5 Manfaat e-Billing Pajak Ini Wajib Diketahui

e-Billing dapat dikatakan sebagai salah satu terobosan di dalam dunia perpajakan Indonesia. Sistem pembayaran pajak elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini, adalah pembaharuan dari sistem Modul Penerimaan Negara, yang disebut Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua.


Pengguna e-Billing Pajak tak perlu lagi membuat Surat Setoran Pajak dengan kertas, karena e-Billing merupakan sistem yang memfasilitasi penerbitan kode billing, dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan negara. Pertanyaannya, mengapa harus menggunakan e-Biling pajak? Berikut ini 5 manfaat yang didapat jika Anda menggunakan e-Billing:


  1. Memberikan akses kepada wajib pajak untuk memonitor status penyetoran pajak;
  2. Meminimalisir terjadinya kesalahan manusia atau sistem, dalam perekaman data, pembayaran, hingga penyetoran;
  3. Memberikan keleluasaan kepada Wajib Pajak untuk membuat draft data setoran;
  4. Membuat proses kerja menjadi lebih ringkas karena tidak perlu lagi membawa banyak dokumen ke bank untuk melakukan penyetoran;
  5. Memudahkan integrasi antara Wajib Pajak, Bank Persepsi, dan Pemerintah.


Jika Anda hendak melakukan pembayaran pajak dengan sistem e-Billing, secara umum ada tiga proses yang akan Anda lewati yaitu: proses pendaftaran, proses pembuatan billing pajak, dan proses penyetoran. Dapatkan informasi selengkapnya tentang e-Billing dengan klik di sini.


Penggunaan e-Billing Pajak yang diwajibkan oleh pemerintah sejak tahun lalu juga diatur dalam PMK-242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, PMK-32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, dan PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik.

Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru