Tempat Pengambilan SPT
Pasal 3 ayat (2) UU KUP:
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Jadi, mulai sekarang jangan tunggu kiriman SPT dari kantor pajak J
Komentar
"Dikirimin aja banyak yang ga balik, gimana kalo ga dikirimin (mesti ngambil sendiri)??"
Angka 2 SE-102/PJ/2009 (tentang Sosialisasi Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2009),
"...serta dalam rangka untuk memulai proses edukasi terhadap Wajib Pajak..."
Angka 3 Surat Edaran Dirjen Pajak yang sama,
"Kepada para WP agar dikirimkan Surat yang memberitahukan kepada WP untuk mengambil sendiri SPT Pajak Tahunannya sendiri..."
Maaf ni, Pak, kalo gini mah sama aja dong, fiskus (petugas pajak) ngirim-ngirim juga ke WP...
Bedanya cuma apa yang dikirim: Kalo dulu SPT Tahunan PPh-nya, sekarang surat yang memberitahukan ke WP untuk mengambil SPT Tahunan PPh-nya sendiri...
Mending kirimin SPT Tahunan PPh-nya aja sekalian ya, Pak...
Gimana menurut Bapak?