Intelijen Perpajakan

Awas intel pajak! Saya kira para Wajib Pajak mulai sekarang perlu mengingat kalimat singkat tersebut. Sejak modernisasi Kantor Pusat DJP, terjadi perubahan organisasi. Salah satunya adalah adanya Direktorat Intelijen dan Penyidikan Pajak atau yang sering disebut Dit Inteldik. atau Dit. IP.

Selama ini yang lebih sering kita dengar bahwa intel itu intel untuk kepentingan militer seperti BIA, BAKIN, dan BIN. Selain itu, ada juga inter polisi. Dan satu-satunya intel PNS tentu saja intelijen kejaksaan.

DJP adalah salah satu organisasi yang "berani" menamakan salah satu sub-organisasinya dengan sebutan Intelijen. Mungkin ada organisasi lain yang sebenarnya bertugas melakukan kegiatan intelijen tapi dari namanya bukan intelijen.

Sementara ini, kegiatan intelijen di DJP diperuntukkan bagi keperluan proses penyidikan. Setidaknya ini yang saya tahu :D Misalnya untuk mencari tersangka yang sembunyi entah dimana, atau mengumpulkan informasi untuk keperluan keberhasilan proses penyidikan. Pada dasarnya kegiatan intelijen itu mencari, mengumpulkan dan menyajikan informasi.

Ada dua Sub Direktorat yang memiliki kegiatan intelijen yaitu Sub Direktorat Rekayasa Keuangan dan Sub Direktorat Intelijen. Yang pertama kegiatannya adalah room intelligence dan yang kedua kegiatannya adalah field intelligence. "Mungkin" yang termasuk room intelligence diantaranya hacking, penetration testing, computer forensics, electronic discovery, dan teknologi komunikasi untuk keperluan intelijen.

Untuk menyiapkan tenaga intel pajak, DJP langsung "menyekolahkan" generasi muda yang relatif masih muda ke BIN, BAIS, Intelijen Ekonomi Polri, dan S2 UI secara berkelanjutan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru