DPR desak peningkatan tax ratio

JAKARTA: Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah menaikkan rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) hingga 13% atau naik 1% dari target pemerintah dalam RAPBN 2011 sebesar 12%.

Juru Bicara Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengatakan pemerintah perlu mengeluarkan terobosan baru agar tax ratio pada 2011 bisa mencapai 13%.

"Ini sebenarnya bisa tercapai kalau pemerintah menghapuskan mafia perpajakan dan menurunkan tingkat penggelapan yang dilakukan perusahaan asing," katanya dalam rapat paripurana DPR hari ini.

Dalam RAPBN 2011, pemerintah menargetkan tax ratio hanya sebesar 12% atau naik 1% dari APBN Perubahan 2010 sebesar 11,9%.

Tidak hanya itu, FPKS juga meminta pemerintah untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK dalam laporan audit LKPP 2009 yang menyebutkan adanya potensi penerimaan pajak sebesar Rp38,6 triliun yang belum dioptimalkan oleh Ditjen Pajak.

Lurens Bahang Dama, juru bicara dari Fraksi PAN, juga menghendaki pemerintah menaikkan tax ratio hingga 13%. Menurut dia, tax ratio Indonesia saat ini paling rendah dibandingkan dengan negara tetangga lainnya.

"Pemerintah harus ekstensifikasi, perbaiki administrasi pajak, menggali potensi pajak, tingkatkan penagihan, reformasi keberatan dan banding," ujarnya.

Sementara itu,juru bicara dari Fraksi PDIP Utut Adianto menilai tax ratio yang pantas dicapai pada 2011 adalah sebesar 12,5% dari PDB. "Harus dilakukan optimalisasi sektor pajak dengan berbagai strategi," katanya.

Menurut dia, peningkatan penerimaan pajak dari jenis pajak penghasilan (PPh) masih belum maksimal sehingga ke depannya perlu ditingkatkan lagi.

Adapun juru bicara dari Fraksi PPP Machmud Yunus mengatakan secara sepintas target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah pada 2011 memang mengalami kenaikan tapi kenaikan tersebut masih belum memuaskan.

"Kenaikan perpajakan masih jauh memuaskan karena PDB kita meningkat pesat tapi tidak diimbangi kenaikan tax ratio," katanya. Bahkan, menurutnya, target tax ratio pemerintah pada 2011 justru menurun bila dibandingkan dengan capaian tax ratio pemerintah pada 2008 yang mencapai 13,5%.

"Fraksi PPP mengusulkan agar pemerintah melakukan langkah progresif dan menerapkan e-payment perpajakan dengan memanfaatkan single identity number atau SIN," jelasnya. (luz)

bisnis.com

Kalau tax ratio mau lebih tinggi lagi, bikin lebur DJP, DJBC, dan
Dispenda menjadi lembaga baru yang menangani penerimaan dalam negeri.
Pasti tax ratio akan naik.

Kan tiga lembaga tersebut sebenarnya sama-sama administrator perpajakan!.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru