UU 42 Tahun 2009

Akhirnya, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 telah "resmi" diamandemen atau dirubah untuk yang ketiga kalinya. Perubahan ketiga ini adalah Undang-undang No. 42 Tahun 2009. Undang-undang ini tentu saja bukan "pengganti" atau "pencabut".

"Judul" Undang-undang No. 42 Tahun 2009 adalah Perubahan Ketiga Undang-undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sementara pasal 20 UU No. 8 Tahun 1983 berbunyi, "Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984."

Beberapa tahun yang lalu, ada beberapa pegawai DJP yang tidak setuju dengan adanya Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Waktu itu, saya merasa heran karena mekanisme yang sering disebut PKPM tersebut sangat bermanfaat bagi kantor pajak. Diantaranya, kantor pajak dapat mengetahui transaksi Wajib Pajak dengan lebih detil. Sebagai contoh, pada saat pemeriksaan, pemeriksa pajak biasa melakukan equalisasi pembelian di harga pokok penjualan [HPP] dengan pajak masukan di SPT Masa PPN. Walaupun tidak mesti sama, tapi perbedaannya harus bisa dijelaskan.

Rupanya sistem PKPM ini juga sangat-sangat rawan. Terutama jika ada kolusi antara Wajib Pajak dengan petugas pajak. Masih teringat ucapan Helmy Yahya saat ngajar sistem akuntansi, "Sehebat apapun sistem dibuat, tidak ada gunanya jika semuanya berkolusi." Ya, jika "para pihak" sudah sepakat untuk satu tujuan, semua jalan akan terbuka :-)

Yang saya maksud adalah sebuah kesepakatan untuk melakukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai. Benar bahwa sejak dahulu para pelaku faktur pajak fiktif [sekarang disebut faktur pajak bermasalah] sudah diburu dan dijebloskan ke penjara. Tapi upaya melakukan restitusi dengan jalan melakukan "transaksi maya" sampai sekarang terus berlangsung. Sudah pasti perburuan pun masih tetap berlanjut. Inilah tugas para penyidik di DJP.

Saya berharap modernisasi jilid II di DJP akan mempersempit kesempatan untuk melakukan kolusi. Terutama pada proyek PINTAR. Selain itu, menurut saya, perlu dibuat aturan bahwa para eksportir tidak perlu dipungut pajak masukan. Artinya, siapapun yang melakukan ekspor barang atau jasa, pada waktu melakukan pembelian bahan baku atau pembelian lainnya, si eksportir dibebaskan dari kewajiban membayar PPN. Ini mirip dengan pola "kawasan berikat".

Bagaimana jika ada penjualan lokal? Ya ... dikenakan seperti biasa. Saya kira negara tidak akan rugi dengan "menunda" memungut PPN [yaitu dari saat beli menjadi hanya saat jual]. Sekali lagi, ini sekedar upaya untuk memperkecil Wajib Pajak yang melakukan restitusi. Tentu tidak menghapus upaya restitusi dengan transaksi fiktif.

Jika bermaksud menghapus restitusi di PPN, maka satu-satunya cara yaitu dengan menghapus sistem PKPM. Dan kembali ke Pajak Penjualan dengan sedikit modifikasi. Misalnya dikenakan hanya di level pengecer dengan tarif 2%. Sekarang kan toko modern sudah mulai merambah kemana-mana sehingga memudahkan pengenaan Pajak Penjualan seperti ini.

Tetapi, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 baru saja diamandemen! Masa mau dihapus???

Komentar

l50x mengatakan…
apakah ada perubahan pada formulir dan tata cara Faktur Pajak Standar & Sederhana ?

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru