Tiara Dewata Group
Dari web Kanwil Denpasar
Denpasar - Perusahaan kelas atas di Denpasar, Tiara Dewata Group diduga menggelapkan pajak periode 2005 dan 2006. Saat dikonfirmasi, Tiara Dewata mengaku tak bisa banyak menjelaskan.
Operasional Manager Tiara Dewata, R Novie Setio Utomo yang ditemui di Tiara Dewata, Jalan Sudirman, Denpasar, Kamis (10/4/2008) hanya mengakui bahwa memang ada petugas pajak yang datang sejak tanggal 11 Maret. Saat ditanya apakah benara ada penyimpangan, Novie mengaku hanya orang dari pajak yang tahu.
“Kita hanya diminta mengumpulkan bukti-bukti, seperti pembukuan, tanda bukti pembayaran. Sudah ada beberapa orang yang diperiksa, berkasnya dibawa ke kantor pajak,” ujarnya.
Selebihnya, saat ditanya mengenai adanya pembukuan ganda atapun kinerja Tiara Dewata Group, termasuk pemiliknya, Novie tak mau menjelaskan lebih detail dengan alasan bukan sebagai pihak yang berwenang.
Direktur Inteligen dan Penyidikan Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Denpasar, jalan Mpu Tantular sebelumnya mengatakan, modus penggelapan pajak itu adalah membuat pembukuan ganda pada tahun 2005 dan 2006.
Dikutif dari http://10.17.254.215/web
Dari web Madya Bandung
Direktur Intelijen dan Penyidikan Dirjen Pajak Mochamad T]iptardjo mengatakan timnya tengah memeriksa sejumlah berkas perusahaan TD Group Denpasar karena diduga menggelapkan pajak periode 2005 dan 2006.
TD Group menurutnya, merupakan pasar swalayan terbesar di Bali ini terdiri dari lima perusahaan, yaitu Tiara Dewata (TD) ,Tiara Grosir (TG), Tiara Monang-Maning (TMM), Tiara Istana Kuta Galeria (TIKG), dan Tiara Gatsu (TGz).
Lebih jauh Tjiptardjo menjelaskan TD Group ini telah tercium modus dugaan penggelapan pajaknya pada tahun lalu. Penyimpangan dilakukan dengan tidak melaporkan omzet yang sebenarnya. Dia mencontohkan jika TD Group harus memenuhi kewajibannya 100%, selama kurun waktu 2005-2006 hanya menyetorkan 30% hingga 35% dari omzet sebenarnya.
"Jadi indikasi kuat grup ini melakukan tindak pidana dan kasus ini telah ditangani oleh Ditjen Pajak dan sudah masuk tahap penyelidikan atau pemeriksaan bukti permulaan," paparnya. Menurut dia, jika terbukti dan dokumen ada, kasus akan ditingkatkan ke penyidikan. Dia menegaskan kasus ini akan segera ditindaklanjuti serius.
Dikutif dari http://10.23.254.215/web
Denpasar - Perusahaan kelas atas di Denpasar, Tiara Dewata Group diduga menggelapkan pajak periode 2005 dan 2006. Saat dikonfirmasi, Tiara Dewata mengaku tak bisa banyak menjelaskan.
Operasional Manager Tiara Dewata, R Novie Setio Utomo yang ditemui di Tiara Dewata, Jalan Sudirman, Denpasar, Kamis (10/4/2008) hanya mengakui bahwa memang ada petugas pajak yang datang sejak tanggal 11 Maret. Saat ditanya apakah benara ada penyimpangan, Novie mengaku hanya orang dari pajak yang tahu.
“Kita hanya diminta mengumpulkan bukti-bukti, seperti pembukuan, tanda bukti pembayaran. Sudah ada beberapa orang yang diperiksa, berkasnya dibawa ke kantor pajak,” ujarnya.
Selebihnya, saat ditanya mengenai adanya pembukuan ganda atapun kinerja Tiara Dewata Group, termasuk pemiliknya, Novie tak mau menjelaskan lebih detail dengan alasan bukan sebagai pihak yang berwenang.
Direktur Inteligen dan Penyidikan Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Denpasar, jalan Mpu Tantular sebelumnya mengatakan, modus penggelapan pajak itu adalah membuat pembukuan ganda pada tahun 2005 dan 2006.
Dikutif dari http://10.17.254.215/web
Dari web Madya Bandung
Direktur Intelijen dan Penyidikan Dirjen Pajak Mochamad T]iptardjo mengatakan timnya tengah memeriksa sejumlah berkas perusahaan TD Group Denpasar karena diduga menggelapkan pajak periode 2005 dan 2006.
TD Group menurutnya, merupakan pasar swalayan terbesar di Bali ini terdiri dari lima perusahaan, yaitu Tiara Dewata (TD) ,Tiara Grosir (TG), Tiara Monang-Maning (TMM), Tiara Istana Kuta Galeria (TIKG), dan Tiara Gatsu (TGz).
Lebih jauh Tjiptardjo menjelaskan TD Group ini telah tercium modus dugaan penggelapan pajaknya pada tahun lalu. Penyimpangan dilakukan dengan tidak melaporkan omzet yang sebenarnya. Dia mencontohkan jika TD Group harus memenuhi kewajibannya 100%, selama kurun waktu 2005-2006 hanya menyetorkan 30% hingga 35% dari omzet sebenarnya.
"Jadi indikasi kuat grup ini melakukan tindak pidana dan kasus ini telah ditangani oleh Ditjen Pajak dan sudah masuk tahap penyelidikan atau pemeriksaan bukti permulaan," paparnya. Menurut dia, jika terbukti dan dokumen ada, kasus akan ditingkatkan ke penyidikan. Dia menegaskan kasus ini akan segera ditindaklanjuti serius.
Dikutif dari http://10.23.254.215/web
Komentar
Trims
Saya setuju sekali dengan peraturan tentang tetap ditindak pidana nya WP yang setelah tertangkap curang seperti TiaraDewata grup yang sudah curang lama tapi terungkap hanya 05 dan 06,terus tidak dipidana??
Beri contoh konkrit ke WP yang lain agar tidak berani2 berbuat curang.
Hukum pidana yang setimpal agar semua pada jera.
untuk kasus tiara dewata ini berakhir bagaimana?
apakah negara berhasil menagih hutang pajak nya??
karena sudah tidak diberitakan lagi di media,
terima kasih
Kasus yang di Makassar malah cuma divonis tiga bulan padahal kerugian negara yang dihitung milyaran.