Tarif PPh Pasal 21 Bisa Dipotong Hingga 50%

Tarif PPh Pasal 21 akan dipotong hingga 50% mulai 1 Desember 2016. Pemerintah menawarkan kebijakan ini bagi perusahaan-perusahaan padat karya melalui Paket Ekonomi jilid VII. Berdasarkan peraturan UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, tarif PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini adalah 5-30% tergantung dari jumlah penghasilan.  

Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan untuk mendapatkan potongan tarif PPh Pasal 21 ini, yaitu:
  1. Perusahaan yang mengajukan keringanan minimal harus memiliki 5.000 karyawan.
  2. Perusahaan tersebut harus memberikan daftar pegawai yang akan diberikan potongan tarif PPh Pasal 21.
  3. Minimal 50% hasil produksi perusahaan tersebut harus diekspor.
  4. Pegawai yang mendapatkan potongan tarif PPh Pasal 21 adalah wajib pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000 dalam setahun.
Berminat mengajukan keringanan tarif PPh Pasal 21? Siapkan saja dari sekarang persyaratannya.


Komentar

Anonim mengatakan…
ini payung hukumnya sudah ada Mas? thx
Unknown mengatakan…
ini yang posting mba-mba, tepatnya mba Dian dari http://www.online-pajak.com/id

sampai dengan hari ini, aturannya belum keluar. masih wacana

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru