Kantor Pajak Baru

Bagi pembaca yang belum jelas, ada perbedaan penamaan antara kantor pajak yang sudah modern dengan kantor pajak yang belum. Khususnya ditingkat KPP [kantor pelayanan pajak]. Sebelum modernisasi, ada tiga kantor pajak yang bisa berhubungan dengan Wajib Pajak : yaitu Karikpa, KPP, dan KP PBB.

Karikpa singkatan dari Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Biasanya satu Karikpa memiliki wilayah kerja beberapa KPP. Sesuai namanya, Karikpa hanya bertugas memeriksa kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Istilah resminya, menguji kepatuhan Wajib Pajak. Memang di KPP juga ada pemeriksaan, tapi di KPP pemeriksa-nya bukan fungsional pemeriksa dan biasanya pemeriksaan sederhana. Sedangkan di Karikpa pemeriksa-nya sudah fungsional pemeriksa pajak dan ruang lingkup pemeriksaan lebih luas atau all taxes.

KPP singkatan dari Kantor Pelayaran Pajak. Kantor ini melayani kewajiban perpajakan jenis pajak PPh, PPN, PPn BM, dan Bea Materi. Karena itu, di KPP ada seksi PPh Badan, Seksi PPh OP, Seksi PotPut, dan Seksi PPN.

KP PBB singkatan dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Kantor ini melayani kewajiban perpajakan jenis pajak PBB dan BPHTB. Kantor inilah yang menentukan NJOP dan menerbitkan SPPT PBB. Karena itu, keberatan PPB dan permintaan pengurangan PBB ke kantor ini.

Sedangkan kantor pajak yang sudah modern dinamakan KPP Pratama. KPP Pratama melayani semua jenis pajak, yaitu : PPh, PPN, PPn BM, PBB, BPHTB, dan Bea Materai. Sebenarnya, KPP Pratama merupakan gabungan dari KPP, KP PBB, dan Karikpa.

Karena itu, di KPP Pratama sudah ada fungsional pemeriksa pajak yang dulunya berada di Karikpa [atau di Kanwil], dan fungsional penilai yang dulunya berada di KP PBB. Salah satu ciri dari KPP Pratama adalah adanya petugas AR yang bisa diajak konsultasi masalah perpajakan oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak tinggal datang ke KPP Pratama dan datang ke AR.

Jika kita belum tahu AR yang menangani kita, bisa langsung ditanyakan ke KPP Pratama. Setiap Wajib Pajak punya AR! Begitu juga sebaliknya, setiap Wajib Pajak diurus oleh seorang AR. Dan AR memiliki wilayah kerja tertentu yang bisa mengurus PBB atau BPHTB. Jadi, setiap wilayah kerja KPP Pratama, dibagi habis lagi dengan AR. Kita bisa menanyakan apa saja masalah perpajakan ke AR. Jika masih belum puas dengan jawaban AR, bisa tanya ke Kring Pajak di 021.500200

Standar dari DJP, setiap KPP memiliki [di KPP Pratama ada] kantor kas Bank tempat pembayaran pajak. Contohnya : di Jakarta, DJP bekerja sama dengan Bank DKI. Jadi Wajib Pajak bisa setor pajak di bank tersebut dan langsung lapor ke KPP Pratama. Selain itu, tempat pelayanan juga lebih nyaman.

Nah, sekarang ini di seluruh Indonesia kantor pajak sudah KPP Pratama. Tapi mungkin saja di beberapa wilayah, kantornya belum siap. Petugasnya belum lengkap. Harap maklum karena masih dalam proses. Tetapi secara formal, semua sudah modern. Nah ini dia daftarnya!

Daftar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.01/2008 bertanggal 6 Mei 2008. Selain memuat daftar KPP Pratama dan KPP Madya, juga memuat wilayah kerja setiap KPP Pratama. Nah, jika kita mau ngurus PBB atau BPHTB tapi ragu mau ngurus di KPP Prtama mana, silakan lihat di PMK tersebut!

Salaam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru