PPh Pasal 25

Pada tanggal 21 Mei 2008, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan baru tentang pembayaran PPh Pasal 25. Lengkapnya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 22/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25. Peraturan yang memuat lima pasal tersebut pada dasarnya sama dengan peraturan yang sudah ada kecuali tentang pembayaran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak untuk kriteria tertentu dan NTPN.

Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). Pasal 4 ayat (1) PER-22/PJ/2008 menyebutkan :
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.

Inilah aturan yang baru bagi Wajib Pajak. Tentu saja, aturan ini lebih menguntungkan bagi Wajib Pajak terutama Wajib Pajak Orang Pribadi karena lebih memudahkan. Tidak perlu repot-repot ke kantor pajak hanya untuk menyampaikan SSP PPh Pasal 25.

PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah cicilan atas pembayaran Pajak Penghasilan pada tahun yang bersangkutan. Dasar penghitungan PPh Pasal 25 adalah pajak terutang untuk tahun pajak yang lalu. Contoh, PPh Pasal 25 yang dibayar di tahun pajak 2008 ini dihitung berdasarkan pajak terutang untuk tahun pajak 2007. Artinya, jika tahun pajak 2007 usaha kita rugi, maka tahun 2008 ini tidak ada PPh Pasal 25. Atau PPh Pasal 25 Nihil.

Walau PPh Pasal 25 Nihil, tetapi PPh Pasal 25 Nihil tersebut tetap harus dilaporkan ke kantor pajak. Ini sekedar untuk menghindari sanksi. Batas waktu pelaporan PPh Pasal 25 baik yang dibayar maupun yang Nihil adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya. Contoh, PPh Pasal 25 untuk bulan Mei 2008 wajib dilaporkan paling lambat pada tanggal 20 Juni 2008.

Sedangkan pembayaran PPh Pasal 25 itu sendiri paling lambat dibayar pada tanggal 15 bulan berikutnya. Contoh, PPh Pasal 25 untuk bulan Mei 2008 paling lambat dibayar pada tanggal 15 Juni 2008. Ingat, pembayaran pajak wajib di bank atau kantor pos!
Bagaimana jika pada tanggal 15 jatuh pada hari libur? Misalnya, tanggal 15 jatuh pada hari Sabtu atau Ahad. Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur maka pembayaran pajak dapat dimajukan ke hari kerja berikutnya. Contoh, tanggal 15 hari Sabtu, berarti PPh Pasal 25 dibayar pada hari Senin tanggal 17. Jika hari Senin ternyata hari libut, misalnya 17 Agustus, maka pembayaran PPh Pasal 25 dibayar ke hari Selasa tanggal 18.

KRITERIA TERTENTU
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu merupakan istilah baru yang ada di UU No. 28 tahun 2007. Wajib Pajak ini memiliki masa pajak lebih dari satu bulan. Satu masa pajak untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu bisa tiga bulan kalender.
Siapa Wajib Pajak dengan kriteria tertentu? Peraturan Menteri Keuangan No. 182/PMK.03/2007 menyebutkan bahwa Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah
[1.] Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki usaha bebas dengan omset paling tinggi Rp.600.000.000,00

[2.] Wajib Pajak badan yang dengan omset paling tinggi Rp.900.000.000,00
Kedua Wajib Pajak diatas tersebut hanya berlaku untuk pribumi. Wajib Pajak orang pribadi harus WP dalam negeri. Sedangkan WP badan harus 100% dimiliki oleh WNI.

[3.] Wajib Pajak yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria yang bermaksud melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama.

Contoh, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu mau satu masa pajak tiga bulan. Artinya selama setahun dia cuma memiliki empat masa pajak dan empat kali menyampaikan SPT Masa atau pembayaran PPh Pasal 25. Januari sampai dengan Maret dihitung satu masa pajak!

Dua bulan sebelum satu masa pajak yang akan kita pakai wajib Pajak dengan kriteria tertentu wajib memberitahukan ke KPP. Contoh bulan Mei Wajib Pajak memberitahukan ke KPP untuk masa pajak mulai Juli – September. Berdasarkan pemberitahuan tersebut nanti KPP melakukan penelitian. JIka tidak memenuhi syarat maka akan diberitahukan secara tertulis. Jika tidak ada pemberitahuan berarti dianggap disetujui.

Nah, pembayaran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tersebut dilakukan “paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir”. Kata-kata dalam tanda kutip merupakan kutipan langsung dari PER-22/PJ/2008. Contoh, jika untuk masa Pajak Juli – September yang tadi kita sampaikan ke KPP disetujui, maka pembayaran PPh Pasal 25 paling lambat dibayar tanggal 30 September.

Komentar

Anonim mengatakan…
oic , thanks atas infonya , www.larismanis.biz
Dewa Tamanbali mengatakan…
selamat libur pak selamat hari raya, mhn pencerahan mengenai ps 25, untuk perusahaan yang baru berdiri beroperasi, menurut ps ini cicilan pph setiap bulan adalah pph tahun lalu dibagi 12, nah bagaimana dengan yang baru berdiri? pasti tidak punya data, ada penjelasan dihitunga berdasarkan laba forcast, ok bisa dihitung, tapi bila diakhir tahun ternyata rugi bagaimana, sedangkan pajak sudah disetor. Mhn pencerahan pak ini terjadi di perusahaan yang saya kerja,terimakasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
Jika rugi maka uang yang sudah disetor boleh direstitusi (dikembalikan).
Unknown mengatakan…
Maaf masih awam tentang perpajakan.Syarat usaha yang terkena pph pasal 25 dan 29 minimal pendapatan nya berapa?Misalkan pendapatan per bulan laba dari usaha dibawah 1jt apa juga terkena pph?Terimakasih
Unknown mengatakan…
maaf pak saya mau menayakan ttng pembyran pajak psl 25 pribadi spt tahunan yg skrng gmn caranya? kan mulai bln juli itu sdh final sedangkan yg jan-juni 2013 gmn hit nya ? makasih sebelumnya

Anonim mengatakan…
pak saya mau tanya pembayaran pajak pribadi pasal 25 tng pembyran spt tahunan yg skrng 2013.kan mulai bln juli sudah pembyaran final sedangkan yg bln jan-juni 2013 gmn cara menghitnya
Raden Agus Suparman mengatakan…
PPh pasal 25 mulai 2014 hanya 1% saja.
PPh pasal 25 kan PPh tahunan yg dicicil.
PPh UKM yg 1% per bulan juga cicilan PPh tahunan.
jadi sama-sama cicilan.

hanya saja kode PPh pasal 25 dengan PPh 1% beda.
itu saja.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru