e-Filing Gratis Buat Lapor Pajak Makin Hemat & Mudah

e-Filing pajak merupakan solusi administrasi pajak yang dapat menghemat waktu dan biaya. Apalagi kini dengan kehadiran OnlinePajak yang menyediakan e-Filing gratis merupakan kesempatan bagus bagi wajib pajak badan untuk mengurangi biaya administrasi pajak bulanannya dan tentu saja menghemat waktu mereka dalam lapor pajak.

Menurut data dari Bank Dunia dan PWC dalam Paying Taxes 2015, e-filing atau lapor pajak online dapat mengurangi biaya penuntasan pajak di Afrika Selatan hingga 22,4%. Walaupun di beberapa negara seperti Nepal dan Ukraina, penerapan e-Filing pajak justru meningkatkan biaya perusahaan sekitar 20-25%. Namun menurut Bank Dunia ini dikarenakan implementasi prosedur e-filing yang kurang bagus di negara-negara tersebut.    

Di Indonesia, jenis pajak badan yang diharus dilaporkan perusahaan setiap bulannya ada sekitar 5 hingga 15 jenis. Tak mengherankan jika begitu banyaknya waktu dihabiskan untuk mengurus pajak perusahaan.

Sebelum penerapan e-filing di tahun 2004, Bank Dunia dan PWC mengungkapkan penuntasan kewajiban pajak di Indonesia mencapai 560 jam dalam sebulan. Berkat e-Filing dan sistem perhitungan dan pembayaran elektronik, penuntasan pajak di tahun 2015 berkurang menjadi 254 jam.  

Sementara itu di Hong Kong, hanya dibutuhkan waktu 78 jam saja untuk mengurus pajak perusahaan atau sama dengan 3,5 jam per hari. Ini membuat Hong Kong jadi negara terefisien di dunia dalam hal pengurusan pajak.




Berminat melakukan e-Filing? e-Filing pajak sangat mudah dilakukan. Namun sebelumnya, wajib pajak perlu mengajukan permohonan mendapatkan eFIN terlebih dahulu ke KPP. eFIN berguna sebagai nomor identifikasi wajib pajak saat melakukan lapor pajak online untuk enkripsi dan menjaga kerahasiaan laporan pajak yang dikirimkan.

Setelah mendapatkan eFIN, Anda pun bisa langsung merasakan manfaat e-Filing. Tak perlu lagi antri di KPP untuk lapor pajak, apalagi kena macet di jalan saat pergi menuju KPP. Bukti e-Filing atau NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) dapat Anda tersimpan aman di dalam cloud tanpa khawatir hilang atau rusak.


Komentar

Anonim mengatakan…
Selamat pagi Pak Agus,
Pak saya mau tanya, di tahun 2014(tahun pajak 2013) saya menggunakan e-filling di perusahaan A dan tidak ada masalah (sudah dapat BPE), di tahun 2015 awal saya pindah perusahaan dan menggunakan formulir tertulis (tahun pajak 2014), nah di tahun ini (2016) saya berniat menggunakan e-filling lagi namun ditolak oleh sistem karena tahun pajak 2014 tidak ada di e-filling. apakah ada saran Pak?
Unknown mengatakan…
saranya kirim NPWP ke email ya
harus cek NPWP dulu

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru