Menghitung Penghasilan Dari Biaya Hidup

Kantor pajak negara manapun pasti menginginkan Wajib Pajak memiliki pembukuan yang teratur dan sesuai kelaziman. Wajib Pajak diharapkan memiliki pembukuan yang sesuai dengan standar akuntansi dan diaudit oleh akuntan publik. Tetapi tentu tidak semua Wajib Pajak dapat membuat pembukuan. Apalagi diaudit!

Jika Wajib Pajak tidak dapat membuat pembukuan maka setidaknya kantor pajak menghendaki catatan tentang penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dalam satu tahun. Tetapi catatan ini pun tidak semua Wajib Pajak dapat memberikan terutama jika dilakukan pemeriksaan he .. he .. he …

Nah, untuk menghitung besarnya penghasilan kantor pajak tidak habis akal walaupun tidak ada catatan. Ada beberapa pendekatan, diantaranya Metode Biaya Hidup. Dalam aplikasinya, Metode Biaya Hidup harus digabungkan dengan Metode Kekayaan Bersih.

Pendekatan Biaya Hidup berasal dari rumus :
y = i + c

dimana :
y = total penghasilan
i = penghasilan yang diinvestasikan (harta}
c = penghasilan yang menjadi biaya hidup (konsumsi) sehari-hari

Di memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984 berikut,
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.


Berikut ini adalah contoh poin-poin dari biaya hidup:
[1.] Pakaian / Perhiasan / Kosmetik
[2.] Makan dan Minum
[3.] Telepon / listrik / air / gas
[4.] Kendaraan (perawatan dan eksploitasi )
[5.] Pemeliharaan Rumah
[6.] Gaji Pembantu, Satpam & Sopir
[7.] Perawatan Kesehatan
[8.] Uang Jajan Anak / Tanggungan
[9.] Biaya Pendidikan Anak / Tangungan
[10.] Rekreasi / Hiburan / Perjalanan
[11.] Sumbangan & Iuran Profesi
[12.] Hobi
[13.] Pajak dan Retribusi

Atau bisa juga pengelompokkan seperti di LHKPN-nya KPK sebagai berikut:
[1.] Konsumsi Rumah Tangga
[2.] Transportasi
[3.] Pendidikan
[4.] Kesehatan
[5.] Rekreasi
[6.] PPh Pribadi
[7.] Pajak Lain
[8.] Pengeluaran Lain

Apapun pilihannya yang penting pengelompokkan itu ditujukan untuk mendeskripsikan biaya hidup sebenarnya dalam satu tahun. Tentu saja tidak akan persis 100%, tetapi dengan uraian seperti diatas kita bisa “mengukur” berapa penghasilan yang dikonsumsi dalam satu tahun!

Berdasarkan penjumlahan semua pengeluaran diatas ditambah dengan kenaikan aktiva bersih maka penghasilan Wajib Pajak orang pribadi bisa dihitung. Cara yang sama sebenarnya bisa digunakan bagi Wajib Pajak yang akan membuat SPT Sunset Policy tapi tidak ada catatan bahkan pembukuan. Angka-angkanya tentu tidak harus persis sama tetapi mendekati kenyataan.

Praktek yang saya temukan banyak Wajib Pajak yang diperiksa mengisi daftar biaya hidup secara tidak wajar. Angka berapa “wajar” itu? Semua tergantung pada gaya hidup [life style] orang tersebut!!!

Komentar

Anonim mengatakan…
"Praktek yang saya temukan banyak Wajib Pajak yang diperiksa mengisi daftar biaya hidup secara tidak wajar. Angka berapa “wajar” itu? Semua tergantung pada gaya hidup [life style] orang tersebut!!!"

Nah, mengukur kewajarannya gimana pak ? trus kalau menurut pemeriksa, biaya hidup tersebut tidak wajar, apakah dikoreksi sesuai kewajaran yang diyakini pemeriksa ??

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru