Zakat dan Sumbangan Keagamaan

Sejak tahun 2009 sumbangan keagamaan yang boleh dibiayakan tidak hanya untuk orang Islam tetapi berlaku bagi agama lain yaitu : Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha. Saya pikir hanya lima agama yang diakui di Indonesia. Sedangkan sumbangan yang boleh dibiayakan memiliki syarat "sumbangan keagamaan yang bersifat wajib". Berikut dasar hukumnya.

Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1) UU PPh 1984 amandemen 2008 berbunyi :
bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh 1984  adalah Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2009 yang berbunyi :

Pasal 1
Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dikecualikan sebagai objek Pajak penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Pasal 2
Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah zakat yang diterima oleh:
a.   badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan
b.   penerima zakat yang berhak'

Pasal 3
Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia  bagaimana dimaksud datam Pasal 1 adalah sumbangan keagamaan yang diterima oleh:
a.   lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan
b.  penerima sumbangan yang berhak.

Pasal 4
Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada orang pribadi atau badan.

Pasal  5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2OO9.

Sebelumnya saya bingung kaitan antara peraturan pemerintah ini dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK/2008 yang sama-sama mengatur sumbangan. Saya pikir, kenapa peraturan menteri keuangan terbit duluan sedangkan peraturan pemerintah terbit belakangan. Setelah dibaca ke UU PPh 1984 ternyata memang acuannya beda.

Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK/2008 mengacu ke Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh 1984 yang pengaturan lebih lanjutnya dengan Peraturan Menteri Keuangan.  Sedangkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2009 mengacu ke Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh 1984 yang pengaturan lebih lanjutnya dengan Peraturan Pemerintah.

Sebenarnya ada ganjalan dengan istilah "penerima sumbangan yang berhak".  Apakah kita suci selain Al-Quran mengatur sumbangan wajib? Karena saya dengar konsep zakat hanya ada di Islam. Mungkin bagi pembaca blog ini ada yang bisa menunjukkan dasar "wajib"nya sumbangan dan siapa-siapa penerimanya. Silakan dikomentar.

salaam

Komentar

Anonim mengatakan…
IMHO, kesulitan penafsiran ini karena aturannya dibuat dari kacamata Islam. Istilah dan penafsiran zakat saya rasa khas Islam, yang mungkin belum tentu ada padanannya dalam konsep agama2 lain.

Saya sendiri beragama Kristen. Di dalam agama saya, ada konsep persepuluhan, yang intinya umat Kristiani diminta menyisihkan 10% dari penghasilan (kotor)nya untuk disumbangkan. Nah masalahnya, penafsiran tentang wajib atau tidak, disumbangkan ke siapa (harus ke gereja, atau bisa ke siapa saja yang membutuhkan) berbeda2.

Mungkin ada rekan lain dari agama lain yang bisa melengkapi.

Albert
Anonim mengatakan…
Saya pun masih bingung sama PP ini, pak. Saya beragama kristen dan ada istilah perpuluhan dalam agama saya. Apakah perpuluhan itu yg dimaksud dikecualikan dari objek PPh?
Trus lembaga agama yg sperti apa?
Dulu sblum kluar peraturan ini, dosen saya sempat menjelaskan shrusnya ad praturan yg tidak hanya mmposisikan zakat yg dikecualikan tp jg sharusny untuk sumbangan keagamaan lain agar tdk ada diskriminasi. Apakah pp ini hanya utk mnghindari adany diskriminasi?

Maaf byk tanya pak.
Maklum masih belajar.

http://neta.co.nr
Anonim mengatakan…
Bukti pendukungnya yang harus disediakan.
Maksudnya bila seseorang memberikan sumbangan "wajib" sesuai dengan agama atau kepercayaannya, maka lembaga yang menerima harus/wajib memberikan bukti yang harusnya diakui juga oleh Lembaga Pajak Pemerintah.
Sayangnya sampai sekarang belum ada form khusus untuk itu dari sisi Pajak.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru