Barang Sangat Mewah

Di Pasal Pasal 22 UU PPh 1984 amandemen 2008 terdapat ketentuan baru, yaitu Pasal 22 ayat (1) huruf c  UU PPh 1984, berkaitan dengan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah. Alasan penambahan ketentuan ini karena pembelian barang yang tergolong sangat mewah mencerminkan potensi kemampuan ekonomis (penghasilan) yang sangat besar yang pajaknya kemungkinan belum sepenuhnya dibayar.  PPh Pasal 22 ini merupakan cicilan PPh yang dibayar oleh pembeli saat membeli barang sangat mewah dan disetorkan ke kas negara oleh penjual. Apa saja barang sangat mewah tersebut ? Berikut ini adalah barang sangat mewat menurut SE-13/PJ/2009 :

[a.] pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.00 (dua puluh milyar rupiah);

[b.] kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);

[c.] rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepulu milyar  rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2 (lima ratus meter persegi);

[d.] apartemen kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000, 00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);

[e.] kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle  (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3 .000cc.

Nah bagi para penjual barang sangat mewat tersebut diatas diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 5% dari harga jual. Kemudian PPh Pasal 22 tersebut wajib disetorkan ke kas Negara (Pos atau Bank) paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dan dilaporkan di SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2009.

Komentar

slee0904 mengatakan…
wah kalau pengalihan tanah/bangunan, jadi ada tambahan 5% ya di luar BPHTB, walau bisa jadi kredit pajak.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru