Pajak Waris
BATASAN PENGHASILAN
Warisan adalah harta peninggalan orang (keluarga) yang sudah meninggal. Jika belum meninggal, pemberian dari keluarga disebut hibah. Tulisan ini tentu tidak akan menjelaskan cara pembagian harta waris tetapi membahas aspek perpajakan harta warisan sebagaimana diminta oleh Bu Amalia.
Dilihat dari aspek pajak penghasilan, harta warisan adalah penghasilan bagi ahli waris. Coba kita uraikan pengertian penghasilan yang merupakan objek PPh menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984, “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”
Bagi ahli waris, warisan adalah tambahan kemampuan ekonomis dan sudah pasti menambah kekayaan Wajib Pajak. Artinya, tidak diragukan lagi jika warisan adalah penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984. Walaupun demikian, di Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh 1984 mengecualikan warisan sebagai penghasilan. Dengan demikian, walaupun warisan termasuk penghasilan bagi ahli waris, tetapi oleh UU PPh 1984 dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Gampangnya sih, bukan objek pajak aja.
KENAPA DIKECUALIKAN?
Pengecualian ini, menurut saya, karena perpindahan harta waris kepada ahli waris bukan merupakan taxable event. Saya sendiri menafsirkan taxable event sebagai transaksi bisnis yang lazim terjadi dalam dunia bisnis. Walaupun warisan sebuah penghasilan bagi yang menerimanya, tetapi karena transaksinya atau perpindahan warisan tersebut bukan taxable event maka warisan bukan objek pajak.
Treatment / perlakuan yang sama juga diberlakukan kepada “hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan”, Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2) UU PPh 1984.
Tidak semua hibah bukan objek pajak. Ada juga hibah yang menjadi objek pajak. Contoh, seorang pembantu yang sudah puluhan tahun “mengabdi” di keluarga seorang Saudagar tiba-tiba diberi hibah oleh si Saudagar, padahal pembantu itu tidak ada hubungan keluarga sedikitpun dengan keluarga si Saudagar. Hibah yang seperti ini objek pajak karena UU PPh 1984 membatasi taxable event sebagai “pemberian dalam satu keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.”
Garis keturunan lurus bisa ke atas, ke bawah, atau ke samping. Ke atas berarti bapak dan ibu kandung, ke bawah berarti anak kandung, ke samping berarti saudara sekandung. Jika hibah tidak ada hubungan keluarga sedarah, maka termasuk objek pajak.
PPNSaya singgung pengertian Barang Kena Pajak (BKP) menurut Pasal 1 UU PPN 1984. Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
Walaupun ada kata-kata “ .. yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini” tetapi prakteknya kita selalu berpatokan : semua barang adalah barang kena pajak kecuali yang dikecualikan. Dasar adalah Pasal 4A ayat (1) UU PPN 1984, yaitu “Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” Artinya, HANYA barang-barang yang disebutkan di PP sajalah yang tidak dikenakan pajak atau bukan objek.
Apakah warisan termasuk BKP? Saya pikir tergantung warisannya. Dan masalahnya bukan di barang tetapi di penyerahan warisan dari “orang meninggal” kepada ahli waris. Objek PPN diatur di Pasal 4 UU PPN 1984. Karena itu, saya kutip pasal ini :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Selain itu, di penjelasan Pasal 4 huruf a UU PPN 1984 lebih mengerucut. Ini kutipannya :
Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
PENYERAHAN yang menjadi objek PPN adalah penyerahan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Dikaitkan dengan warisan, penyerahan warisan dari orang meninggal kepada ahli waris jelas bukan penyerahan sebagaimana dimaksud UU PPN. Artinya, warisan bukan objek PPN.
Kesimpulannya, warisan itu bebas PPh dan PPN
BPHTBTetapi warisan tidak bebas pajak karena ahli waris yang menerima warisan harus membayar BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan) terutama jika ahli warisnya menerima harta warisan berupa tanah dan atau bangunan dengan nilai diatas tiga ratus juta.
Informasi lebih lanjut, silakan diklik saja :)
Warisan adalah harta peninggalan orang (keluarga) yang sudah meninggal. Jika belum meninggal, pemberian dari keluarga disebut hibah. Tulisan ini tentu tidak akan menjelaskan cara pembagian harta waris tetapi membahas aspek perpajakan harta warisan sebagaimana diminta oleh Bu Amalia.
Dilihat dari aspek pajak penghasilan, harta warisan adalah penghasilan bagi ahli waris. Coba kita uraikan pengertian penghasilan yang merupakan objek PPh menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984, “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”
Bagi ahli waris, warisan adalah tambahan kemampuan ekonomis dan sudah pasti menambah kekayaan Wajib Pajak. Artinya, tidak diragukan lagi jika warisan adalah penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984. Walaupun demikian, di Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh 1984 mengecualikan warisan sebagai penghasilan. Dengan demikian, walaupun warisan termasuk penghasilan bagi ahli waris, tetapi oleh UU PPh 1984 dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Gampangnya sih, bukan objek pajak aja.
KENAPA DIKECUALIKAN?
Pengecualian ini, menurut saya, karena perpindahan harta waris kepada ahli waris bukan merupakan taxable event. Saya sendiri menafsirkan taxable event sebagai transaksi bisnis yang lazim terjadi dalam dunia bisnis. Walaupun warisan sebuah penghasilan bagi yang menerimanya, tetapi karena transaksinya atau perpindahan warisan tersebut bukan taxable event maka warisan bukan objek pajak.
Treatment / perlakuan yang sama juga diberlakukan kepada “hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan”, Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2) UU PPh 1984.
Tidak semua hibah bukan objek pajak. Ada juga hibah yang menjadi objek pajak. Contoh, seorang pembantu yang sudah puluhan tahun “mengabdi” di keluarga seorang Saudagar tiba-tiba diberi hibah oleh si Saudagar, padahal pembantu itu tidak ada hubungan keluarga sedikitpun dengan keluarga si Saudagar. Hibah yang seperti ini objek pajak karena UU PPh 1984 membatasi taxable event sebagai “pemberian dalam satu keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.”
Garis keturunan lurus bisa ke atas, ke bawah, atau ke samping. Ke atas berarti bapak dan ibu kandung, ke bawah berarti anak kandung, ke samping berarti saudara sekandung. Jika hibah tidak ada hubungan keluarga sedarah, maka termasuk objek pajak.
PPNSaya singgung pengertian Barang Kena Pajak (BKP) menurut Pasal 1 UU PPN 1984. Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
Walaupun ada kata-kata “ .. yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini” tetapi prakteknya kita selalu berpatokan : semua barang adalah barang kena pajak kecuali yang dikecualikan. Dasar adalah Pasal 4A ayat (1) UU PPN 1984, yaitu “Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” Artinya, HANYA barang-barang yang disebutkan di PP sajalah yang tidak dikenakan pajak atau bukan objek.
Apakah warisan termasuk BKP? Saya pikir tergantung warisannya. Dan masalahnya bukan di barang tetapi di penyerahan warisan dari “orang meninggal” kepada ahli waris. Objek PPN diatur di Pasal 4 UU PPN 1984. Karena itu, saya kutip pasal ini :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Selain itu, di penjelasan Pasal 4 huruf a UU PPN 1984 lebih mengerucut. Ini kutipannya :
Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
PENYERAHAN yang menjadi objek PPN adalah penyerahan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Dikaitkan dengan warisan, penyerahan warisan dari orang meninggal kepada ahli waris jelas bukan penyerahan sebagaimana dimaksud UU PPN. Artinya, warisan bukan objek PPN.
Kesimpulannya, warisan itu bebas PPh dan PPN
BPHTBTetapi warisan tidak bebas pajak karena ahli waris yang menerima warisan harus membayar BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan) terutama jika ahli warisnya menerima harta warisan berupa tanah dan atau bangunan dengan nilai diatas tiga ratus juta.
Informasi lebih lanjut, silakan diklik saja :)
Komentar
Pada umumnya warisan adalah berasal dari orangtua kepada anaknya (garis lurus 1 tingkat), apakah warisan dari orangtua kepada cucu nya (garis lurus 2 tingkat) juga termasuk definisi warisan?Sehingga juga bukan termasuk taxable event?
Terimakasih.
Mohon PM saya di karet_raket@yahoo.com
Saya ingin bertanya mengenai praktek balik nama harta warisan tanah dan rumah. Sertifikat Rumah waris masih atas nama kakek saya (sudah meninggal dunia) dan sekarang ayah saya adalah satu-satunya ahli waris dari kake saya atas peniggalan sebuah tanha dan rumah tersebut di atas.pada saat ini ayah saya sudah meninggal dunia dan belum membalik namakan sertifikat kepemilikan tanahnya. Sekarang saya ingin membaliknamakan sertifikat tersebut atas nama saya sebagai ahli waris dari ayah saya yang setifika hak milinya masih atas nama kake saya.
Terima kasih.
Mohon jawabanya di ....winwagu@gmail.com....
Mohon pencerahan :
Saya sbg makelar dg memakai norma penghasilan netto,bagaimana perlakuan perpajakan, khususnya dalam laporan PPh berkenaan dengan warisan dari ortu yang saya terima (berupa perhiasan dan uang tunai) Bgm cara memunculkan harta (baru) tsb dlm SPT ? Apakah diperlukan pemberitahuan ke KPP secara khusus atau mungkin harus ada surat Notaris, dls ? Mohon pencerahan tsb bisa di-email ke didinov@yahoo.com.
Terima kasih.
Salam,
Didin - Surabaya
Sedangkan warisan tersebut ada berupa perhiasan yg tdk ada data kapan diperolehnya, serta uang tunai ?
Pertanyaan "apakah harta tertentu sudah dikenakan PPh" hanya diberkan kepada penerima harta.
Kasus warisan, penerima harta adalah ahli waris. Atas penerimaan warisan tersebut kan sudah jelas posisinya.
mas bambang
tolong balas di email di oooboys@yahoo.com
mohon di pencerahan bisa di email ini saja oooboys@yahoo.com
bagaimana kalau saya memperoleh warisan dari paman saya yang meninggal? mengingat dalam KUH Perdata yang berhak memperoleh warisan juga termasuk hubungan yang tidak langsung, seperti paman dan bibi?
sedangkan bentuk pengecualian dari objek PPh adalah "warisan", bukan "warisan yang berasal dari hubungan sedarah satu garis keturunan lurus 1 derajat"....