Wajib Pajak Non Efektif

Sesama pegawai DJP mungkin tidak asing lagi dengan istilah WPNE. Ya, WPNE adalah singkatan dari Wajib Pajak Non Efektif. Bulan September kemarin, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE-89/PJ/2009 tentang Wajib Pajak Non Efektif [WPNE]. Berikut ini adalah salinan SE tersebut yang jadi catatan saya :

Wajib Pajak Non Efektif yang selanjutnya disebut dengan WP NE adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.

Wajib Pajak dinyatakan sebagai WP NE apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
[a.] selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.
Nih WP secara administratif perpajakan telah dinyatakan membandel :D Saya kira, WP yang begini percuma saja daftar NPWP. Nyusah-nyusahin ajah.

[b.] tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
Biasanya kirt nyari-nyari alamat WP sampai ke tingkat RT. Kalau Pak/Ibu RT sajah sudah tidak kenal, maka anggap saja alamat bodong atau fiktif. Tapi lucunya, ada WP yang tidak ditemukan di alamat terdaftar tetapi setiap bulan dia rajin melaporkan SPT. Dimana gerangan? Nah, kalau pemeriksa jaman dulu biasanya ngintipnya justru di kantor pajak. Pas dia melaporkan SPT, si pengantar SPT ditanya alamat yang benarnya, baru didatangi.

[c.] Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
Belum ada pemberitahuan tapi kantor pajak sudah tahu bahwa si WP meninggal. Mungkin maksudnya informasi secara lisan.

[d.] secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
Wajib Pajak dalam keadaan bangkrut, atau bisa juga pindah usaha di tempat baru. Dan di tempat lama tidak ada kegiatan.

[e.] bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
Saya kira bendahara yang seperti ini adalah bendahara yang sudah pensiun sebagai bendahara.

[f.] Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang).
Pada kenyataannya memang Wajib Pajak tersebut sudah bubar. Tapi belum ada dokumen formalitas berupa Akta Pembubaran. Dokumen ini bisa dibuat oleh Notaris

[g.] Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Saya kira subjek pajaknya sudah berubah dari subjek pajak dalam negeri menjadi subjek pajak luar negeri. Nah ini yang sering saya anjurkan bagi para pekerja Indonesia di Luar Negeri. Mungkin saja waktu di Indonesia, yang bersangkutan sudah memiliki NPWP, tapi karena menurut perpajakan sudah bukan "penduduk" Indonesia lagi, maka sebaiknya para pekerja meminta status WPNE ke kantor pajak. Surat Edaran inilah salah satu dasar permintaan status WPNE.

WP NE dapat berubah status menjadi Wajib Pajak efektif apabila :
a. menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
b. melakukan pembayaran pajak;
c. diketahui adanya kegiatan usaha dari Wajib Pajak;
d. diketahui alamat WP; atau
e. mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali.

Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan label “NE” tetap tercantum dalam Master File Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;

b. tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak diterbitkan STP atas
sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT

Komentar

Joojo mengatakan…
thankz infonya (buat bahan hehehe)
salam hangat
joni
PARYANTA mengatakan…
Sedikit menambahkan....
Anonim mengatakan…
Saya sulit membedakan antara penghapusan NPWP dengan peng-NE-an WP...

Penghapusan NPWP juga saya bingung...
Itu sebenarnya Penghapusan NPWP dilakukan melalui pemeriksaan atau penelitian ya, Pak?
Raden Agus Suparman mengatakan…
Dihapus pengertiannya ditiadakan.
Sedangkan NE itu masih ada tapi tidak aktif.

Saya kira penghapusan NPWP harus pemeriksaan lapangan. Kalau NE bisa pakai penelitian dan cukup berdasarkan BA.
Anonim mengatakan…
Pak Suparman,

Kalau untuk Wajib Pajak Luar Negeri, selain paspor, bukti dokumen apalagi yang dibutuhkan untuk mengajukan perubahan WPNE? Apakah Tax Notification dari tax authority local sudah mencukupi?

Kalau Pak Suparman sekarang di kantor pajak Bandung ya?

Hatur nuhun...
sani mengatakan…
Ada pertanyaan lagi...

Kalau Wajib Pajak Luar Negeri yang memiliki NPWP dan belum menon-efektifkan status Wajib Pajaknya, apakah masih harus menyerahkan SPT?

Terima kasih...
merzario mengatakan…
mo nanya pak... salam kenal... klo WP mengajukan permohonan NE karena nelum ada kegiatan usaha karena belum mendapatkan ijin dari dinas kesehatan bagaimana? bisa dikabulkan atau tidak sesuai se-89/pj/2009 angka 2 huruf d? sementara selama ini wp melaporkan terus kwajiban perpajakannya walaupun nihil. trims
Anonim mengatakan…
[e.] bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
Saya kira bendahara yang seperti ini adalah bendahara yang sudah pensiun sebagai bendahara.

menurut saya, bendahara tersebut adalah bendahara yg tidak ada pencairan dana lagi. seperti diketahui bahwa kebijakan droping dana dapat dihentikan tergantung kebijakan.
REZA.F.RAFSANJANI mengatakan…
Hai. aku juga punya materi yang berhubungan dengan wajib pajak. kunjungi saja di. http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/503/1/kartawan_108-116.pdf
Anonim mengatakan…
saya mau tanya..apabila saya dulu mendaftar npwp karena konsultasi dengan petugas di kpp
. lalu saya di suruh membuat npwp untuk tujuan bebas fiskal padahal saya tidak memiliki pekerjaan ,pendapatan dari pemberian ortu sedangkan umur saya waktu itu sudah 24 thn. nah, utk saat ini karena saya merasa bingung setiap d tanya pekerjaan saya waktu megembalikan formulir spt tahunan. saya di suruh mengajukan penonaktifan npwp oleh petugas. setelah saya mengisi surat keterangan penonaktifan itu apakah rumah saya akan di datangi oleh petugas kpp? atau hanya melalui via telpon saja?
Teti lope mengatakan…
Mohon Info Pak...apakah NPWP yang sudah ditutup bisa diaktifkan lagi untuk WP yang berbeda ? ( NPWP lama dipakai lagi untuk WP baru) Mohon Info...terima kasih...
Unknown mengatakan…
pak saya PNS dan selalu mengajukan SPT Tahunan tapi kenapa status NPWP saya nonefektif?. saya jadi tidak bisa melaporkan tahun ini. bagaimana ini pak?.
Unknown mengatakan…
silakan aktifkan dulu.

ini ada contoh form pengaktif-an kembali NPWP

https://drive.google.com/file/d/0B6hlHeqy3unfUUpQdS1lVC0tczg/view?usp=sharing
Alien mengatakan…
pak, mau tanya, kalo pengaktifkan NPWP harus di KPP terdaftar ya? tapi bisa diwakilkan tidak?

terima kasih jawabannya.
Alien mengatakan…
pak, apakah pengaktifkan NPWP harus di KPP terdaftar? kalo iya, bisa diwakilkan tidak?

terima kasih atas jawabannya
Unknown mengatakan…
lapor pajak manual saja langsung bisa aktif.
tuh komentar pertama diatas...
Unknown mengatakan…
mohon maaf, maksudnya komentar pertama disini

http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2016/03/mengaktifkan-kembali-npwp-non-efektif.html

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru