TRAINING OF TRAINER

Di statsiun Gambir, malam itu aku duduk menunggu kereta yang akan membawaku pulang ke Bandung. Sudah satu jam lebih aku duduk disitu. Seperti biasa, aku selalu cuek dengan “alam sekitarnya”. Tetapi seorang calon penumpang kereta api Argo Gede yang duduk disampingku mencoba bersikap “ramah”.
Setelah basa – basi, dia bertanya, “Di Jakarta bekerja?”
“Pelatihan” jawabku singkat.
“Pelatihan apa?” sambungnya.
“Pelatihan pelatih”
Dia ketawa. Sesaat dengan itu, aku sadar jika jawaban saya mungkin lucu bagi dia atau mungkin kedengarannya ‘pelatihan pelatihan’. Maka aku berusaha menjelaskan lebih lanjut.
“Pelatihan untuk jadi pelatih” ujarku sambil ketawa juga.

Dan memang saat itu aku baru saja ikutan TOT atau training of trainer untuk fungsional pemeriksa pajak selama empat hari, dari tanggal 13 sampe dengan 16 Agustus. Kabarnya sih, empat hari itu merupakan pemadatan dari sepuluh hari TOT pertama. Untuk TOT-nya sendiri, yang aku ikuti sudah angkatan ke enam yang dilakukan oleh DJP. Sedangkan untuk TOT khusus fungsional pemeriksa pajak merupakan angkatan ketiga. Kabarnya TOT angkatan pertama DJP, trainer-nya langsung didatangkan dari Australia.

TOT adalah bagian dari persiapan modernisasi di bidang sumber daya aparatur. Para trainer lulusan TOT (kabarnya) akan difungsikan sebagai fasilitator peningkatan kompetensi para pegawai DJP dan internalisasi (tentu saja) internalisasi nilai-nilai organisasi yang akan dikembangkan oleh DJP. Dan sementara ini, internalisasi yang lebih mendesak adalah internalisasi kode etik dan pelayanan prima.

“Kepala sekolah” diklat nampaknya sangat peduli dengan pelayanan di kantor pajak. Pelayanan dengan hati, itulah tujuan DJP. Pelayanan bukan hanya memperhatikan faktor ketepatan waktu penyelesaian tetapi dibarengi dengan senyuman manis yang keluar dari hati sehingga para wajib pajak akan merasa puas dengan pelayanan kantor pajak. Mungkin seperti yang sering Aa Gym bilang bahwa hati hanya bisa disentuh dengan hati. Jika kita memberi dengan hati yang bersih maka orang akan menerima dengan puas.

Inilah keuntungah struktur organisasi baru DJP. Di struktruk yang baru ada tiga direktorat yang punya kerjaan khusus untuk transformasi kantor dan pegawai pajak, yaitu :
[a] Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur,
[b] Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi,
[c] Direktorat Transformasi Proses Bisnis.

Artinya, DJP memiliki sejumlah orang yang selalu memikirkan dan bekerja untuk modernisasi kantor pajak. Tentu saja, saya juga berharap jika kantor pajak benar-benar menjadi kantor dengan “ Manajemen Perpajakan Kelas Dunia

Khusus TOT fungsional pemeriksa pajak seperti yang saya ikuti, para trainee dipersiapkan untuk menjadi trainer bagi fungsional pemeriksa pajak yang akan segera diangkat. Ini memang kebutuhan yang sangat mendesak karena pada 1 Nopember 2007, tidak ada lagi pemeriksaan yang dilakukan oleh non-fungsional. Dibutuhkan sekitar 5000 pegawai lagi untuk diangkat jadi fungsional pemeriksa pajak. Sehingga nantinya akan ada sekitar 7000 tenaga fungsional pemeriksa pajak.

Kantor Pusat DJP juga tentunya tidak akan sembarangan melakukan fungsionalisasi para pemeriksa non-fungsional (eks KPP) ke fungsional tanpa ada pembekalan, walaupun sebelumnya mereka sudah biasa melakukan pemeriksaan pajak. Nah, salah satu syarat untuk jadi fungsional (sekarang ini) adalah bahwa yang bersangkutan telah mengikuti Diklat Dasar Pemeriksaan Pajak. Setelah mengikuti diklat ini, para fungsional baru ini akan mengikuti diklat lanjutan yang akan dilakukan oleh Pusdiklat Perpajakan bekerja sama dengan DJP.

Artinya, dengan berbagai diklat yang akan diikuti oleh fungsional pemeriksa pajak diharapkan para pemeriksa akan bekerja lebih profesional dan diharapkan menghasilkan produk yang berkualitas sesuai dengan harapan para pembuat keputusan.

Nampaknya, selama ini banyak produk pemeriksaan yang dihasilkan oleh KPP (pemeriksa non-fungsional) kurang berkualitas. Bukan berarti produk dari para fungsional pemeriksa pajak sudah sempurna. Hanya saja, dilihat dari data statistik yang masuk Pengadilan Pajak, memperlihatkan bahwa produk fungsional lebih baik dari pada produk non-fungsional.

Jadi, fungsionalisasi pemeriksa pajak merupakan upaya agar kualitas pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan, dan para fungsional pemeriksa pajak tentu akan bekerja lebih profesional dibandingkan dengan masa lalu, termasuk aku tentunya :-) karena akan ada sejumlah diklat, dan traning yang lebih spesifik.

Kabarnya, lagi, para fungsional pemeriksa pajak akan dibekali keahlian khusus untuk sektor industri tertentu. Nantinya akan ada pemeriksa spesialis sektor perbankan, pemeriksa sektor pertambangan, pemeriksa sektor perkebunan, dan sebagainya. Sehingga mereka memiliki kompetenti yang berbeda. Semoga.

Komentar

Unknown mengatakan…
Hallo mas, saya mau tanya kalau training for trainer untuk umum ada ga yaa?saya tertarik untuk jadi trainer brevet nih
Unknown mengatakan…
Wah, ga ada tuh. Ini untuk kepentingan internal DJP saja. Saya juga tidak mengerti padahal aturannya yang ikut TOT itu mesti daftar dulu, sedangkan saya GA daftar.
Kabarnya yang daftar justru sekitar 500an orang. Dan saya, terus terang saja, masih sering grogi dan tidak PD jika harus jadi "pembicara" :)
Mudah-mudahan ini menjadi tantangan yang menyenangkan bagi saya. Semoga.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru