Tutorial: Ini Cara e-Filing Pajak Online


Demi memudahkan Wajib Pajak Badan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyediakan fasilitas cara lapor pajak online yang disebut e-Filing.


e-Filing pajak dilakukan secara online dan real-time melalui website DJP Online atau aplikasi milik penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP). Ini cara melakukan eFiling melalui situs DJP:


1. Mendapatkan EFIN atau nomor identifikasi yang dikenal dengan Electronic Filing Identification Number. Bagaimana cara mendapatkan EFIN? Wajib Pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan untuk menyimpan EFIN yang telah diperoleh tersebut.

2. Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak melakukan pendaftaran online di alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi yang dapat dilakukan di mana saja melalui komputer atau perangkat lain yang memiliki koneksi internet. Ikuti petunjuk di situs tersebut.

3. Setelah melakukan aktivasi dan membuat password untuk akun e-Filing, Wajib Pajak dapat melakukan login di alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pastikan untuk menyimpan password secara aman.

4. Pilih layanan eFiling pajak dan ikuti petunjuk langkah demi langkah pengisian SPT online.

5. Apabila seluruh bagian SPT online sudah diisi dengan benar maka Wajib Pajak tinggal memilih tombol “Kirim SPT” dan seluruh proses pelaporan SPT sudah selesai.

Saat ini, terdapat sejumlah ASP yang sudah ditunjuk resmi oleh DJP dalam hal e-Filing Pajak. Salah satunya adalah OnlinePajak, yang telah disahkan DJP dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015. ASP yang satu ini memudahkan setiap Wajib Pajak dalam, menghitung, menyetor, dan melapor pajak Anda secara cuma-cuma untuk semua jenis pajak.

OnlinePajak menjamin keamanan dan kerahasiaan data perusahaan Anda dalam sistem server tersendiri di Indonesia dan terpisah dengan sistem lainnya. Selain itu, Anda tidak perlu melakukan instalasi software apapun karena OnlinePajak adalah aplikasi pajak online. Sehingga, setiap terdapat perubahan peraturan pajak dan penambahan fitur, akan diperbarui secara otomatis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru