Jumat, 09 Mei 2008

Pernyataan

Sehubungan dengan posting tentang Pajak Internasional pada bulan Maret 2008 di blog ini dan upload file bernama “mamahami tax treaty.pdf” dengan ini saya nyatakan bahwa :

[a.] Penyebarluasan file tersebut merupakan tindakan illegal karena tanpa ijin dari pemilik.

[b.] File tersebut merupakan copy right milik OECD dan diberikan khusus untuk kepentingan internal Direktorat Jenderal Pajak.

[c.] Saya meng-upload file tersebut ke internet tidak memiliki tujuan komersial dan tidak untuk dipergunakan komersial. Tujuan saya semata-mata untuk berbagi ilmu pengetahuan khususnya tentang perpajakan internasional.

[d.] Karena itu, bagi siapa pun yang pernah men-download file tersebut diminta untuk tidak mengkomersialkan, atau dipergunakan untuk komersial. Saya tidak bertanggung jawab jika kemudian file atau isi file tersebut dikomersialkan.

Demikian pernyataan ini semoga menjadi perhatian.

Salaam

Tidak ada komentar:

Poskan Komentar


Penerimaan perpajakan yang selalu BERTAMBAH setiap tahun membuktikan kinerja DJP. Salah satu bukti keberhasilan reformasi birokrasi di DJP.

Link PajakTaxes

PajakTaxes

thank you for your donations

thank you for your donations
KCU Bandung 008.0435.771