NPOPTKP Baru

Bulan Februari 2008 Menteri Keuangan telah menetapkan batas atas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak BPHTB yang baru. Penetapan tiap-tiap tempat ditentukan oleh Kantor Wilayah DJP setempat. Hal yang baru di Peraturan Menteri Keuangan No. 33/PMK.03/2008 adalah:
[1]. Untuk perolehan hak RSH ditetapkan Rp.49.000.000,00
[2]. Untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan Rp.10.000.000,00

Seperti biasa, Peraturan Menteri Keuangan mulai berlaku sejak 22 Februari 2008.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru