Tiara Dewata Group

Dari web Kanwil Denpasar
Denpasar - Perusahaan kelas atas di Denpasar, Tiara Dewata Group diduga menggelapkan pajak periode 2005 dan 2006. Saat dikonfirmasi, Tiara Dewata mengaku tak bisa banyak menjelaskan.

Operasional Manager Tiara Dewata, R Novie Setio Utomo yang ditemui di Tiara Dewata, Jalan Sudirman, Denpasar, Kamis (10/4/2008) hanya mengakui bahwa memang ada petugas pajak yang datang sejak tanggal 11 Maret. Saat ditanya apakah benara ada penyimpangan, Novie mengaku hanya orang dari pajak yang tahu.
“Kita hanya diminta mengumpulkan bukti-bukti, seperti pembukuan, tanda bukti pembayaran. Sudah ada beberapa orang yang diperiksa, berkasnya dibawa ke kantor pajak,” ujarnya.

Selebihnya, saat ditanya mengenai adanya pembukuan ganda atapun kinerja Tiara Dewata Group, termasuk pemiliknya, Novie tak mau menjelaskan lebih detail dengan alasan bukan sebagai pihak yang berwenang.

Direktur Inteligen dan Penyidikan Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Denpasar, jalan Mpu Tantular sebelumnya mengatakan, modus penggelapan pajak itu adalah membuat pembukuan ganda pada tahun 2005 dan 2006.

Dikutif dari http://10.17.254.215/web

Dari web Madya Bandung
Direktur Intelijen dan Penyidikan Dirjen Pajak Mochamad T]iptardjo mengatakan timnya tengah memeriksa sejumlah berkas perusahaan TD Group Denpasar karena diduga menggelapkan pajak periode 2005 dan 2006.

TD Group menurutnya, merupakan pasar swalayan terbesar di Bali ini terdiri dari lima perusahaan, yaitu Tiara Dewata (TD) ,Tiara Grosir (TG), Tiara Monang-Maning (TMM), Tiara Istana Kuta Galeria (TIKG), dan Tiara Gatsu (TGz).
Lebih jauh Tjiptardjo menjelaskan TD Group ini telah tercium modus dugaan penggelapan pajaknya pada tahun lalu. Penyimpangan dilakukan dengan tidak melaporkan omzet yang sebenarnya. Dia mencontohkan jika TD Group harus memenuhi kewajibannya 100%, selama kurun waktu 2005-2006 hanya menyetorkan 30% hingga 35% dari omzet sebenarnya.

"Jadi indikasi kuat grup ini melakukan tindak pidana dan kasus ini telah ditangani oleh Ditjen Pajak dan sudah masuk tahap penyelidikan atau pemeriksaan bukti permulaan," paparnya. Menurut dia, jika terbukti dan dokumen ada, kasus akan ditingkatkan ke penyidikan. Dia menegaskan kasus ini akan segera ditindaklanjuti serius.

Dikutif dari http://10.23.254.215/web

Komentar

Anonim mengatakan…
Mau tanya nih Pak Raden, Anda sebagai Penyidik Pajak. Jika Tiara Dewata Group telah membayar seluruh Pajak Negara yang seharusnya terhutang untuk tahun 2006 dan 2005. Melalui kebijakan Sunset Policy apakah status pemeriksaan bukti permulaan masih dapat ditingkatkan menjadi penyidikan ? ( Kerugian Negara sudah dibayar seluruhnya )
Trims
Unknown mengatakan…
Pertama, Sunset Policy tidak dapat diterapkan untuk SPT yang sedang diperiksa. Kedua, ketika pemeriksaan berlangsung, atas persetujuan pemeriksa dan perhitungan pajak dari pemeriksa, WP dapat membetulkan SPT ditambah sanksi Pasal 8 (3) UU KUP. Jika DJP tidak setuju, dan tetap berpendirian akan mengadili WP di pengadilan umum maka Pasal 8 ayat (3) tidak bisa diterapkan. Ketiga, sebenarnya kebijakan penyidikan diperuntukkan bagi WP yang [diharapkan] akan memberikan pengaruh besar bagi kepatuhan WP lain. Terima kasih.
Anonim mengatakan…
yth .bpk.Raden

Saya setuju sekali dengan peraturan tentang tetap ditindak pidana nya WP yang setelah tertangkap curang seperti TiaraDewata grup yang sudah curang lama tapi terungkap hanya 05 dan 06,terus tidak dipidana??
Beri contoh konkrit ke WP yang lain agar tidak berani2 berbuat curang.
Hukum pidana yang setimpal agar semua pada jera.
julius mengatakan…
Pak Raden,
untuk kasus tiara dewata ini berakhir bagaimana?
apakah negara berhasil menagih hutang pajak nya??
karena sudah tidak diberitakan lagi di media,
terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
Mohon maaf, saya juga tidak mengikuti berita selanjutnya berapa vonis hakim yang dijatuhkan. Kalau pidana mah bukan sarana untuk menagih hutang pajak tapi memang untuk memberikan hukuman saja.

Kasus yang di Makassar malah cuma divonis tiga bulan padahal kerugian negara yang dihitung milyaran.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru