7 Alasan Harus Menggunakan eFiling Pajak


Tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan menggunakan eFiling hingga April lalu telah melewati target sebesar 7 juta wajib pajak. Di antara yang melaporkan pajak adalah Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 6.941.150,  sementara sisanya 296.131 adalah Wajib Pajak Badan.

Pelaporan pajak di Indonesia semakin mudah semenjak adanya sebuah terobosan cara lapor pajak online yang dikenal dengan sebutan eFiling. Meskipun metode yang memanfaatkan kecanggihan teknologi ini memberikan banyak keuntungan bagi pemakainya, namun masih banyak Wajib Pajak yang melaporkan SPT secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ini 7 alasan Anda harus menggunakan eFiling pajak online :

1. Lapor SPT Online dapat dilakukan dengan cepat karena melalui jaringan internet yang proses penerimaan datanya dilakukan secara realtime.

2. Anda dapat melakukan eFiling pajak kapanpun dan dimanapun Anda berada selama Anda terhubung dengan internet. Jika Anda tak dapat melakukannya di kantor, Anda dapat melakukannya di kafe atau bahkan di rumah.

3. Penggunaan aplikasi yang begitu mudah (user-friendly). Cukup masuk ke website DJP atau ASP yang sudah disahkan semisal OnlinePajak.

4. Tidak ribet. Anda tidak perlu melakukan instalasi aplikasi apapun jika eFiling melalui website DJP atau menggunakan aplikasi pajak dari ASP OnlinePajak.

5. Anda dapat melakukan monitoring secara real time dari pelaporan pajak yang telah dikirimkan.

6. Hemat Biaya. Artinya, Anda tidak perlu mengurus kocek untuk pergi ke Kantor Pelayanan Pajak jika sudah mengerti cara lapor pajak online atau eFiling.

7. Gratis

Ketujuh poin di atas hanya bagian kecil dari manfaat menggunakan e-Filing Pajak. Tentu saja dengan adanya layanan ini masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam lapor pajak, dan tentunya lebih taat lagi membayar pajak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru