SE-45/PJ/2008
Beberapa waktu yang lalu telah diposting [catatan] adanya ketentuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008. Nah pada akhir Agustus [ditetapkan tanggal 28 Agustus 2008] lalu telah dikeluarkan Surat Edaran No. 45/PJ/2008.
Berkaitan dengan Surat Edaran No. 45/PJ/2008 saya catat ketentuan lanjutan tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha. Pada intinya isi Surat Edaran No. 45/PJ/2008 berkaitan dengan proses pemberian ijin dan setelah ada ketetapan dari Kanwil DJP baik permohonan penggunaan nilai buku diterima maupun ditolak. Catatan saya berkaitan dengan pencatatan harta yang dialihkan, penyusutan, offset piutang-hutang, dan lainnya. Silakan …
Pencatatan harta yang dialihkan:
a. Dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku tidak mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pengalihan seluruh harta tersebut harus dinilai dengan harga pasar dan atas keuntungan yang diperoleh dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
b. Dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta tersebut harus mencatat nilai perolehannya sesuai dengan nilai buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan Wajib Pajak yang mengalihkan harta.
c. Dalam hal Wajib Pajak sebelum merger atau pemekaran usaha telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap, nilai buku yang dicatat adalah nilai buku setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tetap.
Penyusutan dan Amortisasi harta yang dialihkan
a. Penyusutan dan amortisasi atas harta yang dialihkan untuk tahun buku terjadinya pengalihan harta dilakukan secara prorata (perhitungan bulanan) berdasarkan masa manfaat yang tersisa sebagaimana tercantum dalam pembukuan Wajib Pajak yang mengalihkan harta.
b. Bagi Wajib Pajak yang mengalihkan harta, penyusutan dan amortisasi atas harta yang dialihkan dihitung secara prorata sampai dengan bulan dilakukannya pengalihan harta.
c. Bagi Wajib Pajak yang menerima harta, penyusutan dan amortisasi atas harta yang diterima dihitung secara prorata sebanyak sisa bulan sesudah bulan pengalihan harta.
d. Penyusutan dan amortisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c menggunakan metode penyusutan dan amortisasi yang dianut Wajib Pajak yang bersangkutan.
Kompensasi Timbal-Balik (offset) Utang Piutang
Dalam hai terjadi kompensasi timbal-balik (offset) utang piutang di antara para Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka merger, maka:
a. penghapusan utang bagi pihak debitur bukan merupakan penghasilan;
b. penghapusan piutang bagi pihak kredilur bukan merupakan biaya.
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
a. Apabila merger dilakukan dalam tahun pajak berjalan, jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak yang menerima harta setelah merger tidak boleh lebih kecil dari penjumlahan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari seluruh Wajib Pajak yang terkait sebelum merger.
b. Dalam hal setelah merger Wajib Pajak yang menerima harta mengalami penurunan usaha, Wajib Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan Pajak Penghasilan
Dalam hal merger atau pemekaran usaha dilakukan dalam tahun berjalan:
a. kewajiban formal penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang mengalihkan harta berakhir sampai dengan masa pajak/bagian tahun pajak dilakukannya merger;
b. kewajiban formal penyampaian SPT Masa/Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak baru yang menerima harta dalam rangka peleburan dan pemekaran usaha, dimulai sejak Wajib Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak segera setelah pendirian badan usaha baru.
Pemeriksaan Pajak Menyangkut Tahun-Tahun Pajak Sebelum Tahun Terjadinya Merger
Apabila setelah merger dilakukan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak yang mengalihkan harta menyangkut tahun-tahun pajak sebelum tahun terjadinya merger, surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan pajak tersebut serta tindakan penagihan dan/atau restitusinya diterbitkan atas nama dan NPWP Wajib Pajak yang mengalihkan harta q.q nama dan NPWP Wajib Pajak yang menerima harta.
Ketentuan Terhadap Pemegang Saham
Apabila pemegang saham dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta tidak setuju dengan rencana pengalihan harta dan pemegang saham tersebut memilih menjual sahamnya :
a. atas selisih lebih antara harga perolehan dengan harga jual merupakan penghasilan pemegang saham tersebut dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
b. atas selisih kurang antara harga perolehan dengan harga jual yang diterima pemegang saham tersebut dapat dibebankan sebagai biaya, dengan syarat sepanjang pemegang saham tersebut menyelenggarakan pembukuan.
Pengenaan Sanksi
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun Direktur Jenderal Pajak melalui penelitian atau pemeriksaan menemukan bukti bahwa:
a. merger atau pemekaran usaha tidak memenuhi persyaratan business purpose test
b. dalam hal harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta setelah terjadinya merger atau pemekaran usaha dipindahtangankan sebelum 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha namun Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta:
[1] tidak menyampaikan pernyataan tertulis bahwa harta tersebut layak dijual; atau
[2] menyampaikan pernyataan tertulis bahwa harta tersebut layak dijual tetapi pernyataan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,
maka nilai pengalihan harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.
Apabila Wajib Pajak yang telah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha, namun:
a. belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering); atau
b. telah memperoleh persetujuan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan penawaran umum perdana (initial public offering) tetapi sampai dengan jangka waktu perpanjangan yang diberikan belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering),
nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.
Masa transisi
Permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan. peleburan, atau pemekaran usaha yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 namun permohonan tersebut masih dalam proses penelitian dan evaluasi setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008, dilaksanakan dan diproses sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008.
Permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang diajukan seteiah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 namun sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ./2008,dilaksanakan dan diproses sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan.
Berkaitan dengan Surat Edaran No. 45/PJ/2008 saya catat ketentuan lanjutan tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha. Pada intinya isi Surat Edaran No. 45/PJ/2008 berkaitan dengan proses pemberian ijin dan setelah ada ketetapan dari Kanwil DJP baik permohonan penggunaan nilai buku diterima maupun ditolak. Catatan saya berkaitan dengan pencatatan harta yang dialihkan, penyusutan, offset piutang-hutang, dan lainnya. Silakan …
Pencatatan harta yang dialihkan:
a. Dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku tidak mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pengalihan seluruh harta tersebut harus dinilai dengan harga pasar dan atas keuntungan yang diperoleh dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
b. Dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta tersebut harus mencatat nilai perolehannya sesuai dengan nilai buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan Wajib Pajak yang mengalihkan harta.
c. Dalam hal Wajib Pajak sebelum merger atau pemekaran usaha telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap, nilai buku yang dicatat adalah nilai buku setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tetap.
Penyusutan dan Amortisasi harta yang dialihkan
a. Penyusutan dan amortisasi atas harta yang dialihkan untuk tahun buku terjadinya pengalihan harta dilakukan secara prorata (perhitungan bulanan) berdasarkan masa manfaat yang tersisa sebagaimana tercantum dalam pembukuan Wajib Pajak yang mengalihkan harta.
b. Bagi Wajib Pajak yang mengalihkan harta, penyusutan dan amortisasi atas harta yang dialihkan dihitung secara prorata sampai dengan bulan dilakukannya pengalihan harta.
c. Bagi Wajib Pajak yang menerima harta, penyusutan dan amortisasi atas harta yang diterima dihitung secara prorata sebanyak sisa bulan sesudah bulan pengalihan harta.
d. Penyusutan dan amortisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c menggunakan metode penyusutan dan amortisasi yang dianut Wajib Pajak yang bersangkutan.
Kompensasi Timbal-Balik (offset) Utang Piutang
Dalam hai terjadi kompensasi timbal-balik (offset) utang piutang di antara para Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka merger, maka:
a. penghapusan utang bagi pihak debitur bukan merupakan penghasilan;
b. penghapusan piutang bagi pihak kredilur bukan merupakan biaya.
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
a. Apabila merger dilakukan dalam tahun pajak berjalan, jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak yang menerima harta setelah merger tidak boleh lebih kecil dari penjumlahan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari seluruh Wajib Pajak yang terkait sebelum merger.
b. Dalam hal setelah merger Wajib Pajak yang menerima harta mengalami penurunan usaha, Wajib Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan Pajak Penghasilan
Dalam hal merger atau pemekaran usaha dilakukan dalam tahun berjalan:
a. kewajiban formal penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang mengalihkan harta berakhir sampai dengan masa pajak/bagian tahun pajak dilakukannya merger;
b. kewajiban formal penyampaian SPT Masa/Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak baru yang menerima harta dalam rangka peleburan dan pemekaran usaha, dimulai sejak Wajib Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak segera setelah pendirian badan usaha baru.
Pemeriksaan Pajak Menyangkut Tahun-Tahun Pajak Sebelum Tahun Terjadinya Merger
Apabila setelah merger dilakukan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak yang mengalihkan harta menyangkut tahun-tahun pajak sebelum tahun terjadinya merger, surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan pajak tersebut serta tindakan penagihan dan/atau restitusinya diterbitkan atas nama dan NPWP Wajib Pajak yang mengalihkan harta q.q nama dan NPWP Wajib Pajak yang menerima harta.
Ketentuan Terhadap Pemegang Saham
Apabila pemegang saham dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta tidak setuju dengan rencana pengalihan harta dan pemegang saham tersebut memilih menjual sahamnya :
a. atas selisih lebih antara harga perolehan dengan harga jual merupakan penghasilan pemegang saham tersebut dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
b. atas selisih kurang antara harga perolehan dengan harga jual yang diterima pemegang saham tersebut dapat dibebankan sebagai biaya, dengan syarat sepanjang pemegang saham tersebut menyelenggarakan pembukuan.
Pengenaan Sanksi
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun Direktur Jenderal Pajak melalui penelitian atau pemeriksaan menemukan bukti bahwa:
a. merger atau pemekaran usaha tidak memenuhi persyaratan business purpose test
b. dalam hal harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta setelah terjadinya merger atau pemekaran usaha dipindahtangankan sebelum 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha namun Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta:
[1] tidak menyampaikan pernyataan tertulis bahwa harta tersebut layak dijual; atau
[2] menyampaikan pernyataan tertulis bahwa harta tersebut layak dijual tetapi pernyataan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,
maka nilai pengalihan harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.
Apabila Wajib Pajak yang telah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha, namun:
a. belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering); atau
b. telah memperoleh persetujuan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan penawaran umum perdana (initial public offering) tetapi sampai dengan jangka waktu perpanjangan yang diberikan belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering),
nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.
Masa transisi
Permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan. peleburan, atau pemekaran usaha yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 namun permohonan tersebut masih dalam proses penelitian dan evaluasi setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008, dilaksanakan dan diproses sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008.
Permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang diajukan seteiah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 namun sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ./2008,dilaksanakan dan diproses sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan.
Komentar