Pokok-pokok Perubahan Ketiga UU KUP

PASAL 1


Penambahan beberapa definisi meliputi:1. Pajak;
2. Bukti permulaan;
3. Pemeriksaan bukti permulaan;
4. Penyidik;
5. Putusan gugatan;
6. Putusan Peninjauan Kembali;
7. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
8. Tanggal dikirim; dan
9. Tanggal diterima.

PASAL 2
PEMBERIAN NPWP dan NPWP

Ketentuan sebelumnya :[1] Kewajiban perpajakan dimulai sejak WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif belum diatur secara tegas.
[2] Wanita
kawin yang dapat memperoleh NPWP hanya wanita kawin yang “hidup terpisah” atau “pisah penghasilan dan harta secara tertulis” dari suaminya.
Perubahan :[1] Diatur secara tegas bahwa kewajiban perpajakan WP dimulai sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
[2] Wanita kawin yang tidak pisah harta dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai sarana untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan atas namanya sendiri.


PASAL 3
SURAT PEMBERITAHUAN

Ketentuan sebelumnya :[1] Pengambilan, pengisian, penandatanganan, dan penyampaian SPT hanya secara manual.
[2] Batas akhir penyampaian semua SPT Tahunan PPh paling lambat 3 bulan sejak akhir Tahun Pajak.
[3] Perpanjangan SPT dengan permohonan dan harus dengan persetujuan Dirjen Pajak.
Perubahan :[1] Pengambilan, pengisian, penandatanganan, dan penyampaian SPT dapat secara manual dan elektronik.
[2] Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan sejak akhir Tahun Pajak.
[3] Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT cukup dengan pemberitahuan.

PASAL 7
SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA

Ketentuan sebelumnya :Denda keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT:
[1] SPT Masa Rp 50 ribu;
[2] SPT Tahunan Rp 100 ribu.
Perubahan :[1] SPT Tahunan PPh orang pribadi Rp 100 ribu;
[2] SPT Tahunan PPh badan Rp 1 juta;
[3] SPT Masa PPN Rp 500 ribu;
[4] SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.


PASAL 8
PEMBETULAN SPT

Ketentuan sebelumnya :
[1] Paling lama 2 (dua) tahun setelah Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, Tahun Pajak, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.
[2] Sanksi administrasi pembetulan SPT dengan kemauan Wajib Pajak sendiri setelah Pemeriksaan tetapi belum dilakukan penyidikan 200%.
Perubahan :[1] Sampai dengan daluwarsa, kecuali untuk SPT Rugi atau SPT Lebih Bayar paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.
[2] Sanksi administrasi atas pembetulan SPT dengan kemauan Wajib Pajak sendiri setelah Pemeriksaan tetapi belum dilakukan penyidikan 150%.

PASAL 9 dan PASAL 10
PEMBAYARAN PAJAK

Ketentuan sebelumnya :[1] Pembayaran pajak yang dianggap sah belum diatur secara tegas. (Pasal 10)
[2] Kekurangan pajak berdasarkan SPT Tahunan dibayar paling lambat tanggal 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak. (Pasal 9)
[3] Jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak untuk semua Wajib Pajak paling lama 1 bulan. (Pasal 9)
Perubahan :[1] Penegasan bahwa pembayaran pajak di tempat yang ditentukan Menteri Keuangan adalah sah apabila telah disahkan oleh pejabat pada tempat pembayaran tersebut. (Pasal 10)
[2] Kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan. (Pasal 9)
[3] Jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu paling lama 2 bulan. (Pasal 9)


PASAL 13A
SANKSI ADMINISTRASI BERUPA KENAIKAN

Ketentuan sebelumnya :Sanksi administrasi untuk kealpaan yang pertama dilakukan Wajib Pajak, tidak diatur.Perubahan :Kealpaan tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar.


PASAL 14
DASAR PENERBITAN SPT

Ketentuan sebelumnya :[1] Pelaporan faktur pajak yang tidak sesuai dengan masa penerbitan tidak diatur.
[2] Pengusaha yang gagal berproduksi dan telah mengkreditkan Faktur Pajak Masukan tidak diatur khusus.
[3] Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat Faktur Pajak dikenai sanksi administrasi dengan STP.
Perubahan :[1] Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak dikenai sanksi.
[2] Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan diwajibkan membayar kembali.
[3] Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat Faktur Pajak, tidak dikenai sanksi administrasi tetapi dikenai sanksi pidana.


PASAL 16
PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK

Ketentuan sebelumnya :Batas akhir penyelesaian pembetulan 12 bulan.Perubahan :[1] Batas akhir penyelesaian pembetulan 6 bulan.
[2] Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak.


PASAL 17B
PENYELESAIAN SPT LB

Ketentuan sebelumnya :Batas akhir pemeriksaan SPT LB bagi Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tidak diatur khusus.Perubahan :Batas akhir pemeriksaan SPT LB tertunda bila WP terhadap dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.


PASAL 17C & 17D
PERCEPATAN RESTITUSI

Ketentuan sebelumnya :Hanya untuk Wajib Pajak Patuh.
(paling lama 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN)
Perubahan :[1] Untuk Wajib Pajak Patuh; dan
[2] Untuk Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (WP beresiko rendah, seperti pengusaha kecil dan Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari satu pemberi kerja).


PASAL 17E
RESTITUSI PPN UNTUK TURIS ASING

Ketentuan sebelumnya :Tidak diaturPerubahan :Dapat diberikan Restitusi PPN atas pembelian barang bawaan oleh wisatawan mancanegara.


PASAL 13 dan PASAL 22
DALUARSA PENETAPAN dan PENAGIHAN

Ketentuan sebelumnya :Untuk penetapan dan penagihan:
10 (sepuluh) tahun sejak akhir Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Perubahan :[1] Untuk penetapan:
5 (lima) tahun sejak akhir Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
[2] Untuk penagihan:
5 (lima) tahun sejak penerbitan penetapan pajak.


PASAL 21
HAK MENDAHULUI

Ketentuan sebelumnya :Hak mendahulu untuk melakukan penagihan pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya. Selama ini dibatasi 2 tahun setelah penyampaian Surat Paksa.Perubahan :Hak mendahulu diubah menjadi sampai dengan daluwarsa penagihan pajak.


PASAL 23
GUGATAN

Ketentuan sebelumnya :Yang dapat digugat (objek gugatan):
[1] Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
[2] Semua Keputusan selain Pasal 25 dan Pasal 26;
[3] Pasal 16 dan Pasal 36 yang berkaitan dengan STP.
Perubahan :Ditambahkan:
[1] Keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak.
[2] Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang tidak sesuai dengan prosedur.


PASAL 25
KEBERATAN

Ketentuan sebelumnya :[1] Proses penyelesaian keberatan belum diatur.
[2] Keberatan diajukan harus dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak.
[3] Data/informasi yang dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan tidak diatur secara khusus.
[3] Keberatan tidak menunda kewajiban pembayaran dan penagihan pajak.
Perubahan :[1] Wajib Pajak berhak untuk memperoleh hasil penelitian keberatan dan hadir untuk memberikan keterangan dan menerima penjelasan dalam pembahasan keberatan.
[2] Keberatan diajukan harus dalam jangka waktu 3 bulan sejak surat ketetapan pajak dikirim.
[3] Data/informasi yang pada saat pemeriksaan masih berada pada pihak ketiga, dapat dipertimbangkan.
[4] Wajib Pajak membayar ketetapan pajak paling sedikit sejumlah pajak yang disetujui oleh Wajib Pajak.
[5] Jangka waktu pelunasan pajak tertangguh.
[6] Jumlah pajak yang diajukan keberatan belum merupakan utang pajak.
[7] Apabila Wajib Pajak kalah dan masih harus membayar kekurangan pajak, dikenai denda 50%.


PASAL 27
BANDING

Ketentuan sebelumnya :Tidak diatur secara khususPerubahan :[1] Jumlah pajak yang diajukan banding belum merupakan utang pajak sehingga tidak ditagih dengan surat paksa.
[2] Apabila Wajib Pajak kalah, dikenai denda sebesar 100% dari pajak yang belum dilunasi.
[3] Wajib Pajak berhak memperoleh keterangan secara tertulis mengenai dasar keputusan keberatan.


PASAL 27A
IMBALAN BUNGA

Ketentuan sebelumnya :Surat Keputusan Keberatan dan putusan banding yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan, hanya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).Perubahan :Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan, Surat Keputusan Pengurangan dan Surat Keputusan Pembatalan atas surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak, serta Surat Keputusan Keberatan, putusan banding, putusan Peninjauan Kembali atas surat ketetapan pajak, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan.


PASAL 28
PEMBUKUAN

Ketentuan sebelumnya :Kewajiban menyimpan data pembukuan yang dikelola secara elektronik belum diatur.Perubahan :Wajib Pajak yang melakukan pembukuan secara elektronik atau program aplikasi online wajib menyimpan soft copy di Indonesia selama 10 tahun.


PASAL 29
PEMERIKSAAN

Ketentuan sebelumnya :[1] Pemeriksa Pajak dapat melakukan penyegelan barang bergerak atau tidak bergerak belum diatur secara tegas.
[2] Prosedur pemeriksaan belum diatur secara tegas di dalam batang tubuh Undang-Undang.
[3] Keharusan penyampaian pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir (closing conference) hanya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Perubahan :[1] Pemeriksa Pajak dapat melakukan penyegelan barang bergerak atau tidak bergerak diatur secara tegas.
[2] Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak meminjamkan atau memperlihatkan dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan, pajaknya dapat dihitung secara jabatan.
[3] Dokumen untuk pemeriksaan wajib dipenuhi paling lambat satu bulan.
[4] Prosedur pemeriksaan mengenai penyampaian pemberitahuan hasil pemeriksaan dan hak WP untuk hadir dalam pembahasan akhir (closing conference), dimuat dalam batang tubuh UU.
[5] Bila pemeriksaan tidak memenuhi prosedur ini, maka hasil pemeriksaan dibatalkan.


PASAL 29A
WAJIB PAJAK TERBUKA (GO PUBLIC)

Ketentuan sebelumnya :Belum diatur secara tegasPerubahan :Wajib Pajak Go-Public yang laporan keuangannya Wajar Tanpa Pengecualian, dapat dilakukan pemeriksaan cukup dengan pemeriksaan kantor apabila Wajib Pajak tersebut termasuk dalam kriteria yang harus diperiksa.


PASAL 35A
AKSES DATA

Ketentuan sebelumnya :Terbatas pada adanya kegiatan pemeriksaan pajak.Perubahan :[1] Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak;
[2] Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.


PASAL 36
PENGURANGAN dan PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK

Ketentuan sebelumnya :[1] Dilakukan terhadap ketetapan pajak yang tidak benar;
[2] Jangka waktu penyelesaian paling lama 12 bulan.
Perubahan :[1] Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
[2] Mengurangkan atau membatalkan STP yang tidak benar;
[3] Membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur;
[4] Batas akhir Jangka waktu penyelesaian paling lama 6 bulan.


PASAL 16
PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK

Ketentuan sebelumnya :[1] Yang dapat dibetulkan adalah skp, STP, SK Keberatan, SK Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, SK Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atau SKPPKP.
[2] Jangka waktu penyelesaian paling lama 12 bulan.
Perubahan :[1] Menambahkan produk hukum yang dapat dibetulkan, yaitu SK Pembetulan, Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
[2] Memecah produk hukum yang dapat dibetulkan, yaitu SK Pengurangan atau Pembatalan ketetapan pajak menjadi SK Pengurangan Sanksi Administrasi dan SK Penghapusan Sanksi Administrasi serta SK Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak menjadi SK Pengurangan Ketetapan Pajak dan SK Pembatalan Ketetapan Pajak.
[3] Jangka waktu penyelesaian paling lama 6 bulan.
[4] Apabila permintaan WP ditolak atau diterima sebagian, diberikan alasan.


PASAL 36A
SANKSI BAGI PETUGAS PAJAK

Ketentuan sebelumnya :Sanksi bagi petugas pajak yang melakukan penyalahgunaan wewenang diatur secara umum.Perubahan :[1] Pegawai pajak yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan dikenai sanksi.
[2] Pegawai pajak yang dengan sengaja bertindak di luar kewenangannya dapat diadukan ke unit internal Departemen Keuangan dan dikenai sanksi.
[3] Pegawai pajak yang terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak untuk menguntungkan diri sendiri dipidana berdasarkan KUHP.
[4] Pegawai pajak yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana berdasarkan UU Tipikor.
[5] Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


PASAL 36B
KODE ETIK PEGAWAI

Ketentuan sebelumnya :Diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.Perubahan :[1] Pegawai DJP wajib mematuhi Kode Etik.
[2] Pelaksanaan dan penampungan pengaduan pelanggaran Kode Etik dilaksanakan oleh Komite Kode Etik yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.


PASAL 36C
KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Ketentuan sebelumnya :Tidak diatur.Perubahan :Menteri Keuangan membentuk komite pengawas perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.


PASAL 37A
SUNSET POLICY

Ketentuan sebelumnya :Tidak diatur.Perubahan :[1] WP yang membetulkan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2007 selama masa 1 (satu) tahun setelah diberlakukannya UU, diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
[2] Wajib Pajak Orang Pribadi yang dengan sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) tahun setelah diberlakukannya UU ini diberi kemudahan:
[2.a.] diberikan penghapusan sanksi administrasi
[2.b.] Tidak dilakukan pemeriksaan pajak kecuali terdapat data yang menyatakan bahwa SPT Wajib Pajak tidakbenar.


PASAL 39A
SANKSI PIDANA

Ketentuan sebelumnya :Pidana atas penerbit dan pengedar Faktur Pajak fiktif dan setoran pajak fiktif belum diatur.Perubahan :Penerbit, pengguna, pengedar Faktur Pajak fiktif, dan/atau bukti pemungutan dan/atau bukti pemotongan pajak fiktif (bermasalah), diancam pidana penjara dan pidana denda;


PASAL 41A
SANKSI PIDANA

Ketentuan sebelumnya :Belum mengatur kewajiban memberikan data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak.Perubahan :Setiap orang dari asosiasi, instansi dan lembaga Pemerintah, dan pihak ketiga yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak, termasuk pihak yang menyebabkan tidak terpenuhinya data dan informasi dimaksud dikenai sanksi pidana.

KONSTRUKSI SANKSI PIDANA

Ketentuan sebelumnya :Sanksi pidana atas Tindak Pidana di bidang perpajakan hanya dikenakan sanksi maksimal.Perubahan :Beberapa sanksi pidana di bidang perpajakan dikenakan sanksi minimal dan maksimal.

PASAL 44
KETENTUAN PENYIDIKAN

Ketentuan sebelumnya :Belum dijelaskan secara tegas mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan hal-hal yang dapat dilakukan penyitaan.Perubahan :[1] Yang menyidik hanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
[2] Penyitaan dilakukan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga, milik Wajib Pajak, Penanggung Pajak, atau pihak-pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru