Mobil Pajak Keliling di Solo

PAJAK KELILING ‘MEJENG’ DI SOLO SEQUARE
29 Januari 2008

Acara yang dilakasanakan di depan Solo Square menggunakan Pajak Keliling Kanwil DJP Jawa Tengah II, KPP Pratama Surakarta, KP2KP Wonogiri, KPP Pratama Karanganyar serta KPP Pratama Boyolali. Tujuan utama dari acara tersebut adalah untuk sosialisasi keberadaan dan fungsi Pajak keliling serta mendapatkan Wajib Pajak Baru dengan cara mendaftarkan langsung melalui Pajak Keliling. Sasaran masyarakat dengan pelaksanaan acara di depan Solo Square adalah pengunjung Solo Square sendiri, pengguna jalan Slamet Riyadi, konsumen warung seputar Solo Square serta area Korem.

Dipenda serta pihak Kepolisian berperan serta. Bahkan mobil unit mobil penerangan Polisi terlibat sangat aktif memberikan sosialisasi, sedangkan Dipenda juga melayani masyarakat untuk berkonsultasi serta membagikan leaflet seputar pemungutan PBB.

Untuk lebih menariknya acara juga melibatkan SPG sebanyak 8 orang yang terbagi dalam 4 kelompok. Masing-masing kelompok terdiri dari 2 orang SPG. Dua kelompok menempati operasi di traffic light timur dan barat Solo Square dengan didampingi oleh tokoh wayang dari Fakultas Seni UNS. SPG juga membagi bagikan leaflet dan bunga kepada pengguna jalan di Jl. Slamet Riyadi yang melintasi depan Solo Square.

Tugas lain SPG adalah memberikan keterangan secara singkat tentang fungsi Pajak Keliling serta sekilas tentang masalah NPWP dan Pajak. Untuk selanjutnya keterangan secara lebih rinci dan lebih teknis dilakukan oleh petugas pajak atau Account Representative. Sehingga fungsi SPG dalam hal ini lebih bersifat menggiring para calon WP untuk datang ke Pajak keliling.

Pada acara tersebut terjaring 57 Wajib Pajak baru, Dalam beberapa kesempatan pengunjung berkomentar sangat antusias mendatangi Pajak keliling. Kesan yang menghibur serta tidak formal memancing para pengunjung untuk bertanya lebih detail tentang pajak. Bagaimanapun juga sebagai para calon Wajib Pajak mereka enggan untuk datang langsung ke Kantor Pajak, sehingga Pajak Keliling adalah sarana yang sangat efektif untuk para calon Wajib Pajak dan masyarakat yang masih awam untuk mengetahui tentang pajak. Ke depan Pajak Keliling diharapkan akan memberikan layanan kepada masyarakat secara lebih baik, sehingga masyarakat merasa nyaman berhubungan dengan masalah-masalah perpajakan sebagai alternatife bagi mereka yang sibuk dan tidak sempat datang ke kantor atau bagi mereka yang berada jauh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan KP2KP.




Sumber : portaldjp

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru