Keberadaan Tim Pembahas

Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertugas untuk membahas perbedaan antara pendapat Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak pada saat dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan[PMK 199/2007]. Tidak semua pemeriksaan pajak memerlukan Tim Pembahas. Keberadaan Tim Pembahas hanya jika diminta oleh Wajib Pajak! Jika atas temuan pemeriksa pajak, kemudian Wajib Pajak menerima atau mengakui, maka tidak diperlukan lagi Tim Pembahas.


Setelah saya cari di database perpajakan, kata "Tim Pembahas" mulai muncul sejak SE-07/PJ.7/1996 tentang Pemeriksaan Pajak oleh tim Gabungan DJP dan BPKP tahun 1996/1997. Disitu disebutkan bahwa Pembahasan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak dilakukan oleh Tim Pembahas dari TPW ditambah Kepala KPP terkait, Kepala Karikpa terkait dan Kepala KPPBB terkait. Pihak DJP terutama membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan yuridis fiskal sedangkan Pihak BPKP terutama membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis pemeriksaan.


Kemudian disebutkan di SE - 03/PJ.7/1999 tentang Kebijaksanaan dan Rencana Pemeriksaan Tahun 1999. Disini disebutkan bahwa :

Untuk menghindari diterimanya banding Wajib Pajak dalam sidang di BPSP
terutama menyangkut ketentuan yuridis fiskal, dalam hal terdapat perbedaan yang
signifikan antara hasil pemeriksaan (PSL dan PL) dan tanggapan Wajib Pajak, maka
perbedaan tersebut harus dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas yang
anggotanya adalah Supervisor atau Kepala Seksi yang ada di Unit Pelaksana
Pemeriksaan Pajak yang bersangkutan. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak untuk membahas hasil temuan Tim Pemeriksa sepanjang hasil temuan tersebut belum dibahas oleh Tim Pembahas.

Tetapi, keberadaan Tim Pembahas menurut saya lebih formal dan "marata" digunakan disetiap unit pemeriksaan pajak sejak keluarnya SE - 10/PJ.7/2006 tentang Penegasan Pembahasan Hasil Pemeriksaan. Disitu diatur susunan Tim Pembahas untuk masing-maing unit pemeriksa pajak. Waktu itu, unit pemeriksa pajak bisa di Direktorat P4 kantorp pusat DJP, Kanwil DJP, Karikpa (Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, sudah likuidasi), dan KPP. Bahkan KPP dibagi per seksi seperti Seksi PPh Badan, Seksi PPh OP, Seksi PPN, dan Seksi P2PPh.


SE - 10/PJ.7/2006 kemudian dicabut oleh SE - 10/PJ.4/2008 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Disini disebutkan :
Dalam hal dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, baik Tim Pembahas Tingkat
Unit Pelaksana Pemeriksaan maupun Tingkat Kantor Wilayah, harus diperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
a. Tim Pembahas dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan atau Kepala
Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak yang bertugas untuk
membahas perbedaan antara pendapat Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak pada saat
dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan susunan sebagaimana dimaksud
pada Lampiran 2.

b. Tim Pembahas akan melaksanakan tugasnya dalam hal terdapat permohonan
dari Wajib Pajak.

c. Pembahasan oleh Tim Pembahas hanya dilakukan antara tim Pemeriksa Pajak
dengan Tim Pembahas tanpa dihadiri oleh Wajib Pajak.

Tim Pembahas juga termasuk salah satu hak Wajib Pajak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007. Setelah Wajib Pajak meminta pendapat Tim Pembahas untuk menjembatani perbedaan pendapat Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak, maka Tim Pembahas bekerja. Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas dituangkan dalam risalah Tim Pembahas yang merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan. Risalah Tim Pembahas adalah salah satu dokumen yang akan dipakai untuk dijadikan dasar penetapan pajak [surat ketetapan pajak, skp].

Dengan demikian, keberadaan Tim Pembahas dalam proses pemeriksaan sebenarnya untuk mencegah "arogansi kekuasaan" oleh Pemeriksa Pajak. Sehingga penetapan pajak tidak berdasarkan kekuasaan belaka tapi berdasarkan argumentasi dan dasar hukum yang benar. Diharapkan begitu!

Walaupun demikian, keberadaan Tim Pembahas dalam proses pemeriksaan pajak tidak serta merta menghapus ketidakpuasan Wajib Pajak. Banyak juga yang sudah meminta Tim Pembahas sampai Kanwil, tetapi tetap mengajukan proses keberatan karena memang Wajib Pajak tetap tidak setuju. Bahkan saat proses keberatan ditolak, Wajib Pajak juga bisa mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Dalam proses keberatan, mungkin dokumen Risalah Tim Pembahas akan menjadi pertimbangan bagi pejabat Penelaah Keberatan untuk memutuskan proses keberatan. Hal ini sangat wajar karena pejabat Penelaah Keberatan adalah pegawai DJP juga walaupun dalam posisi yang berbeda dengan Tim Pembahas dan Pemeriksa Pajak. Bahkan bisa jadi Penelaah Keberatan akan segan untuk berbeda pendapat dengan Tim Pembahas.

Tetapi, apakah hakim di Pengadilan Pajak akan menggunakan argumentasi pendapat Tim Pembahas? Saya kira hakim di Pengadilan Pajak akan lebih bebas. Bahkan sengketa di Pengadilan Pajak hanya melibatkan "Pemeriksa Pajak vs Wajib Pajak". Pengadilan Pajak tidak pernah memanggil Tim Pembahas yang memberikan argumentasi dan pendapat dalam menentukan penetapan pajak!

Komentar

Anonim mengatakan…
Selamat Pagi Pak.

Bagaimana prosedurnya untuk mengajukan permohonan pembahasan oleh Tim pembahas atas perbedaan pendapat antara WP dengan Pemeriksa..?

Terima kasih sebelumnya atas jawabannya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
tim pembahas sudah diganti dengan tim QA Pemeriksaan.

silakan baca http://pajaktaxes.blogspot.com/p/pemeriksaan.html

Anonim mengatakan…
Selamat siang Pak.
Saya ingin menanyakan apakah Tim QA dapat dibentuk berdasarkan permohonan WP atas sengketa dalam pembahasan akhir hasil verififikasi (bukan pemeriksaan). Terima kasih sebelumnya
Raden Agus Suparman mengatakan…
verifikasi tidak ada tim QA pak/bu...

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru