e-Billing Pajak: Cara Bayar Pajak dengan Mudah

Kini, bayar pajak tak perlu repot lagi. Teori ini dapat dibuktikan dengan kehadiran sistem pembayaran pajak secara elektronik yang disebut e-Billing. Sistem yang resmi diluncurkan tahun silam ini, disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka memberikan kemudahan cara penyetoran pajak, melalui berbagai alternatif media pembayaran atau penyetoran pajak.


Singkatnya, jika Anda sudah pernah melakukan pembayaran listrik atau tagihan telepon melalui ATM, maka e-Billing Pajak tak akan membuat Anda kesulitan. Sebab, secara garis besar prosedurnya sama dengan transaksi-transaksi pembayaran di atas. Bedanya, Anda perlu mengetahui kode instansi pajak pada ATM dan ID Billing atau Kode Billing pajak Anda.


Kode Billing Pajak


Kode billing adalah kode identifikasi yang terdiri dari 15 digit numerik dan diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran, atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi penerbit kode billing dalam Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua.


Bagaimana cara membuat kode billing? Pertama, silakan buka halaman djponline.pajak.go.id kemudian isilah data-data yang diperlukan. Di antaranya adalah NPWP, nama pengguna, EFIN dan alamat email yang masih aktif.


Selanjutnya, Anda akan mendapatkan notifikasi di email Anda yang berisi username, PIN untuk login ke ke http://sse.pajak.go.id, dan link aktivasi.


Anda telah melewati proses pendaftaran. Kini, waktunya membuat billing pajak dan mendapatkan ID Billing. Berikut ini cara mudah mendapatkannya:


  1. Buka situs SSE pajak;
  2. Login dengan menggunakan NPWP dan PIN yang dikirim ke e-mail Anda;
  3. Input data-data setoran pajak sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika sudah yakin, klik ‘Simpan’;
  4. Setelah tersimpan, maka akan muncul tombol ‘Terbitkan Kode Billing’. Klik tombol tersebut untuk menerbitkan kode billing pembayaran pajak Anda;
  5. Anda dapat menyimpannya dengan mencetak atau dengan difoto.


Setelah Anda memperoleh kode billing pajak, lakukan pembayaran melalui bank persepsi atau kantor pos. Pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui Teller Bank/Pos, ATM, atau internet banking. Surat Setoran Pajak direkam secara elektronik sehingga tidak perlu kertas berlembar-lembar.

Selain pada saluran resmi DJP, kode billing bisa didapatkan pada penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk resmi oleh DJP. Informasi lebih jauh terkait cara mudah mendapatkan ID Billing bisa Anda temukan https://www.online-pajak.com/id/ebilling-pajak.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru