apakah orang pribadi atau badan
kalau yang sudah diatur di Pasal 15 jelas beda
Jadi maksud "kecuali" disitu kira-kira bahasanya begini:
"Kalau sudah diatur di Pasal 15, ya... sudah disitu saja. Tetapi jika tidak diatur di Pasal 15 pakai Pasal 23 ya!"
Pasal 15 itu final
Pasal 23 itu tidak final
Pajak itu sering tidak peduli dokumen
tapi lebih penting substansi transaksi.
jadi....
tetap ke kegiatan pelayaran yang digunakan oleh wajib pajak.
contoh ekstrim begini:
Perusahaan pelayaran lagi sepi.
Daripada rugi, dia paksakan kapalnya buat angkut hasil tambang. Nah, atas transaksi angkut hasil tambang ini bukan pelayaran. Walaupun dia punya SIUPAL
Perusahaan di tempat saya bekerja bergerak di bidang broker asuransi,
ada salah satu client kami bergerak di bidang jasa freight forwarding.
atas barang yang diasuransikan c client memotong pph 23 ke perusahaan tempat saya bekerja. Itu betul apa tidak ya? soalnya perusahaan saya telah kena potong pph 23 atas jasa perantara dari pihak asuransinya.
Mohon penjelasannya pak. Terima kasih
antara asuransi ke broker dan forwarding ke broker beda jasa.
Benar ga?
hubungan forwarding vs broker apa ya?
sebagai jasa perantara?
jasa freight forwarding?
bayangan saya malah yang motong penghasilan adalah broker atas jasa freght forwarding yang diterima oleh forwarder.
mungkin dia punya update terakhir
Saya mau bertanya, apabila kita mau mengirimkan dokumen (bukan barang jualan) melalui perusahaan kurir seperti TIKI, JNE, dll, apakah sekarang dikenakan PPh 23? Contohnya biaya pengiriman dokumen dari Jakarta ke Bandung sebesar Rp. 20.000,-, apakah dikenakan 2% dari Rp. 20.000,- tersebut Pak? Terima kasih.
apalagi nominal kecil.
tapi secara aturan memang jasa ekspedisi objek PPh 23
malah dibanding buat bukti potong, mahalan bukti potong
lihat-lihat nominal sajalah....
meja kursi bukan jasa....
PT.A Penjual Barang dagang agap domisili Jakarta
PT.B Pembeli Barang dagang angap domisili Palembang
PT.C Jasa Pengiriman Barang dagang (TIKI,JNE,atau dll)
Jika kita PT. B notabene kita pembeli barang dagang agap seharga 1000 ppn 100 ong.angkut 50, apakah atas ong.angkut 50 itu kita potong pph 23, sedangan yang kirim barang itu PT. langsung ke Expedisi kita bayar ong.angkutnya ke PT.A ? terima kasih atas jawabanya.
pertanyaannya
1. tanggal apa yg menjadi patokan utk memotong pph 23, tgl booking atau tgl invoice?
contoh : booking di bulan juli dan invoice yg ditagihkan per tgl 28 agustus.
mohon penjelasannya , Terima kasih.
lalu dari shortcut yg muncul di desktop, update database yg dipakai.
kemudian jalankan spt seperti biasa.
semoga bisa membantu
kecuali jika yang beli bendahara pemerintah,
bendahara motong PPh Pasal 22
media promosi kan billboard, televisi, internet
yang jadi objek PPh 23 itu penghasilan berbentuk jasa.
kalau cuma bayar ekspedisi Rp.25.000,00 buat apa kita motong.
ribet.
DPP PPN = DPP PPh Pasal 23
contohnya kan belum ada pembeyaran :D
Jadi gampangnya, saat kita bayar jasa maka kita potong pajak atas penghasilan tersebut.
Karena kita motong maka kita wajib buat BUKTI POTONG.
Jadi jangan asal potong ya.
Masih ada 3 kewajiban lagi, yaitu buat Bukti Potong, setor ke Bank, dan lapor SPT PPh Masa Pasal 23
Jika Invoice tertanggal 12 Desember 2015 dan Vendor melampirkan SKB (belaku s.d tanggal 31 Desember) sementara pembayaran baru kami lakukan pada 15 Januari 2015.
Apakah tidak dipotong PPh 23? Sementara patokan kami untuk pembuatan bukti potong adalah tanggal pembayaran. Bukankah seharusnya walaupun ada SKB tetap dipotong PPh karena pembayaran di Januari 2015 dan SKB sudah tidak berlaku?
Mohon bantuannya
Saya juga memiliki kasus yang hampir sama seperti rekan Anonim dan sepertinya belum ada jawaban.
PT A pihak pertama (Penerima Jasa)
PT B pihak kedua (Forwarder)
PT C pihak ketiga (Jasa Kepelabuhan)
PT. A memakai jasa forwarder (PT. B) untuk transaksi impor.
PT. B memakai Jasa PT. C atas Jasa Kepelabuhan sebesar Rp. 1.000.000. Faktur yang diterbitkan PT. C atas nama PT. A
Sehingga saat PT. B tidak memotong PPh saat melakukan pembayaran ke PT. C
PT. B menerbitkan Invoice ke PT. A sbb:
1. Jasa Forwarder Rp. 2.000.000
2. Debit Note Rp. 1.000.000 atas Invoice Jasa Kepelabuhan PT. C (Invoice dilampirkan)
Invoice PT. B sebesar Rp. 2.000.000 sudah jelas dipotong PPh 2% (Jasa Forwarder)
Bagaimana dengan Debit Note dari PT B ke PT. A atas Jasa Kepelabuhan dari PT. C ke PT. A?
Apakah ini termasuk kategori reimburse sehingga A tidak perlu melakukan pemotongan PPh 23 karena PT. B melampirkan Invoice/ Faktur dari PT. C pada Debit Note yang dibuat?
aturan mengharusnya memotong pajak maka potongnya.
jika tidak memotong maka aturan tetap aturan.
artinya, PPh Pasal 23 akan jadi beban pengguna jasa.
Potongan PPh Pasal 23 artinya pengguna jasa MENAHAN alian momotong sebagian uang pemberi jasa. Uang yang dipotong tersebut merupakan PPh yang wajib disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi (tidak semua bank). Dan sebagai "ganti" uang, pengguna jasa membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 dan diserahkan ke penyedia jasa
kapling yang berbeda
ada update eSPT 32
Sayang jika tidak dimanfaatkan :D
Kalau trucking masuk kapling Pasal 23
Pasal 15 bersifat final.
Pasal 23 itu cicilan dan tidak final.
Siapa trijaya? :D
Sebagai pengguna jasa forwarder, PT Alama indah hanya memotong fee atas jasa forwarder saja.
Pelindo nampaknya urusan forwarder.
Nampaknya ini metode reimbursment
Jadi atas debit note bukan objek PPh Pasal 23.
Tapi ingat ya, untuk PPN ketentuannya tidak ada reimbursment. Harus dari total yang Rp.3juta
Mengenai ini ada peraturannya tidak ya?
Selama ini PT. B hanya menagihkan PPn dari Invoice pertama saja.
1. Jasa Forwarder Rp. 2.000.000 + PPn Rp. 200.000
Sedangkan yang Debit Note tidak kenakan PPn. Jadi Nominal DN tetap Rp. 1.000.000
Karena Faktur Pajak sudah dibuat langsung dari Pihak PT. C ke PT. A.
PMK nilai lain.
silakan unduh di:
http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2015/121~PMK.03~2015Per.pdf
ada penjelasan rinci mengenai pembedaan nya ?
Trs kita pake asuransi pengiriman barang dari PT C.
Nah atas premi yg ditagihkan oleh PT C (perusahaan asuransi) ke saya (PT A) kita potong PPh 23 ga?
maka yg terjadi adalah : perusahaan majalah membuat tagihan kepada perusahaan kami (terbit fp & inv)
lalu kami menagih biaya sponsor kepada perusahaan rekanan (dengan debit note)
pertanyaannya yg menjadi objek pemotongan pph 23 yg mana ya pak ?
apakah tagihan biaya sponsor kami ke persh rekanan wajib di potong pph23 ?
salam,
Anita
a.Bagaimana Pengenaan Pajak untuk kontrak pemeliharaan bangunan jika konstruksinya menambah bangunan? Contoh : pemasangan atap dengan menambah atap dilanjutan bangunannya? pasal 23 atau 4 ayat 2
b.Bagaimana membedakan pengenaan pajak pada pembayaran jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan kualifikasi kecil/menengah/besar? Contoh : untuk kualifikasi kecil apakah diliat dari nilai kontrak? Apakah ada klasifikasi nilai kontrak untuk membedakannya?
c.Untuk pemotongan pajak PPH pasal 23, apakah SPJ pengadaan/ fotocopy, cetak foto (dokumentasi), cetak spanduk juga dikenakan?
Saya masih belum begitu paham mengenai pembahasan ini,.
Yang saya tarik dari kasus diatas :
"Jika PT C (Kepelabuhanan) menerbitkan invoice atau faktur atas nama atau yang ditujukan untuk PT. B (forwarder), maka PT A (Shipper) tidak perlu melakukan pemotongan PPh 23 terhadap PT. C (Kepelabuhanan).
PT. A (Shipper) hanya melakukan pemotongan terhadap PT. B (Forwarder) hanya sesuai jasa yang diberikan oleh PT. B saja, karena itu yang dinamakan reimbursement.
Nah yang ingin saya tanyakan,
Bagaimana kasusnya jika PT C (Kepelabuhanan) menerbitkan invoice atau faktur atas nama atau yang ditujukan untuk PT. A(Shipper) ? Berarti seharusnya PT A (Shipper) melakukan pemotongan terhadap PT. B (forwarder) dan juga PT C (kepelabuhanan) dong Pak ?
Apakah benar begitu ?
Mohon tanggapannya Pak, sepertinya pertanyaan saya ini masih belum ada penjelasannya.
Terimakasih.
"Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder"
jadi yang menjadi objek adalah jasa pembuatan materi iklan.
bukan penayangan iklan.
sponsorship itu bukan jasa.
sponsor memberikan atau menerima jasa apa?
b. sama seperti a diatas, baiknya cek penerima penghasilan agar klop dengan pelaporan SPT Tahunan. Kalau beda nanti dia repot saat pelaporan SPT Tahunan. Tanyakan saja dia lapor final atau tidak? kalau tidak lapor suka-suka yang motong saja :D
cetak spanduk termasuk pembuatan materi iklan.
di posting diatas termasuk nomor 20
penerima penghasilan sebagai pegawai atau bukan pegawai masuk pada "wilayah" pasal 21.
pasal 23 itu terkait jasa terntentu yang sudah disebutkan
jika memakai truck disebut trucking.
dan trucking salah satu bagian dari forwarding.
posting terbaru terkait freight forwarding ada di :
http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2015/10/ppn-jasa-freight-forwarding-dan-pph.html
silakan dibaca :D
penerima penghasilan bukan pegawai, masyarakat biasa yg kerja berdasarkan surat tugas dari instansi terkait, jadi untuk honornya kena PPH pasal berapa dan berapa tarifnya ?
Tks
ini bayar premi atau fee broker asuransi?
premi asuransi bukan objek PPh Pasal 23
fee broker asuransi termasuk jasa keagenan yang dalam jenis jasa diatas termasuk yang nomor 15