Organisasi Direktorat Jenderal Pajak
Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi yaitu :
Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;
Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan
Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 dirubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA). Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.
Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) seperti yang ada sekarang ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak [eselon I]. Dibawah eselon I tentu saja eselon II, yaitu direktur untuk di kantor pusat dan di daerah ada kepala Kantor Wilayah dan Kantor Besar Pengolahan Data dan Dokumen [sampai saat ini kantor ini belum terbentuk] . Berikut ini adalah bagan organisasi Kantor Pusat DJP yang sudah modern :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Peraturan Perpajakan I
3. Direktorat Peraturan Perpajakan II
4. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
5. Direktorat Intelejen dan Penyidikan
6. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
7. Direktorat Keberatan dan Banding
8. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
9. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas
10. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan
11. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
12. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
13. Direktorat Transformasi Proses Bisnis
14. Kantor Wilayah
15. Kantor Besar Pengolahan Data dan Dokumen
Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;
Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan
Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 dirubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA). Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.
Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) seperti yang ada sekarang ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak [eselon I]. Dibawah eselon I tentu saja eselon II, yaitu direktur untuk di kantor pusat dan di daerah ada kepala Kantor Wilayah dan Kantor Besar Pengolahan Data dan Dokumen [sampai saat ini kantor ini belum terbentuk] . Berikut ini adalah bagan organisasi Kantor Pusat DJP yang sudah modern :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Peraturan Perpajakan I
3. Direktorat Peraturan Perpajakan II
4. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
5. Direktorat Intelejen dan Penyidikan
6. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
7. Direktorat Keberatan dan Banding
8. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
9. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas
10. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan
11. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
12. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
13. Direktorat Transformasi Proses Bisnis
14. Kantor Wilayah
15. Kantor Besar Pengolahan Data dan Dokumen
Komentar