Begitu juga dengan Wajib Pajak orang pribadi. Bahkan untuk Wajib Pajak yang hanya memiliki penghasilan dari pekerjaan, maka data-data dari Bukti Potong yang telah dibuat oleh majikan [pemotong], tinggal disalin. Mungkin kita hanya perlu membuat Daftar Harta.
Untuk mempermudah pembaca blog, saya telah posting tips membuat SPT, diantaranya :
1. Menghitung Penghasilan dari Biaya Hidup
2. Melaporkan Penghasilan Istri
3. Bukti Potong sebagai Kredit Pajak
4. Mencetak SPT
Baru-baru ini DJP telah membuat file Powerpoint untuk sosialisasi pembuatan SPT Tahunan yang berjudul Simulasi Pengisian SPT PPh Orang Pribadi 1770, 1770 S & 1770 SS. Silakan diklik dulu!
Contoh tampilan Powerpoint sosialisasi ini :

Ada satu lagi file Powerpoint yang berisi foto-toto kemiskinan. Ya, memang target sosialisasi sesuai Surat Dirjen Pajak No. S-238/PJ/2009 adalah anggota DPRD I dan II, pejabat eksekutif, WP Potensial dan anggota profesi seperti IKPI, IAI, dan Kadinda.
Inilah salah satu fotonya :

DJP menekankan perlunya pajak untuk membantu kesejahteraan kaum miskin.










hmmmmm kalau tujuan utamanya membantu menyejahterakan rakyat khususnya dari kalangan menengah kebawa program dan target DJP patut di dukung.......(kita sebagai masyarakat wajib jadi pengawas setia heheheh..)salam hangat joni
BalasHapusmaaf mas raden sudah saya coba download file powerpointnya berkali kali kok filenya error ya (ukurannya hanya 800an KB)?
BalasHapusFile-nya sebesar 3mb
BalasHapuskalau file foto yang bawah tidak di upload