Penghapusan Piutang

Sudah menjadi kelaziman dalam dunia bisnis jika ada sebagian kecil dari piutang yang tidak bisa ditagih. Karena atas piutang tersebut telah tercatat sebagai pendapatan, maka untuk mengoreksi pendapatan tersebut tentu dengan menjadikan biaya dari piutang tersebut. Ya, penghapusan piutang adalah biaya atau pengurang penghasilan bruto.

Hanya saja, dilihat dari sisi fiskal penghapusan piutang harus memiliki syarat sebagaimana yang diatur di Pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh 1984. Ternyata ada sedikit perbedaan antara aturan di UU dengan turunannya di Peraturan Menteri Keuangan No. 105/PMK.03/2009. Ibu Triyani telah membuat catatan tentang perbedaan ini. Dan saya setuju dengan beliau :D

..bagaimana caranya kreditur membuktikan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur. Apakah kreditur wajib meminta laporan keuangan debitur? Atau dengan cara lain? Bagaimana jika debitur adalah WP orang pribadi yang tidak melakukan pembukuan?


Posting ini sebenarnya usaha saya menjawab pertanyaan Ibu Triyani diatas.

Di Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 105/PMK.03/2009 tertulis:
.. atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, ...


Saya kira perjanjian antara kreditur dan debitur semacam itu sudah cukup membuktikan bahwa dari sisi kreditur diakui sebagai biaya sedangkan dari sisi debitur harus diakui sebagai penghasilan. Bagaimana jika si debitur ternyata tidak membukukan sebagai penghasilan di Laporan Keuangan? Pertanyaan selanjutnya, bagaimana kita tahu bahwa si debitur tidak membukukan penghasilan? Saya kira, ini mirip dengan "menerabas" lampu merah. Selama tidak ada polisi dan aman-aman saja, ya tidak apa-apa. Tapi jika ketahuan oleh petugas polisi lalu lintas, ya ...... sidanglah urusan selanjutnya :D

Artinya, jika memang diketahui oleh petugas pajak bahwa si debitur tidak membukukan penghasilan padahal ada perjanjian bahwa hutang dia dihapuskan oleh kreditus, maka secara otomatis petugas pajak akan mengoreksi positif. Atau ........ jika proyek Pintar sudah jadi, bisa jadi by system nanti terkoreksi. Semoga saja. Kalau kita mau, pasti bisa!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru