Pembebanan bunga shareholder loan

Berikut ini adalah kutipan dari SE-04/PJ.7/1993, yaitu contoh Kekurang-wajaran pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan) :

Contoh :
H Ltd di Hongkong memiliki 80% saham PT. C dengan modal yang belum disetor sebesar Rp. 200 juta. H Ltd juga memberikan pinjaman sebesar Rp. 500 juta dengan bunga 25% atau Rp. 125 juta setahun. Tingkat bunga setempat yang berlaku adalah 20%.

Perlakuan perpajakan :
(a) Penentuan kembali jumlah utang PT. C. Pinjaman sebesar Rp. 200 juta dianggap sebagai penyetoran modal terselubung, sehingga besarnya hutang PT. C yang dapat diakui adalah sebesar Rp. 300 juta ( RP. 500 juta - Rp. 200 juta ).
(b) Perhitungan Pajak Penghasilan. Bagi PT. C pengurangan biaya bunga yang dapat dibebankan adalah Rp. 60 juta (20% x Rp. 300 juta) yang berarti koreksi positif penghasilan kena pajak.

Selisih Rp. 65 juta (Rp. 125 juta - Rp. 60 juta) dianggap sebagai pembayaran dividen ke luar negeri yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% atau dengan tarif sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.


Catatan saya :
Pinjaman sebesar Rp. 200 juta dianggap sebagai penyetoran modal terselubung dikarenakan H Ltd belum menyetor saham. Dari Rp.500 juta pinjaman, Rp. 200 juta dianggap sebagai penyetoran modal sedangkan sisanya masih tetap diakui sebagai pinjaman induk kepada anak perusahaan. Artinya, kantor pajak mengakui hutang H Ltd ke PT C hanya sebesar Rp. 500 juta – Rp. 200 juta = Rp. 300 juta.

PT C memberi bunga ke H Ltd sebesar Rp. 25% dari Rp. 500 juta atau Rp. 125 juta setahun. Padahal tingkat bunga yang berlaku di pasar hanya sebesar 20% atau Rp. 100 juta saja. Karena itu, pemberian bunga sebesar Rp. 125 juta harus dikoreksi karena :
1. Pokok hutang dikoreksi, dan
2. Tingkat bunga harus menggunakan tingkat bunga wajar [tingkat bunga pasar].

Bunga yang boleh dibebankan di PT C hanya sebesar Rp. 20% x Rp. 300 juta = Rp. 60 juta. Sedangkan sisanya, Rp. 125 juta – Rp. 60 juta = Rp. 65 juta dianggap sebagai deviden dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan bruto.

Dengan demikian, walaupun formalitasnya [nama dan bukti formal] pembayaran Rp. 125 juta merupakan pembayaran bunga ke H Ltd tetapi pada substansinya bunga yang dibayar seharusnya hanya sebesar Rp. 60 juta saja (substance over form rule).

Peraturan seperti ini dalam perpajakan disebut thin capitalization rule yang digunakan untuk mengetahui adanya modal yang tersembunyi atau terselubung melalui pinjaman yang berlebihan. UU PPh 1984 menempatkan thin capitalization rule di Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi :
Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.


Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU PPh 1984 ini berbunyi :
Undang-undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio).

Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, maka pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-undang ini menentukan adanya modal terselubung.

Istilah modal disini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi sedangkan yang dimaksud dengan kewajaran atau kelaziman usaha adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha.


Komentar

BLOGKU mengatakan…
Mohon maaf pak, sekedar koreksi,,
Yang memberikan pinjaman adalah H Ltd Hongkong kepada PT.C, jadi artinya kantor pajak mengakui hutang PT C ke H Ltd Hongkong sebesar Rp. 500 juta – Rp. 200 juta = Rp. 300 juta. Karena Modal Rp. 200 juta yang belum disetor diawal, dianggap sebagai setoran modal terselubung.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Terima kasih atas koreksinya.
Saya rasa, catatan saya juga begitu :-)
Anonim mengatakan…
Numpang tanya pak, bagaimana dengan PPh 26 yang sudah terlanjur dibayar (misalnya) dari pembayaran bunga sejumlah Rp. 65 juta yang di koreksi sebagai deviden?.
Anonim mengatakan…
Numpang tanya juga pak.. Secara umum, berapa perbandingan utang dan modal yang diperbolehkan? apakah sudah ada Peraturan menteri Keuangannya terkait pasal 18 ayat (1) UU PPh tsb? Terimakasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
sampai saat ini belum ada
mudah2an ke depan segera diatur
karena belum diatur, kembali kepada kewajaran aja
Mr Young Pao mengatakan…
menawarkan pinjaman

Apakah Anda membutuhkan pinjaman? jika ya, silakan kembali ke kami melalui email (excelservices.managementonline@gmail.com)

nama:
Jumlah Pinjaman:
durasi:
Negara:
Tel:
Mr Young Pao mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru